Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 75
  • comment 0 komentar

PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan rangkaian sosialisasi yang gencar dilakukan saat ini merupakan bagian krusial dari penerapan aturan baru tersebut.

“Tujuan utama dari Perwali ini adalah murni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” tegas Sulaiman Amin, usai memimpin Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026)

Untuk mengawal aturan ini, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah, dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai Ketua Satgas.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, memaparkan bahwa pengenaan sanksi di lapangan akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).

“Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” jelas Mustain.

Lebih lanjut, Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat.

Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar). Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” imbuhnya.

Mustain menegaskan, langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran warga dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Saat ini, Kota Palembang sebenarnya sudah memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah terutama di sepanjang jalan protokol.

“Meskipun bukan tempat pembuangan resmi, selama ini petugas DLH terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk.
Kedepan, aktivitas membuang sampah di 177 titik TPS liar ini secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak secara hukum,” jelas Mustain.

Mustain menambahkan, guna memperketat pengawasan, Wali Kota Palembang telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menambah pemasangan kamera CCTV di titik-titik timbulan TPS liar tersebut, khususnya di area jalan-jalan protokol.

Melalui kamera pengawas ini, pergerakan para pembuang sampah liar akan terpantau secara real-time.

Sejak Perwali ini resmi disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026) lalu, respons masyarakat terhitung sangat tinggi. Pihak Pemkot Palembang mengonfirmasi bahwa sejumlah laporan pelanggaran dari warga sudah mulai masuk ke kanal pengaduan.

“Laporan-laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim. Karena saat ini Pemkot masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” pungkas Mustain. (*)

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Erupsi, Gunung Dempo Tumbuh Lebih Tinggi

    Pasca Erupsi, Gunung Dempo Tumbuh Lebih Tinggi

    • visibility 232
    • 0Komentar

    Pagaralam – Gunung Dempo di Pagaralam, Sumatera Selatan, mengalami erupsi eksplosif pada Selasa pagi. Erupsi ini berlangsung sekitar pukul 05.00 WIB dan menyebabkan kepanikan singkat di kalangan warga. Namun, laporan terbaru dari tim geologi setempat menunjukkan dampak yang tidak biasa: erupsi ini tidak hanya mengeluarkan abu vulkanik, tetapi juga mengubah morfologi puncak gunung, menjadikannya terlihat […]

  • Pakta Integritas RT/RW: Garda Terdepan Palembang Menuju Kota Sehat, Cerdas, dan Peduli

    Pakta Integritas RT/RW: Garda Terdepan Palembang Menuju Kota Sehat, Cerdas, dan Peduli

    • visibility 136
    • 0Komentar

    Palembang – Suasana Auditorium Muhammadiyah Seberang Ulu II, Selasa (10/2/2026) menjadi saksi penting perjalanan demokrasi lokal Kota Palembang. Sekretaris Daerah (Sekda) Aprizal Hasyim memimpin langsung Sosialisasi Wawasan Kebangsaan sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Momentum ini bukan sekadar seremoni, melainkan perjanjian moral yang menegaskan komitmen perangkat pemerintahan paling […]

  • PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

    PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan di Sumatra

    • visibility 61
    • 0Komentar

      _Pulih bertahap, lebih dari 8,3 juta pelanggan telah menikmati kembali pasokan listrik._ Jakarta – PT PLN (Persero) terus melakukan pemulihan sistem kelistrikan di Sumatra pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo–Sungai Rumbai di Jambi sejak Jumat (22/5). Hingga Sabtu (23/5) pukul 10.00 WIB, lebih dari 8,3 juta […]

  • Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu Telah Pulih, Seluruh Pelanggan PLN UID S2JB Kembali Nikmati Listrik

    Kelistrikan Sumsel, Jambi, dan Bengkulu Telah Pulih, Seluruh Pelanggan PLN UID S2JB Kembali Nikmati Listrik

    • visibility 54
    • 0Komentar

    Palembang  – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan di wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu pascagangguan meluas pada jaringan transmisi interkoneksi Sumatra telah kembali normal secara menyeluruh. Sebelumnya, gangguan sistem interkoneksi Sumatera menyebabkan pasokan listrik pada sebagian wilayah kerja PLN UID S2JB di tiga […]

  • Kapolda Sumsel dan SKK Migas Sinergi Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

    Kapolda Sumsel dan SKK Migas Sinergi Percepat Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

    • visibility 73
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan memperkuat komitmen dalam mendukung kebijakan strategis nasional di sektor energi melalui sinergi dengan pemangku kepentingan hulu migas. Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menerima kunjungan kerja perwakilan SKK Migas dalam rangka membahas percepatan tata kelola sumur minyak masyarakat agar masuk dalam sistem legal dan berkelanjutan. Pertemuan […]

  • Gubernur Sumsel Dukung Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu

    Gubernur Sumsel Dukung Proses Hukum Kasus Kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu

    • visibility 187
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus kekerasan yang dialami seorang dokter muda di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Insiden ini terjadi saat korban sedang bertugas dan diduga dilakukan oleh keluarga pasien. Agus Fatoni menyatakan bahwa tindakan kekerasan terhadap tenaga medis, siapa […]

expand_less