PPDB SMPN 25 Palembang Disorot: Kepsek Bungkam, Tanggung Jawab Dilempar ke Konveksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar

PALEMBANG – Dugaan praktik komersialisasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mencuat di SMP Negeri 25 Palembang. Isu penjualan map dan materai kepada calon siswa baru berbuntut panjang setelah Kepala Sekolah bungkam dan melempar tanggung jawab kepada pihak konveksi.
Meski PPDB negeri wajib gratis dan bebas pungutan, orang tua calon siswa mengaku diminta membeli kelengkapan administrasi dengan harga Rp15 ribu. Kebijakan ini memicu tanda tanya besar di tengah komitmen pemerintah untuk menciptakan pendidikan yang adil dan tanpa beban biaya.
Kepsek Bungkam, Dalih Dilempar ke Konveksi
Upaya konfirmasi ke pihak sekolah justru menemui jalan buntu. Saat dikonfirmasi, Kepala SMPN 25 Palembang memilih tidak memberikan klarifikasi.
Dalam pesan singkatnya, ia justru merujuk wartawan untuk meminta keterangan ke pihak konveksi. Sikap menghindar ini memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya menutupi praktik yang terjadi.
“ Silakan konfirmasi ke konveksi,” tulis Kepsek melalui WhatsApp, tanpa menjelaskan lebih lanjut soal kebijakan penjualan map tersebut.
“Tidak Memaksa”, Tapi Tetap Ditarik Biaya
Lewat pesan WhatsApp yang sama, Kepsek berdalih bahwa pembelian map dan materai tidak bersifat wajib. Namun, faktanya pungutan tetap berjalan di lapangan.
L Itu tidak memaksa. Pengalaman tahun-tahun lalu konveksi yang sediakan,” ujarnya.
Dalih “tidak memaksa” ini dinilai janggal. Sebab, orang tua tetap dihadapkan pada situasi harus membeli jika ingin proses pendaftaran berjalan lancar.
Disdik Palembang Turun Tangan
Menanggapi kegaduhan ini, Dinas Pendidikan Kota Palembang menyatakan akan melakukan penelusuran. Pihak Disdik berjanji menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar di SMPN 25 Palembang.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Disdik untuk mengawasi pelaksanaan PPDB yang seharusnya 100% gratis. Publik kini menunggu langkah tegas: apakah hanya sebatas “meluruskan” atau ada sanksi nyata bagi sekolah yang melanggar aturan.
- Penulis: Lipp

Saat ini belum ada komentar