Breaking News
light_mode
Trending Tags

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Nasional

  • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:

* ruas Betung – Tempino – Jambi
* segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
* ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

* mobil barang tiga sumbu atau lebih
* mobil barang dengan kereta tempelan
* mobil barang dengan kereta gandengan
* kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

* bahan bakar minyak dan gas
* hewan ternak
* pupuk
* bantuan bencana alam
* bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui:

* Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669
* Call Center Kementerian Perhubungan: 151
* Command Center Bina Marga: 082288858884

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UID S2JB Kembali Nyalakan 136 Sambungan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream

    PLN UID S2JB Kembali Nyalakan 136 Sambungan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream

    • visibility 85
    • 0Komentar

    Ogan Ilir – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan listrik berkeadilan melalui penyalaan serentak listrik gratis dalam program Light Up The Dream (LUTD). Kegiatan yang dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini menjadi wujud nyata kepedulian PLN terhadap masyarakat kurang […]

  • Presiden Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR, Rieke Diah Pitaloka Siap Gaji Dipotong

    Presiden Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR, Rieke Diah Pitaloka Siap Gaji Dipotong

    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gelombang protes masyarakat terhadap kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya berbuah hasil. Presiden Prabowo Subianto secara tegas membatalkan kebijakan tersebut pada Minggu (31/8/2025), setelah memanggil para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan DPR ke Istana Negara. Langkah ini diambil setelah publik menyoroti kebijakan tersebut yang dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi […]

  • Ditresnarkoba Polda Sumsel Jebak Pengedar 250 Butir Ekstasi Senilai Rp95 Juta di Parkiran Masjid Al Falah Palembang

    Ditresnarkoba Polda Sumsel Jebak Pengedar 250 Butir Ekstasi Senilai Rp95 Juta di Parkiran Masjid Al Falah Palembang

    • visibility 60
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi berskala besar dengan menyita 250 butir ekstasi dua varian senilai sekitar Rp95 juta dalam operasi undercover buy di kawasan Kota Palembang. Pengungkapan menonjol tersebut dilakukan Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melalui operasi penyamaran yang dipersiapkan secara intensif […]

  • PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

    PLN UID S2JB Siaga Idul Adha 1447 H, Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Masyarakat

    • visibility 42
    • 0Komentar

    Palembang – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) memastikan kesiapan dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 M. Melalui skema siaga kelistrikan terpadu, PLN UID S2JB mengerahkan 3.213 personel, peralatan pendukung, hingga posko siaga yang tersebar di seluruh wilayah kerja guna memastikan […]

  • Tertipu Loker Palsu, Remaja Asal Sumsel Terlantar di Padang

    Tertipu Loker Palsu, Remaja Asal Sumsel Terlantar di Padang

    • visibility 185
    • 0Komentar

    PADANG – Seorang remaja asal Muara Enim, Sumatera Selatan, bernama Zaki Fikra Wijaya (19), ditemukan terlantar di Padang, Sumatera Barat. Zaki menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja yang membuatnya nekat pergi ke Padang tanpa bekal cukup. Zaki menceritakan bahwa ia tertarik dengan tawaran pekerjaan fiktif yang ia lihat di media sosial. Tergiur dengan janji-janji manis, […]

  • Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    • visibility 145
    • 0Komentar

    Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023. Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang […]

expand_less