Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Siber Aktivasi IMEI Ilegal 12 Ribu Ponsel, Empat Tersangka Ditangkap

  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada sekitar 12.000 unit telepon seluler yang berasal dari luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal yang beroperasi di Palembang, Batam, dan Bali.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan menonjol di bidang kejahatan siber karena menyasar sistem registrasi perangkat telekomunikasi nasional yang seharusnya diperuntukkan bagi wisatawan atau warga negara asing yang membawa perangkat dari luar negeri ke Indonesia secara sah.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penjualan telepon seluler impor yang telah memperoleh akses jaringan operator seluler Indonesia melalui proses yang diduga tidak sesuai ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan di sebuah konter telepon seluler yang berada di kawasan Komplek Ruko PS, Kota Palembang.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah perangkat telepon seluler yang telah memperoleh aktivasi IMEI melalui mekanisme yang tidak sah. Penelusuran lebih lanjut terhadap perangkat digital dan transaksi elektronik yang ditemukan di lokasi mengungkap adanya praktik manipulasi data menggunakan dokumen paspor milik warga negara asing tanpa izin pemiliknya.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap empat tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Tersangka AR (43) diduga berperan sebagai pelaku utama yang melakukan proses aktivasi IMEI dengan memanfaatkan data paspor warga negara asing pada sistem registrasi perangkat telekomunikasi. Tersangka RK (42) berperan sebagai pemilik konter sekaligus pihak yang menawarkan jasa aktivasi sinyal bagi perangkat luar negeri. Sementara itu, tersangka IJ (26) dan BRW (40) diduga bertugas menyediakan serta memanipulasi data pendukung berupa kode batang IMEI dan dokumen elektronik yang digunakan dalam proses registrasi ilegal tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aktivasi IMEI terhadap sekitar 12.000 unit telepon seluler sejak menjalankan aksinya. Aktivitas tersebut memberikan keuntungan ekonomi bagi para pelaku sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian terhadap tata kelola sistem telekomunikasi nasional serta pengawasan perangkat yang beredar di Indonesia.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler berbagai merek, dokumen elektronik, foto paspor warga negara asing, tangkapan layar kode batang IMEI, kartu SIM, perangkat digital pendukung, akses akun registrasi, serta dokumen transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku dilakukan dengan memanfaatkan celah layanan registrasi perangkat yang diperuntukkan bagi wisatawan asing.

“Para pelaku memanfaatkan data paspor warga negara asing tanpa hak untuk mendaftarkan perangkat telepon seluler yang berasal dari luar negeri agar dapat digunakan pada jaringan operator di Indonesia. Modus ini terorganisasi dan melibatkan beberapa pihak dengan peran yang berbeda-beda. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.M.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini memiliki arti strategis dalam menjaga keamanan ruang digital dan ekosistem telekomunikasi nasional. Praktik manipulasi IMEI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem pengawasan perangkat, merugikan negara, serta membuka peluang penyalahgunaan perangkat yang tidak terdata secara resmi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan negara.

“Kejahatan siber terus berkembang dengan berbagai modus yang memanfaatkan teknologi dan sistem elektronik. Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan teknologi informasi yang dapat merugikan masyarakat, negara, maupun mengganggu sistem yang telah dibangun untuk melindungi kepentingan publik. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang menawarkan aktivasi perangkat di luar mekanisme resmi,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap aliran transaksi, jaringan pelaku lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas manipulasi data elektronik tersebut.

Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk membeli perangkat telekomunikasi melalui jalur resmi dan memastikan legalitas perangkat yang digunakan guna mendukung terciptanya ekosistem digital yang aman, tertib, dan terlindungi.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ratu Dewa Sambut Baik Pelatihan UMKM Indomaret di Palembang

    Ratu Dewa Sambut Baik Pelatihan UMKM Indomaret di Palembang

    • visibility 169
    • 0Komentar

    Palembang- Indomaret Cabang Palembang akan mengadakan pelatihan untuk 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota tersebut pada 24 September 2025. Program ini bertujuan membantu UMKM meningkatkan kualitas produknya agar bisa masuk dan dipasarkan di jaringan Indomaret. Deputi Brand Manager Indomaret Cabang Palembang, Angga, menyampaikan komitmen perusahaannya untuk membantu UMKM Palembang “naik kelas.” […]

  • Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

    Layanan BPJS Kesehatan Jangkau Penduduk Daerah 3T

    • visibility 47
    • 0Komentar

    Jakarta  – Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan berkomitmen menghadirkan akses layanan JKN yang mudahdiakses oleh penduduk Indonesia di manapun berada. Demi mengatasi keterbatasan akses layanan di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), BPJS Kesehatan pun telahmenghadirkan Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA) dan layanan jemput bola BPJS Keliling. VIOLA merupakan […]

  • Pegadaian Perkuat Hilirisasi Emas Nasional, Dukung Program Asta Cita Pemerintah

    Pegadaian Perkuat Hilirisasi Emas Nasional, Dukung Program Asta Cita Pemerintah

    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta – PT Pegadaian terus menunjukkan kinerja bisnis yang semakin gemilang di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sinergi strategis tersebut berhasil memperkuat tata kelola perusahaan, mempercepat transformasi bisnis, serta mengukuhkan posisi Pegadaian sebagai pelopor ekosistem Bank Emas di Indonesia yang inovatif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Hingga Mei 2026, total kelolaan emas Pegadaian telah mencapai […]

  • Dugaan Korupsi Dishub Muba, Majelis Hakim Dalami Aliran Dana dan Potongan TPP

    Dugaan Korupsi Dishub Muba, Majelis Hakim Dalami Aliran Dana dan Potongan TPP

    • visibility 41
    • 0Komentar

    Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran Dishub Kabupaten Musi Banyuasin dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026). Sidang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba menghadirkan enam orang saksi. Salah satu saksi, M Reza […]

  • Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Pengganti Rumah Dinas Kalibata

    Anggota DPR Dapat Tunjangan Perumahan Rp50 Juta, Pengganti Rumah Dinas Kalibata

    • visibility 196
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa anggota DPR kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi atas penghapusan fasilitas rumah dinas yang sebelumnya tersedia di Kompleks Kalibata, Jakarta. Mengutip dari Tribunnews .com, Dasco menjelaskan, penetapan angka tersebut merupakan hasil perhitungan langsung dari Kementerian Keuangan […]

  • Polri–Bulog Salurkan 135 Ton Beras di Sumsel Jelang Lebaran

    Polri–Bulog Salurkan 135 Ton Beras di Sumsel Jelang Lebaran

    • visibility 79
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan menggelar Gerakan Pangan Murah Polri secara serentak di 47 titik yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota wilayah Sumatera Selatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Dalam program tersebut, Polda Sumsel bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah menyalurkan sebanyak 135,5 ton beras kepada sekitar 20.325 warga sebagai upaya menjaga […]

expand_less