Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidang Korupsi Pasar Cinde, Eddy Hermanto Dituntut, Aldrin Tando Diburu

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

Palembang – Jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menuntut tiga tahun penjara terdakwa Eddy Hermanto, atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, di PN Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fauzi Isra SH MH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Hermanto selama tiga tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Tak hanya pidana badan, Eddy Hermanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara serta berdampak terhadap hilangnya kepercayaan publik dalam pengelolaan aset daerah, khususnya proyek strategis revitalisasi Pasar Cinde.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa bersama tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 3 Juni 2026 mendatang.

Namun di balik pembacaan tuntutan tersebut, perhatian publik kembali tertuju pada sosok Aldrin Tando. Nama buronan kasus Pasar Cinde itu kembali muncul dalam amar tuntutan jaksa.

Dalam persidangan disebutkan sejumlah barang bukti perkara akan dipergunakan untuk proses hukum atas nama tersangka lain, yakni Aldrin Tando.

Nama Aldrin Tando sendiri sudah lama masuk daftar tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde. Hingga kini keberadaannya belum diketahui dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemunculan kembali nama Aldrin Tando dalam persidangan memunculkan spekulasi terkait perkembangan proses pengejaran terhadap sosok yang disebut memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Kasus revitalisasi Pasar Cinde diketahui menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyita perhatian masyarakat Sumatera Selatan. Dalam pengembangannya, Kejati Sumsel telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Direktur PT Aldiron, Raimar Yousnaidi.

Perkara ini juga turut menyeret nama almarhum Alex Noerdin yang saat itu menjabat Gubernur Sumatera Selatan.

Proyek revitalisasi Pasar Cinde yang semula digadang menjadi ikon modernisasi pasar tradisional di Kota Palembang, kini justru berujung di meja hijau akibat dugaan praktik korupsi yang terus bergulir.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Perkuat Tegangan Listrik Kenten Laut, Grid Extension Beroperasi Cepat Dukung Aktivitas Warga dan Ekonomi Lokal

    PLN Perkuat Tegangan Listrik Kenten Laut, Grid Extension Beroperasi Cepat Dukung Aktivitas Warga dan Ekonomi Lokal

    • visibility 67
    • 0Komentar

    Banyuasin – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) resmi mengoperasikan jaringan _grid extension_ di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (28/4/2026). Pengoperasian jaringan ini menjadi langkah konkret PLN dalam meningkatkan kualitas tegangan listrik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan pasokan listrik yang lebih stabil. Peresmian tersebut […]

  • Sinergi Forkopimda Sumsel: Kapolda Dorong Role Model Tata Kelola Minyak Rakyat yang Berkelanjutan

    Sinergi Forkopimda Sumsel: Kapolda Dorong Role Model Tata Kelola Minyak Rakyat yang Berkelanjutan

    • visibility 71
    • 0Komentar

    Palembang— Polda Sumatera Selatan memperkuat dukungan terhadap agenda ketahanan energi nasional melalui pengawalan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat. Langkah ini menjadi bagian strategis dalam mendorong terciptanya ekosistem usaha migas yang legal, aman, dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan. Komitmen tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. dalam Rapat Koordinasi […]

  • Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

    Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan di Banyuasin, 20.088 Botol Disita

    • visibility 77
    • 0Komentar

    Banyuasin – Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar industri ilegal produksi minuman keras oplosan berskala besar yang beroperasi di sebuah ruko di Jalan Palembang–Jambi KM 18, Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/4/2026). Dalam pengungkapan ini, penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial […]

  • SKK Migas–Polda Sumsel Perkuat Sinergi, Amankan Hulu Migas dan Dongkrak Lifting

    SKK Migas–Polda Sumsel Perkuat Sinergi, Amankan Hulu Migas dan Dongkrak Lifting

    • visibility 120
    • 0Komentar

    Palembang – Suasana Ruang Delegasi Lantai 2 Mapolda Sumatera Selatan, Senin (23/02/2026) siang, tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah pejabat tinggi sektor energi dan aparat kepolisian duduk satu meja, membahas satu agenda penting: menjaga denyut industri hulu migas tetap stabil di Bumi Sriwijaya. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama , Kementerian Energi […]

  • Ratu Dewa Perjuangkan Bantuan Perumahan, 1.500 Rumah Tak Layak Huni Segera Diperbaiki

    Ratu Dewa Perjuangkan Bantuan Perumahan, 1.500 Rumah Tak Layak Huni Segera Diperbaiki

    • visibility 164
    • 0Komentar

    Palembang – Sebanyak 1.500 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Palembang dipastikan akan menerima bantuan perbaikan, terdiri dari 1.000 unit dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta 500 unit bantuan dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia. Kepastian ini diperoleh setelah Wali Kota Palembang Ratu Dewa melakukan pertemuan dengan Menteri PKP Maruarar Sirait dan […]

  • 10 Hari Perburuan Senyap, Polres Lahat Bekuk Tersangka Pembunuhan Muara Payang di Persembunyian Pagar Alam

    10 Hari Perburuan Senyap, Polres Lahat Bekuk Tersangka Pembunuhan Muara Payang di Persembunyian Pagar Alam

    • visibility 94
    • 0Komentar

    Lahat — Persembunyian AA (30), tersangka utama kasus pembunuhan sadis di Desa Muara Payang, akhirnya runtuh. Setelah 10 hari melintasi perbatasan kota untuk menghindar dari kejaran petugas, pelarian AA berakhir di tangan tim gabungan Satreskrim Polres Lahat dan Polres Pagar Alam.10 Hari Perburuan Senyap, Polres Lahat Bekuk Tersangka Pembunuhan Muara Payang di Persembunyian Pagar Alam […]

expand_less