Wajib Tahu, Ada Hal Yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar

Jakarta – Belum lama ini, sempat ramai di media sosial tentang netizen yang mengeluh karenaharus membayar sejumlah uang saat dirawat inap di rumah sakit, padahal ia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setelah diusut, ternyata peserta tersebutmenunggak iuran dan baru mengaktifkannya kembali saat dirawat inap di rumah sakit.
“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selamastatus kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawatinap, maka akan diberlakukan denda pelayanan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanankesehatan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal12 bulan. Besaran denda pelayanan paling tinggi adalahRp20 juta, namun biasanya nominalnya jauh lebihrendah dari itu. Kami tegaskan kembali bahwa dendapelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawatinap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejakstatus JKN-nya aktif lagi,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Menurut Rizzky, ketentuan denda layanan sudahtertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun2024. Rizzky juga menegaskan bahwa di luar pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, faktanya cakupan manfaat Program JKN yang dikelolaBPJS Kesehatan sangat luas. Ada ribuan jenisdiagnosis penyakit yang dijamin JKN sebagaimanatercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanankesehatan yang memerlukan perawatan berjangkawaktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderitatalasemia dan hemofilia, pasien yang menjalanipengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” kata Rizzky.
Rizzky juga menjelaskan beberapa contoh pelayanankesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karenasudah ditanggung oleh instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obatditangani oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), alatkontrasepsi dan obat-obatnya ditangani Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga(Kemendukbangga), atau pelayanan kesehatan untukkorban kekerasan dan penganiayaan ditanganiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rizzky menambahkan, ada pula pelayanan kesehatanyang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena dilakukanuntuk tujuan kosmetik. Misalnya, operasi plastik dan pasang kawat gigi untuk tujuan mempercantik diri. Selain itu, ada pelayanan kesehatan yang tidak dijaminkarena dilakukan di luar negeri, karena mekanismepenjaminan Program JKN hanya berlaku di wilayah Indonesia. Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektifberdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasukdalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan tidak masukdalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijaminoleh instansi lainnya. Misalnya, cedera akibatkecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PTTaspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” katanya.
Rizzky pun menjelaskan bahwa aturan soal pelayanankesehatan yang tidak dijamin sudah ada sejak lama, bahkan sejak BPJS Kesehatan belum beroperasi. Aturan itu pertama kali disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diturunkanmelalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan diperbarui secaraberkala hingga terakhir terbitlah Peraturan PresidenNomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atasPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan Kesehatan.
“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang barudiberlakukan, kami telah melakukan sosialisasiberulang-ulang dalam berbagai kesempatan. Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supayaProgram JKN terus berlanjut melindungi masyarakatIndonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” ujarRizzky.
- Penulis: Lipp

Saat ini belum ada komentar