Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 104
  • comment 0 komentar

Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.

‎” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.

‎Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.

‎Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.

‎Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan m

‎Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.

‎Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.

‎Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.

‎Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

‎“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.

‎Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

‎Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakum terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.

‎” terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,”ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Peduli Bangun Harapan di Air Saleh, Sekolah Baru Siap Buka Akses Pendidikan bagi Generasi Muda Banyuasin

    PLN Peduli Bangun Harapan di Air Saleh, Sekolah Baru Siap Buka Akses Pendidikan bagi Generasi Muda Banyuasin

    • visibility 14
    • 0Komentar

    Banyuasin– Semangat belajar ratusan pelajar di Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, kini mendapat dukungan baru. Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Peduli, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang menghadirkan fasilitas pendidikan baru berupa pembangunan gedung SMA Hasyim Asy’ari yang berada di bawah naungan Yayasan Miftahul Ulum Enggal Rejo, Desa […]

  • Jelang Hari Raya, Satgas Pangan Polri Perketat Pengawasan Harga dan Pangan Berbahaya di Lubuk Linggau

    Jelang Hari Raya, Satgas Pangan Polri Perketat Pengawasan Harga dan Pangan Berbahaya di Lubuk Linggau

    • visibility 68
    • 0Komentar

    Lubuk Linggau – Menjelang Hari Raya, Satgas Pangan Polres Lubuk Linggau memperketat pengawasan terhadap harga, ketersediaan bahan pokok, serta peredaran pangan berbahaya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, memastikan pasokan tetap aman, serta melindungi masyarakat dari potensi tindak pidana di bidang pangan di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang perayaan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 10 […]

  • Ulang Tahun ke-80, DPR Malah Diminta Bubar

    Ulang Tahun ke-80, DPR Malah Diminta Bubar

    • visibility 339
    • 0Komentar

    Jakarta, 29 Agustus 2025 – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperingati ulang tahun ke-80 sejak pembentukannya pada 29 Agustus 1945. Namun, momen perayaan ini justru diwarnai oleh gelombang kritik dan seruan pembubaran dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam beberapa pekan terakhir, tagar #BubarkanDPR ramai di media sosial, dipicu oleh kekecewaan publik terhadap […]

  • Sumsel masuk 10 besar provinsi dengan kualitas infrastruktur terbaik tahun 2025, jadi bukti keseriusan herman deru bangun daerah

    Sumsel masuk 10 besar provinsi dengan kualitas infrastruktur terbaik tahun 2025, jadi bukti keseriusan herman deru bangun daerah

    • visibility 173
    • 0Komentar

    Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bawah kepemimpinan Gubernur @Hermanderu67 . Berdasarkan data terbaru GoodStats yang dirilis melalui akun Instagram resminya pada Selasa (2/9/2025), Sumsel berhasil menduduki posisi ke-7 nasional dalam kategori provinsi dengan kualitas pembangunan infrastruktur terbaik tahun 2025. Pencapaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa komitmen Pemprov Sumsel dalam membangun infrastruktur […]

  • Mantan Kadis PMD Lahat dan rekanan PT Citra Data Indonesia saling buka-bukaan soal aliran uang dan proyek fiktif

    Mantan Kadis PMD Lahat dan rekanan PT Citra Data Indonesia saling buka-bukaan soal aliran uang dan proyek fiktif

    • visibility 130
    • 0Komentar

    Palembang – Dua terdakwa eks Kepala PMD Kabupaten Lahat, Darul Effendi, dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (10/11/2025). Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Dihadapan […]

  • Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    • visibility 24
    • 0Komentar

    PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan […]

expand_less