Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut, Aldrin Tando Diburu

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut tiga tahun penjara terdakwa Eddy Hermanto, atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Hermanto selama tiga tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana badan, Eddy Hermanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta berdampak terhadap hilangnya kepercayaan publik dalam pengelolaan aset daerah, khususnya proyek strategis revitalisasi Pasar Cinde.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 3 Juni 2026 mendatang.

Namun di balik pembacaan tuntutan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada sosok Aldrin Tando. Nama buronan kasus Pasar Cinde itu kembali muncul dalam amar tuntutan jaksa.

Dalam persidangan disebutkan sejumlah barang bukti perkara akan dipergunakan untuk proses hukum atas nama tersangka lain, yakni Aldrin Tando.

Nama Aldrin Tando sendiri sudah lama masuk daftar tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Hingga kini keberadaannya belum diketahui dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemunculan kembali nama Aldrin Tando dalam persidangan memunculkan spekulasi terkait perkembangan proses pengejaran terhadap sosok yang disebut memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Kasus revitalisasi Pasar Cinde diketahui menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan. Dalam pengembangannya, Kejati Sumsel telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Direktur PT Aldiron, Raimar Yousnaidi.

Perkara ini juga turut menyeret nama almarhum Alex Noerdin yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Selatan.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Kota Palembang, kini justru berujung di meja hijau akibat dugaan praktik korupsi yang terus bergulir.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan Jembatan Beton Tahap IV Desa Muara Dua, Warga Apresiasi Dedikasi Kodim 0404/Muara Enim

    Pembangunan Jembatan Beton Tahap IV Desa Muara Dua, Warga Apresiasi Dedikasi Kodim 0404/Muara Enim

    • visibility 72
    • 0Komentar

    Muar Enim – Mewakili seluruh masyarakat, Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Winsa Ombeni, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi TNI, khususnya Koramil 404-03/Pendopo jajaran Kodim 0404/Muara Enim, Korem 044/Gapo, Kodam II/Sriwijaya, Kamis (23/04/2026)._ Kepala Desa Muara Dua, Winsa Ombeni, mengatakan bahwa kehadiran TNI khususnya […]

  • Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    • visibility 180
    • 0Komentar

    Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memimpin langsung penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai sarang peredaran gelap narkoba di wilayah Palembang. Aksi yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) itu melibatkan tim gabungan dari BNNP Sumsel, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta personel TNI. Operasi yang dipimpin Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Hisar Siallagan […]

  • Anak Pasien Marahi Dokter di RSUD Sekayu

    Anak Pasien Marahi Dokter di RSUD Sekayu

    • visibility 200
    • 0Komentar

    Seorang anak pasien memarahi dokter di RSUD Sekayu. Menurut anak pasien tersebut, dia merasa yakin bahwa masuk kamar VVIP akan membuat pelayanan medis menjadi lebih cepat. Ia mengatakan, jika pelayanannya lambat dan harus menunggu, lebih baik menggunakan BPJS saja. “Kita enggak mau pakai BPJS, enggak mau dimain-mainkan seperti kamu ini ya, kamu paham ya,” ujar […]

  • Ketum KORPRI Nasional Apresiasi Kesiapan Sumsel Gelar PORNAS XVII 2025

    Ketum KORPRI Nasional Apresiasi Kesiapan Sumsel Gelar PORNAS XVII 2025

    • visibility 187
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, memberikan pujian setinggi-tingginya kepada Provinsi Sumatera Selatan yang dipercaya sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI XVII tahun 2025. Menurutnya, kesiapan Sumsel sudah mencapai 100 persen untuk menggelar ajang olahraga aparatur sipil negara (ASN) terbesar di Indonesia itu. […]

  • Resmi: Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional! Prabowo Umumkan Bersama 9 Tokoh Lain Besok

    Resmi: Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional! Prabowo Umumkan Bersama 9 Tokoh Lain Besok

    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA – Keputusan besar menjelang Hari Pahlawan. Pemerintah Republik Indonesia dipastikan akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pengumuman resmi ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. Mengutip Kompas.com, Kabar ini dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Minggu (9/11/2025). […]

  • Kasus Tengku Munirwan: Inovasi Petani vs. Jerat Hukum Regulasi Benih

    Kasus Tengku Munirwan: Inovasi Petani vs. Jerat Hukum Regulasi Benih

    • visibility 241
    • 0Komentar

    Tengku Munirwan, seorang kepala desa di Aceh Utara, dikenali sebagai sosok inovator pertanian berkat keberhasilannya mengembangkan benih padi IF8. Benih varietas ini terbukti mampu meningkatkan hasil panen petani secara signifikan, melebihi rata-rata panen pada umumnya. Namun, inovasi yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan petani ini justru menjeratnya ke dalam masalah hukum. Pada tahun 2019, Tengku […]

expand_less