Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wartawan Laporkan Dugaan Kejahatan Pers di Polrestabes Palembang!

  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Palembang – Puluhan wartawan online dan televisi mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025), siang.

Hal ini tidak lain membuat laporan polisi mengenai kejahatan pers undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Juncto 4 (2) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Dimana salah satu korbannya Romadon (35) warga Jalan KH. Wahid Hasyim Lorong Aman I Kecamatan SU I Palembang.

Diterangkan kuasa hukum sekaligus pelapor, Mardiansyah menerangkan, bahwa laporan ini dibuat atas kejadian yang terjadi kepada korban melaksanakan tugasnya melakukan peliputan di Kejati Sumsel.

“Kita mendapatkan kuasa hukum dari kawan-kawan wartawan yang diwakili korban untuk membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang tentang undang-undang Pers,” ujarnya.

Dimana peristiwa ini berawal pada Senin 17 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di kantor Kejati Sumsel tepatnya di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Korban bersama rekan-rekan wartawan lain mendapatkan undangan dari Penkum Kejati Sumsel dalam peliputan tentang penahanan tersangka dalam kasus korupsi.

Kemudian saat korban dan rekan-rekan wartawan lainnya akan mengambil gambar saat tersangka digiring masuk ke dalam mobil tahanan dihalangi lebih kurang 6 orang.

Kemudian terlapor AR (26) warga Jakarta mendorong sambil mengancam korban saat mengambil foto dan video tersangka kasus korupsi tersebut.

“Jadi korban ini merasa tugasnya dihalang-halangi oleh terlapor ini, hal ini pun sangat bertentangan dengan undang-undang pers. Sehingga kita laporkan kejadian ini ke pihak berwajib,” akunya.

Untuk ancaman sendiri terlapor bisa dikenakan hukuman penjara 2 tahun hingga denda sejumlah uang bila terbukti bersalah.

“Untuk sementara kita laporan tentang undang-undang Pers, namun tidak menutup kemungkinan adanya pasal lain dalam penyelidikan yang dilakukan penyidik nantinya,” tandasnya.

Untuk laporannya sendiri telah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dan telah diserahkan ke unit Piket, dalam hal ini Unit Harda Polrestabes Palembang.

Kemudian dari barang bukti yang diserahkan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan polisi yang dibuat tersebut.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi Pamapta Ipda Ammar Membenarkan adanya laporan korban terkait UU Pers, menghalangi wartawan melakukan peliputan.

“Benar laporan korban sudah diterima mewakili wartawan yang melakukan peliputan di Kejati Sumsel, atas undangan Rilis Kajati Sumsel saat itu,” katanya.

“Nantinya laporan ini akan segera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan dan memanggil Terlapor ,” tutupnya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hakim Vonis Penjual Kucing Kuwuk 6 Bulan Penjara di PN Palembang

    Hakim Vonis Penjual Kucing Kuwuk 6 Bulan Penjara di PN Palembang

    • visibility 19
    • 0Komentar

    Palembang – Jual satwa dilindungi terdakwa M Juanda divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Palembang, Senin (18/5/2026). Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d UU RI Nomor 32 tahun 2024 tentang […]

  • Wagub Cik Ujang Sambut Jamaah Haji Kloter II Asal Lahat, Tekankan Pentingnya Pelayanan dan Kebersamaan

    Wagub Cik Ujang Sambut Jamaah Haji Kloter II Asal Lahat, Tekankan Pentingnya Pelayanan dan Kebersamaan

    • visibility 11
    • 0Komentar

    Palembang — Wakil Gubernur Sumatera Selatan, H. Cik Ujang, menyambut langsung kepulangan Jamaah Haji Kloter II Debarkasi Palembang Tahun 1447 H/2026 M asal Kabupaten Lahat di Aula Asrama Haji Palembang, Rabu (3/6/2026). Kedatangan para jamaah disambut penuh rasa syukur setelah menuntaskan seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci dan kembali ke tanah air dalam keadaan […]

  • Dipicu Perselisihan Rumah Tangga, Seorang Pria di Pagar Alam Diduga Cekik Istri hingga Meninggal Dunia

    Dipicu Perselisihan Rumah Tangga, Seorang Pria di Pagar Alam Diduga Cekik Istri hingga Meninggal Dunia

    • visibility 21
    • 0Komentar

    Pagar Alam — Polres Pagar Alam jajaran Polda Sumatera Selatan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya berinisial I (30) hingga korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, […]

  • SKK Migas–Polda Sumsel Perkuat Sinergi, Amankan Hulu Migas dan Dongkrak Lifting

    SKK Migas–Polda Sumsel Perkuat Sinergi, Amankan Hulu Migas dan Dongkrak Lifting

    • visibility 86
    • 0Komentar

    Palembang – Suasana Ruang Delegasi Lantai 2 Mapolda Sumatera Selatan, Senin (23/02/2026) siang, tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah pejabat tinggi sektor energi dan aparat kepolisian duduk satu meja, membahas satu agenda penting: menjaga denyut industri hulu migas tetap stabil di Bumi Sriwijaya. Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Yunianto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama , Kementerian Energi […]

  • PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru

    PGRI Sumsel Gercep Konsolidasi, Riza Pahlevi Tegaskan Organisasi Harus Kembali ke Tangan Guru

    • visibility 14
    • 0Komentar

    Palembang – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan bergerak cepat (gercep) menggelar rapat konsolidasi setelah resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI. Pertemuan perdana tersebut berlangsung di Aula SMKN 6 Palembang, Senin (1/6/2026), sebagai langkah awal menyatukan kembali organisasi setelah sempat mengalami kekosongan kepengurusan. Rapat konsolidasi […]

  • 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek BLK Prabumulih Ditahan, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

    2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek BLK Prabumulih Ditahan, Negara Rugi Rp7,2 Miliar

    • visibility 150
    • 0Komentar

    Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Prabumulih. Proyek yang berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur ini memiliki pagu anggaran senilai Rp29,8 miliar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022. Kedua tersangka yang telah ditetapkan […]

expand_less