Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut, Aldrin Tando Diburu

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut tiga tahun penjara terdakwa Eddy Hermanto, atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Hermanto selama tiga tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana badan, Eddy Hermanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta berdampak terhadap hilangnya kepercayaan publik dalam pengelolaan aset daerah, khususnya proyek strategis revitalisasi Pasar Cinde.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 3 Juni 2026 mendatang.

Namun di balik pembacaan tuntutan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada sosok Aldrin Tando. Nama buronan kasus Pasar Cinde itu kembali muncul dalam amar tuntutan jaksa.

Dalam persidangan disebutkan sejumlah barang bukti perkara akan dipergunakan untuk proses hukum atas nama tersangka lain, yakni Aldrin Tando.

Nama Aldrin Tando sendiri sudah lama masuk daftar tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Hingga kini keberadaannya belum diketahui dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemunculan kembali nama Aldrin Tando dalam persidangan memunculkan spekulasi terkait perkembangan proses pengejaran terhadap sosok yang disebut memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Kasus revitalisasi Pasar Cinde diketahui menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan. Dalam pengembangannya, Kejati Sumsel telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Direktur PT Aldiron, Raimar Yousnaidi.

Perkara ini juga turut menyeret nama almarhum Alex Noerdin yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Selatan.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Kota Palembang, kini justru berujung di meja hijau akibat dugaan praktik korupsi yang terus bergulir.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sahroni Belum Mau Pulang, Ungkap Alasan Soal Keamanan Diri dan Keluarga

    Sahroni Belum Mau Pulang, Ungkap Alasan Soal Keamanan Diri dan Keluarga

    • visibility 191
    • 0Komentar

    Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menggegerkan publik lewat unggahan di akun media sosial X. Politikus yang dijuluki “Crazy Rich Tanjung Priok” itu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia sekaligus menegaskan bahwa ia tidak bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat. Keputusan Sahroni untuk tetap berada di luar negeri sontak […]

  • Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Sabu Saat Ops Ketupat Musi 2026

    Satresnarkoba Polrestabes Palembang Ungkap Dua Kasus Sabu Saat Ops Ketupat Musi 2026

    • visibility 75
    • 0Komentar

    Palrmbang — Di tengah pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2026 yang berfokus pada pengamanan mudik dan perayaan Idul Fitri, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang tetap menjalankan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika. Pada Jumat (13/3/2026), Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam satu hari operasi dengan menangkap dua tersangka di wilayah berbeda […]

  • Waduh! Habiskan Dana Rp500 Juta dari ATM Majikan, Eks Sopir Dijatuhi 4 Tahun Penjara

    Waduh! Habiskan Dana Rp500 Juta dari ATM Majikan, Eks Sopir Dijatuhi 4 Tahun Penjara

    • visibility 154
    • 0Komentar

    Palembang – Dua terdakwa kasus pencurian uang milik majikan melalui kartu ATM atas nama korban Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan rekannya, Yogi Esmemet, akhirnya menerima vonis majelis hakim dengan hukuman berbeda. Dalam putusan tersebut, Yogi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Bayu divonis lebih berat, yakni 4 tahun penjara. Amar putusan dibacakan […]

  • Pesona Palembang, Kota Pempek yang Mengukir Sejarah dan Keindahan

    Pesona Palembang, Kota Pempek yang Mengukir Sejarah dan Keindahan

    • visibility 192
    • 0Komentar

    Palembang, ibu kota Provinsi Sumatera Selatan, bukan sekadar kota metropolitan yang sibuk. Di balik denyut nadinya yang modern, tersimpan pesona sejarah, keindahan alam, dan kekayaan budaya yang menjadikannya destinasi wajib bagi para wisatawan. Dikenal sebagai Kota Pempek, Palembang menawarkan pengalaman tak terlupakan yang memadukan masa lalu dan masa kini. Jembatan Ampera: Ikon yang Tak Lekang […]

  • Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga, 12 Pelaku Diringkus di Musi Rawas

    Polda Sumsel Sikat Mafia BBM Subsidi di Tengah Kenaikan Harga, 12 Pelaku Diringkus di Musi Rawas

    • visibility 52
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menunjukkan langkah tegas dalam mengawal distribusi energi nasional dengan mengungkap praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Musi Rawas, Selasa, 21 April 2026. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal pemindahan dan pengoplosan […]

  • Pencurian Motor di Pakjo Palembang

    Pencurian Motor di Pakjo Palembang

    • visibility 182
    • 0Komentar

    Berita Kehilangan Sepeda Motor Hilang Sepeda Motor Honda Beat Street Telah hilang sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dengan nomor polisi BG 3345 AYZ (nomor polisi ini adalah contoh, mohon diganti dengan nomor polisi yang benar). Motor ini hilang pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, antara pukul 09.00 hingga 10.00 pagi. Lokasi kehilangan […]

expand_less