Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 138
  • comment 0 komentar

Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.

‎” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.

‎Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.

‎Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.

‎Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan m

‎Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.

‎Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.

‎Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.

‎Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

‎“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.

‎Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

‎Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakum terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.

‎” terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,”ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

    Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta  – Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkomitmen menghadirkan akses layanan JKN yang mudahdiakses oleh penduduk Indonesia di manapun berada. Demi mengatasi keterbatasan akses layanan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), BPJS Kesehatan pun telahmenghadirkan Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA) dan layanan jemput bola BPJS Keliling. VIOLA merupakan […]

  • Herman Deru: Digitalisasi dan QRIS Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Sumsel

    Herman Deru: Digitalisasi dan QRIS Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Sumsel

    • visibility 47
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menegaskan bahwa percepatan digitalisasi, khususnya melalui pemanfaatan sistem pembayaran digital QRIS, menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Penegasan tersebut disampaikannya saat menghadiri sekaligus menutup Closing Ceremony Gemilang Raya X Digital Kito Galo (DKG) 7th yang diselenggarakan Bank Indonesia Provinsi Sumsel di Plaza Benteng […]

  • Jelang Idul Fitri, Komisi XII DPR RI Pastikan Kesiapan Energi di Sumatera

    Jelang Idul Fitri, Komisi XII DPR RI Pastikan Kesiapan Energi di Sumatera

    • visibility 73
    • 0Komentar

    Palembang – Menjelang Idul Fitri 1447 H, pemerintah memastikan kesiapan pasokan energi nasional, baik dari sektor bahan bakar minyak (BBM) maupun kelistrikan, tetap aman. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI di Palembang, Rabu (11/3), yang membahas kesiapan energi menghadapi Ramadan dan mudik Lebaran. Kunjungan ini juga menyoroti dinamika geopolitik global, […]

  • Kejari Prabumulih Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada ke PN Tipikor Palembang

    Kejari Prabumulih Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah Pilkada ke PN Tipikor Palembang

    • visibility 145
    • 0Komentar

    Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih Tahun 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Ketiga tersangka tersebut masing-masing ialah Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Arifin selaku Sekretaris […]

  • Kolaborasi dan Deteksi Dini Jadi Fokus APP Group Hadapi Musim Karhutla 2026

    Kolaborasi dan Deteksi Dini Jadi Fokus APP Group Hadapi Musim Karhutla 2026

    • visibility 56
    • 0Komentar

    Palembang – Menghadapi potensi musim kemarau yang lebih kering dan panjang akibat fenomena El Niño, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Nasional Tahun 2026 di Griya Agung, Palembang. Berdasarkan prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), musim kemarau 2026 berlangsung bertahap sejak April dengan puncak pada Agustus. […]

  • Sampah Jadi Berkah, Pendidikan Jadi Nyata: PLN UID S2JB Resmikan Program SPP Dibayar Sampah Bersama Qur’anic Farm dan Bank Sampah Indonesia

    Sampah Jadi Berkah, Pendidikan Jadi Nyata: PLN UID S2JB Resmikan Program SPP Dibayar Sampah Bersama Qur’anic Farm dan Bank Sampah Indonesia

    • visibility 162
    • 0Komentar

    Palembang  — Di tengah meningkatnya persoalan lingkungan dan keterbatasan akses pendidikan bagi anak-anak yatim dan dhuafa, PLN UID S2JB meresmikan Program Pengelolaan Sampah Pintar untuk Pendidikan di Desa Qur’an Palembang. Program berbasis kolaborasi sosial-lingkungan ini menggandeng Yayasan Qur’anic Farm Indonesia dan Bank Sampah Indonesia sebagai mitra pelaksana yang didukung melalui program Tanggung Jawab Sosial dan […]

expand_less