Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SMKN 4 Palembang Terancam Sanksi Berat
- calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

PALEMBANG – Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Palembang, berinisial RA, terancam sanksi berat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa dan orang tua. Sanksi ini bisa berupa pencopotan dari jabatannya hingga pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dugaan pungli ini terungkap setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan adanya pungutan yang tidak jelas peruntukannya. Pungutan tersebut antara lain untuk pembangunan mushola dan pembelian seragam sekolah dengan harga yang dianggap terlalu mahal.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Riza Fahlevi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti dugaan ini. “Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk praktik pungli di sekolah,” tegas Riza.
RA sendiri membantah tuduhan tersebut.
Ia mengklaim bahwa semua pungutan telah disepakati melalui rapat komite sekolah. Namun, pihak orang tua siswa membantah pernyataan tersebut dan menyatakan bahwa mereka merasa keberatan, tetapi tidak berani menolak karena takut akan berdampak pada anak mereka.
Hingga saat ini, tim investigasi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Dinas Pendidikan karena menyangkut citra dunia pendidikan di Palembang.
- Penulis: Lipp
Saat ini belum ada komentar