Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Penipuan Pengadaan Ompreng MBG, Mantan Ketua DPRD Solok Resmi Dilaporkan

  • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
  • visibility 58
  • comment 0 komentar

Palembang — Dugaan penipuan dalam pengadaan ribuan foodtray atau ompreng program MBG dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan. Seorang pengusaha asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Syamsu Riadi (41), mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah barang yang dipesan tidak kunjung diterima.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/549/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan tertanggal 15 April 2026. Dalam laporan itu, terlapor berinisial DH yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat periode 2019–2024.

Ketua tim kuasa hukum korban, Adv. Idasril Firdaus Tanjung, SE., SH., MM., MH., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat laporan dugaan penipuan tersebut, termasuk bukti transfer pembayaran yang dilakukan secara bertahap ke rekening terlapor.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Semua bukti sudah kami serahkan untuk memperkuat dugaan tindak pidana penipuan maupun perbuatan curang,” ujar Adv. Idasril Firdaus Tanjung, Sabtu (9/5/2026).

Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius lantaran terlapor merupakan mantan pejabat publik yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

“Sangat disayangkan jika dugaan perbuatan melawan hukum ini benar terjadi. Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas agar klien kami memperoleh keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban lainnya, Adv. Pidaraini, SH., menjelaskan perkara tersebut bermula ketika korban dikenalkan kepada terlapor melalui seorang saksi bernama Sindy Wulandari pada Juni 2025 lalu.

Dalam pertemuan itu, terlapor menawarkan pengadaan foodtray impor asal China dengan harga Rp40 ribu per unit. Korban kemudian tertarik dan memesan sebanyak 23 ribu unit.

“Setelah terjadi kesepakatan, klien kami melakukan pembayaran uang muka secara bertahap dengan total mencapai Rp500 juta,” jelas Adv. Pidaraini, SH.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, barang tersebut tidak pernah diterima korban. Padahal, menurut kesepakatan awal, pengiriman dijadwalkan paling lambat Agustus 2025.

“Klien kami sudah menjalankan kewajibannya sesuai kesepakatan. Tetapi sampai sekarang barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” katanya.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut dilaporkan berdasarkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp500 juta. Saat ini laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polda Sumatera Selatan.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Palembang 2025: Kota Metropolitan yang Tetap Tumbuh dengan Tantangan Urbanisasi

    Palembang 2025: Kota Metropolitan yang Tetap Tumbuh dengan Tantangan Urbanisasi

    • visibility 336
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com– Kota Palembang diproyeksikan akan terus konsisten sebagai salah satu kota dengan pertumbuhan penduduk terpenting di luar Pulau Jawa pada tahun 2025. Peninggalan gemilang sebagai tuan rumah Asian Games 2018 dan perkembangan infrastrukturnya menjadi magnet utama pertumbuhan penduduk, baik melalui kelahiran maupun arus urbanisasi. Berdasarkan proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang dan analisis dari […]

  • LKS SMK Swasta Palembang 2026 Sukses Digelar, Bibit Unggul Disiapkan ke Level Nasional

    LKS SMK Swasta Palembang 2026 Sukses Digelar, Bibit Unggul Disiapkan ke Level Nasional

    • visibility 49
    • 0Komentar

    Palembang – Ajang Lomba Kompetisi Siswa (LKS) SMK Swasta ke-IX tingkat Kota Palembang 2 tahun 2026 resmi ditutup pada Rabu (6/5/2026) di Aula SMK YP Gajah Mada Palembang. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong peningkatan kualitas dan daya saing siswa SMK, khususnya dari sekolah swasta. Penutupan kegiatan dilakukan oleh perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera […]

  • Perbaiki Jalan Rusak, Dinas PUPR Palembang Lakukan Patching Aspal di Jalan HBR Motik

    Perbaiki Jalan Rusak, Dinas PUPR Palembang Lakukan Patching Aspal di Jalan HBR Motik

    • visibility 186
    • 0Komentar

    Palembang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang melakukan perbaikan jalan di Jalan HBR Motik, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Perbaikan ini dilakukan melalui program pemeliharaan rutin Bidang Bina Marga dengan metode patching aspal. Pekerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan, memperbaiki kerusakan, dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Dengan […]

  • PLN UPT Palembang Terima 16 Sertifikat HGB Tanah Tapak Tower dari BPN

    PLN UPT Palembang Terima 16 Sertifikat HGB Tanah Tapak Tower dari BPN

    • visibility 31
    • 0Komentar

    Palembang – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Palembang menerima 16 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Selasa (4/8). Penyerahan sertipikat tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum sekaligus pengamanan aset strategis ketenagalistrikan yang dikelola PLN.   Sertipikasi […]

  • Proyek Kontrakan Mewah Anggota DPR: Bebani APBN Hingga Triliunan, Disebut Setara Gaji Puluhan Ribu Guru

    Proyek Kontrakan Mewah Anggota DPR: Bebani APBN Hingga Triliunan, Disebut Setara Gaji Puluhan Ribu Guru

    • visibility 281
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rencana kebijakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyediakan rumah dinas bagi anggota baru kembali menuai kritik tajam. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti bahwa kebijakan ini akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp 1,74 triliun selama lima tahun ke depan. Jumlah yang fantastis ini disamakan dengan gaji 36.000 guru per tahun, […]

  • Frustrasi Hak Tak Diberi, Wanita di Medan Belah Pintu Kos dengan Senso

    Frustrasi Hak Tak Diberi, Wanita di Medan Belah Pintu Kos dengan Senso

    • visibility 190
    • 0Komentar

    MEDAN – Seorang wanita bernama Ervina Afnita Sitompul (45) nekat membawa mesin senso dan membelah pintu kos-kosan miliknya di Jalan Periuk, Medan. Aksi ekstrem ini dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, sebagai bentuk protes karena mantan suaminya, Swa Ika Prihatmara Dharma, dianggap melanggar putusan pengadilan terkait pembagian hasil usaha. Ervina menjelaskan, tindakan ini dipicu oleh […]

expand_less