Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tak Bisa Bayar Denda, Bakal Kena Sanksi Sosial

  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 6
  • comment 0 komentar

PALEMBANG— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Selain sanksi denda, Pemkot Palembang kini resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus dan menyiapkan skema jemput paksa menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, menjelaskan rangkaian sosialisasi yang gencar dilakukan saat ini merupakan bagian krusial dari penerapan aturan baru tersebut.

“Tujuan utama dari Perwali ini adalah murni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat secara masif. Kita ingin mengubah perilaku agar tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Semua harus dibuang pada tempatnya, ke TPS resmi atau langsung ke TPA,” tegas Sulaiman Amin, usai memimpin Rapat Penerapan Perwali No 17/2026 di Ruang Parameswara, Senin (18/5/2026)

Untuk mengawal aturan ini, Pemkot Palembang telah membentuk Satgas khusus yang melibatkan Camat dan Lurah di seluruh wilayah, dengan dikomandoi langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai Ketua Satgas.

Kepala DLH Kota Palembang, Akhmad Mustain, memaparkan bahwa pengenaan sanksi di lapangan akan menggunakan dua mekanisme utama, yaitu sanksi administratif dan sanksi paksaan pemerintah (sosial).

“Sanksi administratif berupa denda nominal mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Namun, jika pelanggar tidak mampu membayar, denda tersebut dapat diganti dengan sanksi dari pemerintah, yaitu pelanggar wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi tempat dia membuang sampah sembarangan tersebut,” jelas Mustain.

Lebih lanjut, Mustain membeberkan prosedur tegas penindakan berdasarkan laporan masyarakat.

Begitu laporan masuk dan diverifikasi, Pemkot akan mengantongi identitas pelapor serta terlapor (pelanggar). Selanjutnya, petugas akan menerbitkan surat panggilan resmi untuk menghadiri Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Jika surat panggilan pertama hingga ketiga diabaikan oleh terlapor, maka Tim Satgas melalui personel Satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penjemputan paksa,” imbuhnya.

Mustain menegaskan, langkah tegas ini diambil menyusul masih rendahnya kesadaran warga dalam memanfaatkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi.

Saat ini, Kota Palembang sebenarnya sudah memiliki sekitar 180 titik TPS resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya 177 titik TPS liar atau kawasan rawan sampah terutama di sepanjang jalan protokol.

“Meskipun bukan tempat pembuangan resmi, selama ini petugas DLH terpaksa tetap mengangkut sampah di titik-titik liar tersebut agar tidak menumpuk.
Kedepan, aktivitas membuang sampah di 177 titik TPS liar ini secara otomatis dikategorikan sebagai tindakan membuang sampah sembarangan dan akan ditindak secara hukum,” jelas Mustain.

Mustain menambahkan, guna memperketat pengawasan, Wali Kota Palembang telah menginstruksikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menambah pemasangan kamera CCTV di titik-titik timbulan TPS liar tersebut, khususnya di area jalan-jalan protokol.

Melalui kamera pengawas ini, pergerakan para pembuang sampah liar akan terpantau secara real-time.

Sejak Perwali ini resmi disosialisasikan pada Jumat (15/5/2026) lalu, respons masyarakat terhitung sangat tinggi. Pihak Pemkot Palembang mengonfirmasi bahwa sejumlah laporan pelanggaran dari warga sudah mulai masuk ke kanal pengaduan.

“Laporan-laporan yang masuk saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim. Karena saat ini Pemkot masih dalam masa transisi dan gencar melakukan sosialisasi, setiap laporan akan dipelajari secara cermat sebelum dilakukan pemanggilan resmi,” pungkas Mustain. (*)

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senja di Ujung Palu

    Senja di Ujung Palu

    • visibility 135
    • 0Komentar

    Di Desa Palu, Ogan Ilir, senja tak selalu membawa keteduhan. Bagi Endan, senja justru kian terasa dingin. Di usianya yang menginjak 80 tahun, ia tetap sendiri, tanpa sanak saudara. Gubuk reot berdindingkan karung, itulah satu-satunya tempat yang ia sebut rumah. Pria tua itu kini menjadi perbincangan, bukan karena harta atau kekuasaan, melainkan karena kisah hidupnya […]

  • Mulan Jameela Tuai Kritik Usai Puji Pidato Prabowo Tak Bikin Ngantuk

    Mulan Jameela Tuai Kritik Usai Puji Pidato Prabowo Tak Bikin Ngantuk

    • visibility 148
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, menuai sorotan tajam dari warganet. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Mulan memuji gaya pidato Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang dinilainya tidak membosankan. “Pidatonya Pak Prabowo itu, ya Allah, enggak bikin ngantuk,” dikutip dari YouTube @lambeghibahh pada Minggu (17/8). Pujian […]

  • Guru SMAN 16 Palembang Harumkan Nama Sumsel, Sabet Juara 1 Lomba Cipta Lagu PAI Tingkat Nasional

    Guru SMAN 16 Palembang Harumkan Nama Sumsel, Sabet Juara 1 Lomba Cipta Lagu PAI Tingkat Nasional

    • visibility 116
    • 0Komentar

    Palembang – Prestasi membanggakan kembali datang dari dunia pendidikan Sumatera Selatan. M. Febriansyah Juaini, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SMAN 16 Palembang, resmi menyabet Juara 1 Lomba Cipta Lagu Pendidikan Agama Islam tingkat nasional kategori Guru PAI SMP–SMA/SMK. Ia berhasil mengharumkan nama sekolah sekaligus mewakili Provinsi Sumatera Selatan di ajang bergengsi yang digelar Kementerian Agama […]

  • OJK Sumsel dan Pemkot Palembang Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan: Mengakselerasi Inklusi, Memperkuat Ekonomi Masyarakat Kota Palembang

    OJK Sumsel dan Pemkot Palembang Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan: Mengakselerasi Inklusi, Memperkuat Ekonomi Masyarakat Kota Palembang

    • visibility 140
    • 0Komentar

    Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan Bersama Pemerintah Kota Palembang melalui forum Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyelenggarakan Rapat Koordinasi TPAKD Kota Palembang Tahun 2025 pada tanggal 2 Desember 2025 bertempat di Ruang Komunal Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan. Kegiatan ini merupakan forum strategis bagi Pemerintah dalam memperkuat literasi, inklusi, dan […]

  • Tingkatkan Pembangunan Transmigrasi, Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi dengan Kemenakertrans RI

    Tingkatkan Pembangunan Transmigrasi, Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi dengan Kemenakertrans RI

    • visibility 147
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Drs. Edward Candra, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan Tim Ekspedisi Patriot dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Hal ini disampaikannya saat menerima kunjungan tim di Ruang Rapat Bina Praja pada Selasa sore (26/8). Edward menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan transmigrasi di Sumsel. […]

  • Dipicu Perselisihan Rumah Tangga, Seorang Pria di Pagar Alam Diduga Cekik Istri hingga Meninggal Dunia

    Dipicu Perselisihan Rumah Tangga, Seorang Pria di Pagar Alam Diduga Cekik Istri hingga Meninggal Dunia

    • visibility 12
    • 0Komentar

    Pagar Alam — Polres Pagar Alam jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial I (30) hingga korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, […]

expand_less