Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

  • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan rangkaian sosialisasi yang gencar dilakukan saat ini merupakan bagian krusial dari penerapan aturan baru tersebut.

“Tujuan utama dari Perwali ini adalah murni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” tegas Sulaiman Amin, usai memimpin Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026)

Untuk mengawal aturan ini, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah, dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai Ketua Satgas.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, memaparkan bahwa pengenaan sanksi di lapangan akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).

“Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” jelas Mustain.

Lebih lanjut, Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat.

Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar). Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” imbuhnya.

Mustain menegaskan, langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran warga dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Saat ini, Kota Palembang sebenarnya sudah memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah terutama di sepanjang jalan protokol.

“Meskipun bukan tempat pembuangan resmi, selama ini petugas DLH terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk.
Kedepan, aktivitas membuang sampah di 177 titik TPS liar ini secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak secara hukum,” jelas Mustain.

Mustain menambahkan, guna memperketat pengawasan, Wali Kota Palembang telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menambah pemasangan kamera CCTV di titik-titik timbulan TPS liar tersebut, khususnya di area jalan-jalan protokol.

Melalui kamera pengawas ini, pergerakan para pembuang sampah liar akan terpantau secara real-time.

Sejak Perwali ini resmi disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026) lalu, respons masyarakat terhitung sangat tinggi. Pihak Pemkot Palembang mengonfirmasi bahwa sejumlah laporan pelanggaran dari warga sudah mulai masuk ke kanal pengaduan.

“Laporan-laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim. Karena saat ini Pemkot masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” pungkas Mustain. (*)

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gubernur Tekankan Silaturahmi Perantau Sumbagsel sebagai Kunci Kolaborasi Majukan Daerah

    Gubernur Tekankan Silaturahmi Perantau Sumbagsel sebagai Kunci Kolaborasi Majukan Daerah

    • visibility 49
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, menegaskan pentingnya kolaborasi putra daerah sebagai langkah strategis untuk memajukan wilayah. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Griya Agung, Sabtu (25/4/2026).   Herman Deru yang mewakili lima gubernur di wilayah Sumbagsel menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. […]

  • Kebakaran Lahan Meluas, Hutan Lindung di Muba Terbakar

    Kebakaran Lahan Meluas, Hutan Lindung di Muba Terbakar

    • visibility 206
    • 0Komentar

    Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Sekitar 5 hektare hutan lindung di Kecamatan Bayung Lencir ludes terbakar pada 23 Agustus 2025. Kebakaran ini diduga kuat dipicu oleh musim kemarau ekstrem dan aktivitas pembakaran lahan ilegal. Upaya Pemadaman dan Dampaknya Petugas dari Badan […]

  • Bank Sampah Mitra Binaan PLN UID S2JB Raih Penghargaan Pemkot Palembang, Program Bayar SPP dengan Sampah Dinilai Berdampak Nyata

    Bank Sampah Mitra Binaan PLN UID S2JB Raih Penghargaan Pemkot Palembang, Program Bayar SPP dengan Sampah Dinilai Berdampak Nyata

    • visibility 57
    • 0Komentar

    Palembang — Bank Sampah Indonesia Legacy, mitra binaan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB), menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Palembang, Senin (6/7), atas inovasi Program Pembayaran SPP dengan Sampah. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas model pemberdayaan masyarakat yang memadukan pengelolaan lingkungan, pendidikan, dan ketahanan pangan dalam satu ekosistem. […]

  • Diskusi AJI Palembang Bahas Keselamatan Jurnalis, Hak Jawab hingga Perlindungan Hukum Pers

    Diskusi AJI Palembang Bahas Keselamatan Jurnalis, Hak Jawab hingga Perlindungan Hukum Pers

    • visibility 46
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas, Minggu (17/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan. Diskusi digelar sebagai ruang berbagi pengetahuan terkait keselamatan kerja jurnalis, perlindungan hukum pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa […]

  • Gubernur Herman Deru: Rekonstruksi Jembatan Muara Lawai Bukti Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

    Gubernur Herman Deru: Rekonstruksi Jembatan Muara Lawai Bukti Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

    • visibility 164
    • 0Komentar

    Lahat – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) @hermanderu67 menegaskan bahwa pembangunan kembali Jembatan Muara Lawai di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah dan dunia usaha. Hal ini disampaikannya saat menghadiri penandatanganan berita acara kesepakatan rekonstruksi jembatan tersebut, Sabtu (30/8/2025). Menurut Herman Deru, respons cepat Asosiasi Pertambangan Batubara Sumsel patut diapresiasi karena […]

  • 42 Remaja Terduga Pelaku Perusakan Gedung DPRD Sumsel Ditahan dan Diperiksa Intensif

    42 Remaja Terduga Pelaku Perusakan Gedung DPRD Sumsel Ditahan dan Diperiksa Intensif

    • visibility 270
    • 0Komentar

    Palembang – Empat puluh dua remaja yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Palembang kini berada di tangan pihak kepolisian. Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran dan perusakan yang menargetkan Gedung DPRD Sumatera Selatan, Gedung Ditlantas Polda Sumsel, serta beberapa pos polisi di sekitarnya. Kerusakan signifikan pada fasilitas publik dan […]

expand_less