Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Siber Aktivasi IMEI Ilegal 12 Ribu Ponsel, Empat Tersangka Ditangkap

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 21
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada sekitar 12.000 unit telepon seluler yang berasal dari luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol di bidang kejahatan siber karena menyasar sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat dari luar negeri ke Indonesia secara sah.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan telepon seluler impor yang telah memperoleh akses jaringan operator seluler Indonesia melalui proses yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah perangkat telepon seluler yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme yang tidak sah. Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang ditemukan di lokasi mengungkap adanya praktik manipulasi data menggunakan dokumen paspor milik warga negara asing tanpa izin pemiliknya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi. Tersangka RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar negeri. Sementara itu, tersangka IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya. Aktivitas tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola sistem telekomunikasi nasional serta pengawasan perangkat yang beredar di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan asing.

“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki arti strategis dalam menjaga keamanan ruang digital dan ekosistem telekomunikasi nasional. Praktik manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan perangkat, merugikan negara, serta membuka peluang penyalahgunaan perangkat yang tidak terdata secara resmi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi, jaringan pelaku lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas manipulasi data elektronik tersebut.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi dan memastikan legalitas perangkat yang digunakan guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengedar Sabu Asal Bangka Dibekuk di Banyuasin, Dua Paket Sabu 11,54 Gram Disita

    Pengedar Sabu Asal Bangka Dibekuk di Banyuasin, Dua Paket Sabu 11,54 Gram Disita

    • visibility 63
    • 0Komentar

    Banyuasin— Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali menunjukkan konsistensi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus kelima dalam satu pekan. Petugas membekuk seorang tersangka pengedar sabu dalam operasi tangkap tangan di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 21.30 WIB. Tersangka berinisial JI (33), seorang petani pekebun yang berdomisili […]

  • WCC Palembang Gandeng STIE Aprin Gelar Talk Show Peran Perempuan untuk Lingkungan dan Ekonomi Keluarga

    WCC Palembang Gandeng STIE Aprin Gelar Talk Show Peran Perempuan untuk Lingkungan dan Ekonomi Keluarga

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang, – Women’s Crisis Centre (WCC) Palembang bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Aprin menggelar talk show interaktif, Selasa (13/5/2026 di kampus STIE Aprin Palembang. Acara ini diikuti oleh sekitar 90 peserta yang antusias mendengarkan paparan dan diskusi seputar peran perempuan dalam menjaga kesehatan, lingkungan, dan kemandirian finansial keluarga. Talk show yang mengangkat […]

  • Kasus Pencabulan Anak di Sako Palembang Masuk Persidangan, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

    Kasus Pencabulan Anak di Sako Palembang Masuk Persidangan, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

    • visibility 60
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. Tersangka berinisial M.H.A. (25) diduga […]

  • Kasus Korupsi Waskim Palembang, Jaksa Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek

    Kasus Korupsi Waskim Palembang, Jaksa Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek

    • visibility 33
    • 0Komentar

    Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari Palembang, membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 telah merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar. Keempat terdakwa tersebut Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi […]

  • Polda Sumatera Selatan Bersama Perum Bulog Siap Amankan Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan

    Polda Sumatera Selatan Bersama Perum Bulog Siap Amankan Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan

    • visibility 30
    • 0Komentar

    Palembang – Polda Sumatera Selatan memperkuat dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional melalui penguatan sinergi strategis bersama Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Langkah ini dilakukan guna memastikan stabilitas pasokan, kelancaran distribusi, serta keterjangkauan harga bahan pangan pokok bagi masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, […]

  • Gubernur Tekankan Peningkatan Perhatian Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

    Gubernur Tekankan Peningkatan Perhatian Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

    • visibility 37
    • 0Komentar

    Palembang — Gubernur Sumatera Selatan,Dr. H. Herman Deru, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus memberikan perhatian ekstra kepada anak didik berkebutuhan khusus. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Kejuaraan Daerah Special Olympics Indonesia (SOIna) 2026 tingkat SLB se-Sumsel yang berlangsung di SLB Negeri Pembina, Kamis (30/04/2026).   Dalam sambutannya, Herman Deru menyampaikan bahwa para peserta […]

expand_less