Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.

‎” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.

‎Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.

‎Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.

‎Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan m

‎Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.

‎Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.

‎Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.

‎Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

‎“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.

‎Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

‎Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakum terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.

‎” terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,”ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Muda di Prabujaya, Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok

    Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Muda di Prabujaya, Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok

    • visibility 20
    • 0Komentar

    Prabumulih – Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka pengedar sabu berusia 18 tahun di wilayah Prabumulih Timur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 16.40 WIB di Jalan Prabujaya–Muara Sungai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Tersangka berinisial RG (18), […]

  • Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun

    Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun

    • visibility 193
    • 0Komentar

    Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Mega Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp 1,183 Triliun PALEMBANG, — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi skala besar yang melibatkan pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada dua perusahaan, yakni PT BSS […]

  • Pemerintah Indonesia Amankan Lokasi Tenda Haji 2026, Jemaah Tidak Lagi di Lokasi Terpencil

    Pemerintah Indonesia Amankan Lokasi Tenda Haji 2026, Jemaah Tidak Lagi di Lokasi Terpencil

    • visibility 127
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui usulan penggunaan uang muka untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026. Keputusan ini diambil demi menjamin jemaah haji Indonesia mendapatkan lokasi tenda terbaik selama di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Mengutip dari postingan Instagram @kemenag_ri, Menteri Agama menjelaskan bahwa pembayaran uang muka ini merupakan langkah strategis yang […]

  • Produksi Minyak di Sumbagsel Naik

    Produksi Minyak di Sumbagsel Naik

    • visibility 99
    • 0Komentar

    Lampung – Produksi minyak di wilayah Sumatera Bagian Selatan sampai dengan September tahun 2025 mengalami kenaikan dibanding periodle yang sama tahun 2024 hasil dari keberhasilan survei seismik untuk menentukan titik pengeboran yang akurat, pengeboran ekplorasi untuk menambah cadangan baru serta pengeboran pengembangan, selesainya sejumlah proyek, kerja ulang sumuran dan perawatan fasilitas untuk menambah produksi. Produksi […]

  • Hilangnya Paby Zawata: Bocah 10 Tahun di Lubuklinggau Menghilang Setelah Disuruh Ayahnya

    Hilangnya Paby Zawata: Bocah 10 Tahun di Lubuklinggau Menghilang Setelah Disuruh Ayahnya

    • visibility 134
    • 0Komentar

    LUBUKLINGGAU – Warga Jalan Patimura, RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, digemparkan dengan hilangnya seorang bocah laki-laki bernama Paby Zawata (10). Paby dilaporkan menghilang dari rumahnya sejak Kamis, 14 Agustus 2025, setelah disuruh ayahnya, Burhan Dahri, untuk membeli perlengkapan sekolah. Mengutip dari Tribunnesumsel, Menurut keterangan Burhan, peristiwa itu […]

  • Sound Horeg Kini Merambah Lempuing, OKI, Sumatera Selatan: Hiburan atau Gangguan?

    Sound Horeg Kini Merambah Lempuing, OKI, Sumatera Selatan: Hiburan atau Gangguan?

    • visibility 217
    • 0Komentar

    Kayuagung, 25 Agustus 2025 – Fenomena sound horeg, parade sound system berukuran besar dengan suara menggelegar, kini mulai merambah Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Acara yang identik dengan dentuman bass keras ini digelar dalam rangkaian perayaan hari kemerdekaan ke-80 di salah satu desa di Lempuing, menarik perhatian warga setempat, namun juga […]

expand_less