Breaking News
light_mode
Trending Tags

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Nasional

  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:

* ruas Betung – Tempino – Jambi
* segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
* ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

* mobil barang tiga sumbu atau lebih
* mobil barang dengan kereta tempelan
* mobil barang dengan kereta gandengan
* kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

* bahan bakar minyak dan gas
* hewan ternak
* pupuk
* bantuan bencana alam
* bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui:

* Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669
* Call Center Kementerian Perhubungan: 151
* Command Center Bina Marga: 082288858884

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Dorong Inklusi Keuangan Melalui Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Ekspor Perdana Lada Hitam Bersama Badan Karantina dan Pemprov Sumsel

    OJK Dorong Inklusi Keuangan Melalui Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Ekspor Perdana Lada Hitam Bersama Badan Karantina dan Pemprov Sumsel

    • visibility 28
    • 0Komentar

    Palembang – Otoritas Jasa Keuangan ProvinsiSumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Karantina Indonesia menyelenggarakankegiatan Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Ekspor Perdana Lada Hitam Sumatera Selatan di Pelabuhan Boom BaruPalembang, Selasa (28/4), sebagai implementasi program Sultan Muda XporA 2026. Kegiatan ini merupakan langkah konkret OJK ProvinsiSumatera Selatan dalam mendorong inklusi keuangan melaluipenguatan akses […]

  • OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor

    OJK Percepat Reformasi Pasar Modal Untuk Perkuat Likuiditas dan Kepercayaan Investor

    • visibility 84
    • 0Komentar

    Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh guna memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi. “OJK bersama dengan Self Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan […]

  • Kepala Satpol PP Sumsel Dicopot, Dimutasi Jadi Sekretaris Dinas Kearsipan

    Kepala Satpol PP Sumsel Dicopot, Dimutasi Jadi Sekretaris Dinas Kearsipan

    • visibility 209
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi berganti. Aris Saputra, yang selama ini memegang kendali atas penegakan perda, kini dimutasi ke posisi yang jauh berbeda, yaitu sebagai Sekretaris Dinas Kearsipan Provinsi Sumsel. Pelantikan sejumlah pejabat, termasuk Aris, berlangsung pada Selasa (9/9/2025) di Auditorium Bina Praja. Acara tersebut […]

  • Ogan Ilir Percepat Kembali UHC, BPJS Kesehatan dan Pemda Fokus Aktifkan Peserta JKN

    Ogan Ilir Percepat Kembali UHC, BPJS Kesehatan dan Pemda Fokus Aktifkan Peserta JKN

    • visibility 6
    • 0Komentar

    Ogan Ilir — Upaya mengembalikan cakupan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Ogan Ilir menjadi fokus pembahasan dalam audiensi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (3/6). Berdasarkan data per 01 Mei 2026, Cakupan Peserta JKN di Kabupaten Ogan Ilir mencapai 96.88% dari 452.275 total penduduk. Hal ini membutuhkan langkah […]

  • OJK dan Pemprov Sumsel Dorong Pengusaha Muda Kuasai AI Melalui AIM ASEAN-Kumpul Impact Roadshow

    OJK dan Pemprov Sumsel Dorong Pengusaha Muda Kuasai AI Melalui AIM ASEAN-Kumpul Impact Roadshow

    • visibility 35
    • 0Komentar

    Palembang — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemerintah ProvinsiSumatera Selatan berkolaborasi dengan AIM ASEAN–KumpulImpact menyelenggarakan kegiatan AIM ASEAN RoadshowPalembang yang berfokus pada pelatihan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) bagi pengusaha muda dan pelaku UMKM di Sumatera Selatan. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan tersebut bertujuan untukmeningkatkan kapasitas generasi muda dalam […]

  • Netanyahu: Tidak Akan Ada Negara Palestina

    Netanyahu: Tidak Akan Ada Negara Palestina

    • visibility 219
    • 0Komentar

    MAALE ADUMIM, ISRAEL – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kembali menegaskan penolakannya terhadap berdirinya negara Palestina. Pernyataan kontroversial ini ia sampaikan pada hari Jumat (12/9/2025) di Maale Adumim, sebuah permukiman Israel di Tepi Barat. Melansir dari AFF, Dalam acara penandatanganan proyek perluasan permukiman, Netanyahu mengatakan, “Kami akan memenuhi janji kami bahwa tidak akan ada negara […]

expand_less