Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.

‎” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.

‎Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.

‎Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.

‎Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan m

‎Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.

‎Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.

‎Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.

‎Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

‎“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.

‎Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

‎Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakum terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.

‎” terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,”ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marko: 15 Tahun di Jawa Barat Demi Cinta dan Alam

    Marko: 15 Tahun di Jawa Barat Demi Cinta dan Alam

    • visibility 214
    • 0Komentar

    Palembanglipp – Ini adalah kisah tentang pengorbanan, cinta, dan penemuan kembali jati diri. Marko, seorang pria berkebangsaan Kanada, membuat keputusan hidup yang bagi banyak orang di dunia Barat sulit diterima: ia meninggalkan segala kenyamanan negara asalnya demi menetap di sebuah perkampungan yang sangat asri di Jawa Barat, tempat yang ia sebut rumah selama 15 tahun […]

  • Menjemput Keajaiban di Sela Doa: Kisah Marbot Masjid dan Jalan Tak Terduga Menuju Baitullah Bersama Adira Finance

    Menjemput Keajaiban di Sela Doa: Kisah Marbot Masjid dan Jalan Tak Terduga Menuju Baitullah Bersama Adira Finance

    • visibility 61
    • 0Komentar

    Jakarta – Bagi banyak orang, perjalanan ke Tanah Suci seringkali dianggap sebagai “mimpi besar” yang membutuhkan perencanaan bertahun-tahun. Namun, bagi Bapak Feri Jaenudin, seorang Marbot Masjid di Jakarta, kesempatan itu justru datang dari kedisiplinan sederhana dalam kesehariannya. Di sela tugas mulianya menjaga rumah ibadah, sebuah kejutan manis datang menghampiri: ia terpilih menjadi pemenang dan berangkat […]

  • Sabu dan Ganja Bermodus Paket Pengiriman Digagalkan, Jajaran Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku

    Sabu dan Ganja Bermodus Paket Pengiriman Digagalkan, Jajaran Polda Sumsel Tangkap Dua Pelaku

    • visibility 27
    • 0Komentar

    BATURAJA/LUBUK LINGGAU — Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memutus jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah dengan mengungkap dua kasus berbeda dalam satu hari di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau dan Polres Ogan Komering Ulu (OKU). Dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang […]

  • Sahroni Belum Mau Pulang, Ungkap Alasan Soal Keamanan Diri dan Keluarga

    Sahroni Belum Mau Pulang, Ungkap Alasan Soal Keamanan Diri dan Keluarga

    • visibility 187
    • 0Komentar

    Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menggegerkan publik lewat unggahan di akun media sosial X. Politikus yang dijuluki “Crazy Rich Tanjung Priok” itu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sekaligus menegaskan bahwa ia tidak bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat. Keputusan Sahroni untuk tetap berada di luar negeri sontak […]

  • Titiek Soeharto Salut SPPG Polri Higienis, Bisa Jadi Contoh SPPG se Indonesia

    Titiek Soeharto Salut SPPG Polri Higienis, Bisa Jadi Contoh SPPG se Indonesia

    • visibility 149
    • 0Komentar

    Jakarta – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) terkesan dengan SPPG Polri di Karanganyar. Titiek memuji kebersihan dapur MBG tersebut. “Saya salut kebersihannya luar biasa ini bisa jadi contoh SPPG seluruh Indonesia. Ini bersih di sini, kemudian sangat higienis,” ujar Titiek, setelah meninjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Jumat (7/11/2025). Titek menilai kebersihan […]

  • Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu 7,12 Gram di Keramasan Kertapati, Timbangan Digital Disita

    Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bekuk Pengedar Sabu 7,12 Gram di Keramasan Kertapati, Timbangan Digital Disita

    • visibility 47
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang tersangka pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, pada Senin malam, 20 April 2026, sekira pukul 19.30 WIB. Tersangka berinisial JA (42), […]

expand_less