Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan rangkaian sosialisasi yang gencar dilakukan saat ini merupakan bagian krusial dari penerapan aturan baru tersebut.

“Tujuan utama dari Perwali ini adalah murni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” tegas Sulaiman Amin, usai memimpin Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026)

Untuk mengawal aturan ini, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah, dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai Ketua Satgas.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, memaparkan bahwa pengenaan sanksi di lapangan akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).

“Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” jelas Mustain.

Lebih lanjut, Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat.

Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar). Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” imbuhnya.

Mustain menegaskan, langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran warga dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Saat ini, Kota Palembang sebenarnya sudah memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah terutama di sepanjang jalan protokol.

“Meskipun bukan tempat pembuangan resmi, selama ini petugas DLH terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk.
Kedepan, aktivitas membuang sampah di 177 titik TPS liar ini secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak secara hukum,” jelas Mustain.

Mustain menambahkan, guna memperketat pengawasan, Wali Kota Palembang telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menambah pemasangan kamera CCTV di titik-titik timbulan TPS liar tersebut, khususnya di area jalan-jalan protokol.

Melalui kamera pengawas ini, pergerakan para pembuang sampah liar akan terpantau secara real-time.

Sejak Perwali ini resmi disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026) lalu, respons masyarakat terhitung sangat tinggi. Pihak Pemkot Palembang mengonfirmasi bahwa sejumlah laporan pelanggaran dari warga sudah mulai masuk ke kanal pengaduan.

“Laporan-laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim. Karena saat ini Pemkot masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” pungkas Mustain. (*)

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegadaian Ajak Warga Palembang Melek Investasi Emas Lewat Event Ramadan Bareng TRING!

    Pegadaian Ajak Warga Palembang Melek Investasi Emas Lewat Event Ramadan Bareng TRING!

    • visibility 72
    • 0Komentar

    Palembang – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan 1447 H, Pegadaian Kantor Wilayah III Palembang akan menggelar kegiatan bertajuk “Ramadan Bareng TRING! by Pegadaian” yang dilaksanakan pada 7–8 Maret 2026 di PSCC Icon Mall Palembang. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian event nasional yang diselenggarakan di 10 kota besar di Indonesia, dengan target menjangkau puluhan […]

  • Tinjau Proses Belajar, Wakil Bupati Banyuasin Kunjungi Sekolah

    Tinjau Proses Belajar, Wakil Bupati Banyuasin Kunjungi Sekolah

    • visibility 165
    • 0Komentar

    BANYUASIN – Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, melakukan kunjungan kerja ke SMPN 1 dan SMPN 2 di Kecamatan Banyuasin I pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau langsung kondisi fasilitas dan proses belajar mengajar di dua sekolah tersebut. Sambutan Hangat dari Siswa dan Guru Kedatangan Wakil Bupati Netta disambut antusias oleh para […]

  • Insiden Robohnya Atap Pasar 16 Ilir,  PD Pasar Diminta Tanggung Jawab

    Insiden Robohnya Atap Pasar 16 Ilir, PD Pasar Diminta Tanggung Jawab

    • visibility 133
    • 0Komentar

    Palembang – Akibat derasnya curah hujan di Kota Palembang Senin (24/11/2025) dini hari, terjadi insiden robohnya atap owning Pasar 16 Ilir yang cukup parah. Saat dikonfirmasi, Direktur Operasional PT. Bima Citra Realtu (BCR), Ari Widhi Wibowo membenarkan kejadian tersebut. “Ya betul itu kejadiannya di Pasar 16 Ilir bagian belakang gedung yang menghadap sungai. Semalam sekitar […]

  • Kebakaran Hebat di Jalan Lettu Karim Kadir, Puluhan Rumah Hangus Dilalap Api

    Kebakaran Hebat di Jalan Lettu Karim Kadir, Puluhan Rumah Hangus Dilalap Api

    • visibility 169
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Jalan Lettu Karim Kadir (Waringin), Kecamatan Gandus, Palembang, pada Sabtu sore, 16 Agustus 2025. Api dengan cepat membakar setidaknya puluhan rumah semi-permanen, menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Menurut saksi mata, api pertama kali terlihat dari […]

  • Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Selatan Selama Tiga Hari ke Depan

    Waspada! BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Selatan Selama Tiga Hari ke Depan

    • visibility 156
    • 0Komentar

    Palembang, Sumsel – Masyarakat Sumatera Selatan diimbau untuk waspada. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi wilayah ini akan diguyur hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat selama tiga hari ke depan, terhitung mulai Senin, 25 Agustus 2025. Hujan lebat ini dipicu oleh adanya aktivitas labilitas atmosfer yang kuat, sehingga meningkatkan potensi pembentukan awan hujan. […]

  • Diduga Korsleting Tiang Listrik, Kebakaran Hanguskan Garasi Klinik dan Lima Kendaraan di Palembang

    Diduga Korsleting Tiang Listrik, Kebakaran Hanguskan Garasi Klinik dan Lima Kendaraan di Palembang

    • visibility 49
    • 0Komentar

    Palembang – Kebakaran melanda garasi Klinik Mitra Ananda di Jalan Sei Betung, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Senin petang (23/3/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Peristiwa tersebut menghanguskan lima kendaraan yang berada di dalam garasi. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Jajaran Polsek Ilir Barat I Palembang langsung mendatangi lokasi dan […]

expand_less