Bupati Ponorogo Jadi Tersangka KPK, Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp2,6 Miliar
- calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
- visibility 63
- comment 0 komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
Penetapan ini dilakukan setelah Sugiri bersama tiga orang lainnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Bersamaan dengan Bupati Sugiri, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono (AGP); Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma (YUM); dan pihak swasta bernama Sucipto (SC). Keempatnya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi berlapis di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa total uang suap dan gratifikasi yang diduga diterima oleh Sugiri Sancoko mencapai Rp2,6 miliar.
“Total uang yang diterima dalam tiga klaster penyerahan mencapai Rp2,6 miliar,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers di Jakarta.
Uang haram tersebut diduga berasal dari tiga klaster berbeda:
* Rp900 juta terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
* Rp1,4 miliar yang berasal dari fee proyek pembangunan atau pengadaan di RSUD dr. Harjono.
* Rp300 juta dalam bentuk penerimaan gratifikasi lainnya.
Saat ini, keempat tersangka telah resmi ditahan. Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menduga kuat adanya keterlibatan dan praktik korupsi berlapis yang sistematis di lingkup Pemkab Ponorogo.
- Penulis: Palembanglipp
- Sumber: Inilah.com/ https://vt.tiktok.com/ZSApGod4a/

Saat ini belum ada komentar