Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kabur ke Jambi, Pencuri Besi dan Kabel Kantor Pemkab Empat Lawang Dibekuk Polisi

  • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
  • visibility 112
  • comment 0 komentar

Empat Lawang — Polisi menangkap seorang pria yang diduga mencuri material bangunan milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang setelah pelaku mencoba melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Tersangka berinisial A.S. (36), warga Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun, Jambi.

Penangkapan dilakukan saat tersangka berada di dalam Bus Handoyo yang sedang dalam perjalanan menuju Sarolangun.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku diduga mengambil sejumlah material bangunan berupa plat besi, baja, besi penyangga, tangga, serta kabel listrik yang merupakan aset milik pemerintah daerah.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh D.P.P. (32), seorang aparatur sipil negara yang bertugas sebagai Kasubdit Pemanfaatan dan Pengamanan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Empat Lawang.

Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B-90/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka diketahui sedang berada di dalam bus yang menuju Sarolangun.

Kanit Pidana Umum Polres Empat Lawang IPDA Mohd. Yulius Saputra, S.H., C.PHR. kemudian berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sarolangun untuk menghentikan bus tersebut.

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dijemput oleh tim opsnal Polres Empat Lawang untuk dibawa kembali ke Kabupaten Empat Lawang guna menjalani proses hukum.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan aset pemerintah.

“Kami berkomitmen menjaga dan melindungi aset negara dari segala bentuk tindak kriminal. Siapa pun yang mencoba merusak atau mengambil aset pemerintah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Kapolres juga mengapresiasi kerja cepat personel Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang berhasil mengamankan tersangka dalam waktu singkat meski pelaku mencoba melarikan diri ke luar provinsi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa koordinasi cepat antarpolres menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri. Koordinasi lintas wilayah yang cepat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang.

Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tinjau Proses Belajar, Wakil Bupati Banyuasin Kunjungi Sekolah

    Tinjau Proses Belajar, Wakil Bupati Banyuasin Kunjungi Sekolah

    • visibility 203
    • 0Komentar

    BANYUASIN – Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, melakukan kunjungan kerja ke SMPN 1 dan SMPN 2 di Kecamatan Banyuasin I pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi fasilitas dan proses belajar mengajar di dua sekolah tersebut. Sambutan Hangat dari Siswa dan Guru Kedatangan Wakil Bupati Netta disambut antusias oleh para […]

  • Muba Inventarisasi 20.000 Sumur Minyak Ilegal, Siap Terapkan Aturan Baru

    Muba Inventarisasi 20.000 Sumur Minyak Ilegal, Siap Terapkan Aturan Baru

    • visibility 205
    • 0Komentar

    Musi Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menginventarisasi lebih dari 20.000 titik sumur minyak ilegal yang tersebar di wilayahnya. Data ini telah dilaporkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Mengutip dari bisnis.com, Bupati Musi Banyuasin, HM Toha, menyampaikan hal […]

  • Resmikan Laboratorium Baru, Gubernur Herman Deru Dorong Unsri Dukung Revolusi Industri 4.0

    Resmikan Laboratorium Baru, Gubernur Herman Deru Dorong Unsri Dukung Revolusi Industri 4.0

    • visibility 208
    • 0Komentar

    INDRALAYA – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, meresmikan dua fasilitas laboratorium terbaru di Universitas Sriwijaya (Unsri), Rabu (27/8/2025). Berlokasi di Fakultas Teknik Unsri, Indralaya, kedua laboratorium ini, yaitu Material, Structure and Construction Laboratory (MSCL) dan Computer-Based Engineering Design and Analysis Center (CBEDA), dibangun sebagai langkah nyata Unsri dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Dalam […]

  • PLN UID S2JB Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Bank Sampah Terpadu Berbasis Listrik di Prabumulih

    PLN UID S2JB Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Bank Sampah Terpadu Berbasis Listrik di Prabumulih

    • visibility 177
    • 0Komentar

    Prabumulih – PLN UID S2JB kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program lingkungan hijau, khususnya kota yang bersih dan berdaya melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dengan meresmikan Bank Sampah Terpadu Berbasis Listrik di Kota Prabumulih. Inisiatif ini menjadi langkah konkret PLN dalam mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus memperkuat ekonomi sirkular di tingkat masyarakat. […]

  • Tanpa Padam, Tim PDKB PLN UPT Palembang Laksanakan Penggantian Isolator Flashover SUTET 275 kV

    Tanpa Padam, Tim PDKB PLN UPT Palembang Laksanakan Penggantian Isolator Flashover SUTET 275 kV

    • visibility 81
    • 0Komentar

    Palembang – Tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN UPT Palembang berhasil melaksanakan penggantian isolator flashover pada jaringan SUTET 275 kV Sumsel 5–SULIN Line 1 Tower 028 fasa atas. Pekerjaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan tanpa mengganggu pasokan listrik kepada masyarakat.   Jalur transmisi SUTET 275 kV Sumsel 5–SULIN […]

  • Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

    • visibility 82
    • 0Komentar

    PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan […]

expand_less