Breaking News
light_mode
Trending Tags

Antisipasi Kemacetan Mudik, Polda Sumsel Larang Truk Besar Melintas di Jalur Nasional

  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di seluruh jalur tol dan jalan nasional non-tol di wilayah Sumatera Selatan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mulai berlaku Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat yang diperkirakan mencapai jutaan pemudik di jalur darat Pulau Sumatera.

Pembatasan ini merupakan implementasi Keputusan Bersama (SKB) empat kementerian dan lembaga, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Korps Lalu Lintas Polri.

Di wilayah Sumatera Selatan, pembatasan angkutan barang diberlakukan pada dua kategori jalan utama, yaitu jalan tol dan jalur nasional non-tol.

Pada ruas jalan tol, pembatasan mencakup:

* ruas Betung – Tempino – Jambi
* segmen Bayung Lencir – Tempino – Simpang Ness
* ruas Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung – Palembang

Sementara pada jalan nasional non-tol, pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatera yang menghubungkan Batas Jambi – Palembang – Batas Sumsel/Lampung – Bujung Tenuk – Bandar Lampung – Bakauheni.

Jalur ini merupakan salah satu koridor utama pergerakan kendaraan pemudik dari Pulau Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.

Jenis kendaraan yang dibatasi selama periode tersebut meliputi:

* mobil barang tiga sumbu atau lebih
* mobil barang dengan kereta tempelan
* mobil barang dengan kereta gandengan
* kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Polda Sumsel bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terpadu di sejumlah titik strategis jalur mudik, termasuk gerbang tol, simpang utama, serta pos pengamanan arus mudik.

Petugas berwenang menghentikan dan menindak kendaraan yang melanggar ketentuan pembatasan operasional sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Meski demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital masyarakat, antara lain:

* bahan bakar minyak dan gas
* hewan ternak
* pupuk
* bantuan bencana alam
* bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, ikan, telur, sayur, dan buah

Kendaraan tersebut tetap diperbolehkan melintas dengan syarat membawa dokumen muatan resmi dari pemilik barang.

Pembatasan kendaraan angkutan barang diproyeksikan meningkatkan kapasitas jalan selama masa mudik.

Dengan berkurangnya kendaraan berat di jalur utama Sumatera Selatan, potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, khususnya di titik-titik rawan seperti Tol Palembang–Kayu Agung dan jalur lintas Sumatera menuju Lampung.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mempercepat waktu tempuh perjalanan pemudik menuju pelabuhan penyeberangan maupun daerah tujuan di Sumatera.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pembatasan angkutan barang merupakan langkah strategis untuk memastikan kelancaran arus mudik Lebaran.

“Pembatasan angkutan barang ini adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk melindungi keselamatan pemudik. Polda Sumsel mengerahkan personel Ditlantas di seluruh titik strategis guna menegakkan aturan ini secara konsisten,” ujar Nandang.

Ia juga mengimbau para pengusaha angkutan untuk menyesuaikan jadwal distribusi logistik di luar periode pembatasan.

“Kami mengimbau para pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengatur distribusi muatan di luar masa pembatasan,” tambahnya.

Informasi Layanan Mudik

Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pengaturan lalu lintas selama mudik melalui:

* Call Center NTMC Korlantas Polri: 1500669
* Call Center Kementerian Perhubungan: 151
* Command Center Bina Marga: 082288858884

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UID S2JB Kirim Tim Teknik untuk Percepatan Pemulihan Listrik Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

    PLN UID S2JB Kirim Tim Teknik untuk Percepatan Pemulihan Listrik Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

    • visibility 65
    • 0Komentar

    Palembang — Derasnya hujan yang mengguyur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November meninggalkan dampak berat bagi ribuan warga. Banjir dan tanah longsor merusak permukiman, memutus akses jalan, serta melumpuhkan sejumlah infrastruktur kelistrikan. Dalam situasi penuh keprihatinan ini, PLN UID S2JB bergerak cepat untuk membantu pemulihan kelistrikan pasca bencana, memastikan masyarakat tidak terlalu […]

  • Gubernur Sumsel Dukung Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu

    Gubernur Sumsel Dukung Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu

    • visibility 96
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus kekerasan yang dialami seorang dokter muda di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Insiden ini terjadi saat korban sedang bertugas dan diduga dilakukan oleh keluarga pasien. Agus Fatoni menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap tenaga medis, siapa […]

  • Wartawan Laporkan Dugaan Kejahatan Pers di Polrestabes Palembang!

    Wartawan Laporkan Dugaan Kejahatan Pers di Polrestabes Palembang!

    • visibility 61
    • 0Komentar

    Palembang – Puluhan wartawan online dan televisi mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025), siang. Hal ini tidak lain membuat laporan polisi mengenai kejahatan pers undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Juncto 4 (2) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dimana salah satu korbannya Romadon […]

  • Warga Palembang Makin Mudah ke Luar Negeri, Bandara SMB II Tambah Dua Maskapai Internasional

    Warga Palembang Makin Mudah ke Luar Negeri, Bandara SMB II Tambah Dua Maskapai Internasional

    • visibility 94
    • 0Komentar

    Judul Palembang — Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang akan menambah dua maskapai internasional, yaitu Malindo Air dan Scoot Air, untuk melayani rute langsung dari dan ke luar negeri. General Manager Bandara SMB II, Iwan Winaya Mahdar, mengatakan bahwa Malindo Air akan mulai beroperasi pada September 2025 dengan rute Palembang–Malaysia pulang pergi. Sementara itu, […]

  • “Sultan” Kemnaker Diduga Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Mantan Wamenaker

    “Sultan” Kemnaker Diduga Gelontorkan Miliaran Rupiah untuk Mantan Wamenaker

    • visibility 101
    • 0Komentar

    Palembanglipp- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, alias Noel, diketahui memberikan julukan “sultan” kepada Irvian Bobby Mahendro, seorang koordinator di Kemnaker. Julukan tersebut, menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, diberikan karena Noel menganggap Irvian sebagai sosok […]

  • Berita: Heboh, Kades di Sumsel Nikahi Remaja 17 Tahun Usai Digerebek Warga

    Berita: Heboh, Kades di Sumsel Nikahi Remaja 17 Tahun Usai Digerebek Warga

    • visibility 137
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Seorang kepala desa (Kades) di salah satu kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menikahi seorang remaja berusia 17 tahun. Pernikahan ini berlangsung setelah keduanya digerebek oleh warga saat sedang berduaan di sebuah rumah. Kejadian bermula ketika warga merasa curiga dengan hubungan antara Kades, yang sudah beristri, dan gadis […]

expand_less
Skip to toolbar