Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Jakarta – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karenaharus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setelah diusut, ternyata peserta tersebutmenunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selamastatus kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawatinap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanankesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalahRp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebihrendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa dendapelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawatinap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejakstatus JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudahtertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun2024. Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelolaBPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenisdiagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimanatercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanankesehatan yang memerlukan perawatan berjangkawaktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderitatalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalanipengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karenasudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obatditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alatkontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untukkorban kekerasan dan penganiayaan ditanganiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatanyang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukanuntuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijaminkarena dilakukan di luar negeri, karena mekanismepenjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektifberdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasukdalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masukdalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijaminoleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibatkecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PTTaspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.

Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanankesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkanmelalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secaraberkala hingga terakhir terbitlah Peraturan PresidenNomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang barudiberlakukan, kami telah melakukan sosialisasiberulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supayaProgram JKN terus berlanjut melindungi masyarakatIndonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujarRizzky.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

    Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

    • visibility 210
    • 0Komentar

    Seorang mahasiswi berinisial IM (23) ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin, 15 September 2025. Penemuan ini memicu penyelidikan polisi setelah sejumlah saksi, termasuk penghuni kos lain, melaporkan adanya dugaan kekerasan sebelum korban meninggal. Melansir detikcom, Menurut Syarif, pemilik kos, para penghuni kos lain sempat mendengar suara gaduh dari […]

  • 149 Keluarga di Noemuke NTT Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam, Membuka Harapan Baru bagi Pendidikan dan Ekonomi Warga

    149 Keluarga di Noemuke NTT Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam, Membuka Harapan Baru bagi Pendidikan dan Ekonomi Warga

    • visibility 41
    • 0Komentar

    Timor Tengah Selatan – Bertahun-tahun lamanya, malam di Dusun Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur selalu datang bersama kegelapan. Saat matahari terbenam di balik perbukitan, aktivitas warga perlahan berhenti. Anak-anak menuntaskan pekerjaan sekolah dengan penerangan seadanya dari lampu pelita, sementara sebagian warga memilih beristirahat lebih awal karena terbatasnya cahaya. Sejak […]

  • PLN Sambut Positif Langkah BSN Tetapkan SNI FABA untuk Dukung Pertanian Produktif dan Berkelanjutan

    PLN Sambut Positif Langkah BSN Tetapkan SNI FABA untuk Dukung Pertanian Produktif dan Berkelanjutan

    • visibility 151
    • 0Komentar

    Jakarta— PT PLN (Persero) menyambut positif penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9387:2025 oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) terkait _Fly Ash and Bottom Ash_ (FABA) atau abu sisa pembakaran Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebagai pembenah tanah dan bahan baku pupuk untuk tanaman. Kehadiran standar ini menjadi tonggak penting dalam mendukung konsep _waste to value_, yakni […]

  • Seblak Tiap Hari, Remaja Ini Didiagnosis Radang Lambung Parah

    Seblak Tiap Hari, Remaja Ini Didiagnosis Radang Lambung Parah

    • visibility 197
    • 0Komentar

    Seorang dokter di Bandung Barat, dr. Mariska Haris, baru-baru ini membagikan kisah pasiennya yang viral dan menjadi peringatan bagi banyak orang, terutama para penggemar seblak. Melalui akun TikTok-nya, dr. Mariska menceritakan pengalamannya menangani seorang pasien perempuan berusia 21 tahun yang datang dengan kondisi tubuh sangat lemah. Pasien tersebut mengalami demam, batuk, mual, dan muntah, disertai […]

  • Bukber Hari LSM Sedunia, Ormas dan LSM Sumsel Gaungkan Polri Humanis dan Akuntabel

    Bukber Hari LSM Sedunia, Ormas dan LSM Sumsel Gaungkan Polri Humanis dan Akuntabel

    • visibility 99
    • 0Komentar

    Palembang – Momentum bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi dimanfaatkan puluhan organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Sumatera Selatan untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperingati Hari LSM Sedunia. Kegiatan bertema “Ramadhan dan Reformasi, Aspirasi Publik Untuk Polri yang Humanis dan Akuntabel” ini digelar di Resto Hot Kusuma, Palembang, Jumat (27/2/2026). Ketua Umum LSM […]

  • Resmi: Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional! Prabowo Umumkan Bersama 9 Tokoh Lain Besok

    Resmi: Soeharto Dapat Gelar Pahlawan Nasional! Prabowo Umumkan Bersama 9 Tokoh Lain Besok

    • visibility 162
    • 0Komentar

    JAKARTA – Keputusan besar menjelang Hari Pahlawan. Pemerintah Republik Indonesia dipastikan akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Pengumuman resmi ini akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 10 November 2025, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. Mengutip Kompas.com, Kabar ini dibenarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Minggu (9/11/2025). […]

expand_less