Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan

  • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
  • visibility 33
  • comment 0 komentar

Jakarta – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karenaharus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setelah diusut, ternyata peserta tersebutmenunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selamastatus kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawatinap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanankesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalahRp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebihrendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa dendapelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawatinap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejakstatus JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudahtertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun2024. Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelolaBPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenisdiagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimanatercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanankesehatan yang memerlukan perawatan berjangkawaktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderitatalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalanipengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.

Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karenasudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obatditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alatkontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untukkorban kekerasan dan penganiayaan ditanganiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatanyang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukanuntuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijaminkarena dilakukan di luar negeri, karena mekanismepenjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektifberdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasukdalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masukdalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijaminoleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibatkecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PTTaspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.

Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanankesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkanmelalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secaraberkala hingga terakhir terbitlah Peraturan PresidenNomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan Kesehatan.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang barudiberlakukan, kami telah melakukan sosialisasiberulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supayaProgram JKN terus berlanjut melindungi masyarakatIndonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujarRizzky.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sound Horeg Kini Merambah Lempuing, OKI, Sumatera Selatan: Hiburan atau Gangguan?

    Sound Horeg Kini Merambah Lempuing, OKI, Sumatera Selatan: Hiburan atau Gangguan?

    • visibility 247
    • 0Komentar

    Kayuagung, 25 Agustus 2025 – Fenomena sound horeg, parade sound system berukuran besar dengan suara menggelegar, kini mulai merambah Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Acara yang identik dengan dentuman bass keras ini digelar dalam rangkaian perayaan hari kemerdekaan ke-80 di salah satu desa di Lempuing, menarik perhatian warga setempat, namun juga […]

  • PLN ULP Muara Enim Sukses Dukung TMMD Kodim 0404, Wujudkan Terangnya Harapan di Desa

    PLN ULP Muara Enim Sukses Dukung TMMD Kodim 0404, Wujudkan Terangnya Harapan di Desa

    • visibility 137
    • 0Komentar

    Muara Enim – PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Enim sukses memastikan keandalan listrik tanpa kedip dalam mendukung pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang digelar oleh Kodim 0404 Muara Enim. Sinergi antara PLN dan TNI ini bukan hanya memperkuat infrastruktur desa, tetapi juga menyalakan harapan masyarakat melalui program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga. […]

  • Buka Festival Literasi Sumsel 2025, Herman Deru Tegaskan Literasi sebagai Fondasi Peradaban Modern

    Buka Festival Literasi Sumsel 2025, Herman Deru Tegaskan Literasi sebagai Fondasi Peradaban Modern

    • visibility 136
    • 0Komentar

    Palembang – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr l. H. Herman Deru secara resmi membuka Festival Literasi Sumatera Selatan Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Asrama Haji Palembang, Jumat (7/11/2025). Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa literasi merupakan pondasi utama dalam membangun peradaban masyarakat modern. Ia menyatakan bahwa literasi tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebatas […]

  • Nasib RUU Perampasan Aset Menggantung, Menkum: Tunggu Masuk Prolegnas 2026

    Nasib RUU Perampasan Aset Menggantung, Menkum: Tunggu Masuk Prolegnas 2026

    • visibility 177
    • 0Komentar

    JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tampaknya masih harus bersabar. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa kelanjutan RUU ini sangat bergantung pada penetapannya untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 atau melalui revisi Prolegnas 2025 yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat ditemui di […]

  • Pesantren Ramadhan YBM PLN UID S2JB, Perkuat Karakter dan Cinta Al-Qur’an Generasi Muda

    Pesantren Ramadhan YBM PLN UID S2JB, Perkuat Karakter dan Cinta Al-Qur’an Generasi Muda

    • visibility 71
    • 0Komentar

    Palembang – Yayasan Baitul Maal PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (YBM UID S2JB) bersama Generasi Cahaya Pintar (GENCAR) menggelar Pesantren Ramadhan 1447 H di Masjid Nurul Ikhwan PLN UID S2JB, Minggu (1/3/2026). Kegiatan ini diikuti puluhan anak-anak binaan tingkat SD, SMP, hingga SMA dari keluarga prasejahtera yang merupakan penerima manfaat program […]

  • Sukses Bor Sumur MJ-169 di Musi Banyuasin, PEP Zona 4 Buka Keran Sumber Cadangan Minyak Baru

    Sukses Bor Sumur MJ-169 di Musi Banyuasin, PEP Zona 4 Buka Keran Sumber Cadangan Minyak Baru

    • visibility 30
    • 0Komentar

    Muba — PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 berhasil mengembangkan Sumur MJ-169 yang terletak di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keberhasilan pemboran ini menjadi titik penting dibukanya new pool compartment Blok Utara-Timur Laut Mangunjaya sebagai cadangan migas baru untuk dikembangkan lebih lanjut. Sumur MJ-169 berada di wilayah kerja Pertamina EP Zona 4 […]

expand_less