Breaking News
light_mode
Trending Tags

KI Sumsel Ungkap Rendahnya Transparansi Badan Publik, Polisi hingga BUMN Absen dari Monev

  • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

Palembang – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 terhadap 318 badan publik di Sumsel. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat masih perlu mendapat perhatian serius.

Pengumuman hasil penilaian tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di kantor KI Sumsel, Palembang, Jumat 26 Desember 2025.

Ketua KI Sumsel Joemarthine Chandra mengatakan, E-Monev 2025 bertujuan menilai sejauh mana badan publik menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Monitoring dan evaluasi ini kami lakukan untuk melihat sejauh mana badan publik di Sumatera Selatan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel,” ujar Joemarthine Chandra bersama komisioner lainya Haidir Rohimin, Hadi Prayogo, Yoppy Van Houten dan Muhammad Fathony.

Ia menjelaskan, pelaksanaan E-Monev 2025 dimulai sejak pertengahan tahun, diawali dengan sosialisasi pada Juni 2025, dilanjutkan pengisian kuesioner oleh badan publik, serta visitasi langsung ke sejumlah instansi.

Menurut Joemarthine, kegiatan Monev ini merupakan yang pertama kali kembali dilaksanakan setelah terakhir dilakukan pada 2017. Oleh karena itu, pihaknya berharap ke depan badan publik di Sumsel lebih siap dan lebih aktif berpartisipasi.

“Saya berharap pelaksanaan monitoring dan evaluasi tahun depan bisa diikuti dengan kesiapan yang lebih baik dari seluruh badan publik,” katanya.

Joemarthine juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi Sumsel masih menyayangkan rendahnya tingkat partisipasi sejumlah badan publik besar dalam E-Monev 2025.

“Masih ada badan publik populer yang tidak mengikuti Monev, seperti Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, PT Pusri, PT PLN, Ombudsman Sumsel, dan Komisi Penyiaran Daerah Sumsel. Padahal di tingkat pusat, badan publik tersebut ikut Monev dan memperoleh predikat Informatif,” ujarnya.

“ Ke depan, KI Sumsel akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan E-Monev 2025 guna menyempurnakan pelaksanaan kegiatan serupa pada tahun berikutnya. Selain itu, Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 direncanakan akan digelar pada awal Februari 2026, sekaligus dengan peluncuran pelaksanaan E-Monev Tahun 2026.” Tutup Joemathine.

Di tempat yang sama, Ketua Panitia E-Monev 2025 KI Sumsel, Hadi Prayogo, mengatakan bahwa pelaksanaan E-Monev tahun ini telah sampai pada tahap akhir, yakni penentuan badan publik yang informatif. Ia menyebutkan, seluruh rangkaian kegiatan E-Monev dilaksanakan secara elektronik atau digital.

“Alhamdulillah sekarang bisa sampai tahap akhir yakni menentukan siapa badan publik yang informatif. Karena ini electronic, hampir sebagian kegiatan dilakukan secara digital yakni via Zoom. Seperti sosialisasi beberapa kali dilakukan dengan Zoom, lalu pengisian kuesioner dengan cara mengunggah ke aplikasi,” kata Hadi Prayogo.

Ia juga menyayangkan masih kurangnya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik. Menurutnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan meningkatnya kecerdasan dan kesadaran masyarakat terhadap hak informasi.

“Kurangnya keterbukaan informasi di lingkungan badan publik sangat disayangkan karena saat ini masyarakat semakin pandai. Terbukti sengketa informasi yang masuk semakin tinggi. Jika badan publik tidak siap, misalnya tidak memiliki PPID atau memiliki tetapi tidak lengkap, tentu akan kerepotan,” ujarnya.**

Berikut Data Hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik KI Sumsel Tahun 2025
Jumlah Badan Publik yang Dinilai: 318

*Hasil Penilaian:*
• Informatif: 49 badan publik
• Menuju Informatif: 22 badan publik
• Cukup Informatif: 4 badan publik
• Kurang Informatif: 36 badan publik
• Tidak Informatif: 137 badan publik
• Tidak Register: 70 badan publik

*Kualifikasi Nilai:*
• Informatif: 90 – 100
• Menuju Informatif: 80 – 89,9
• Cukup Informatif: 60 – 79,9
• Kurang Informatif: 40 – 59,9
• Tidak Informatif: < 39,9

*Kategori Badan Publik (12 Kategori):*
1. OPD Pemprov Sumsel
2. Pemerintah Kabupaten/Kota
3. Instansi Vertikal
4. BUMN
5. BUMD
6. Kementerian Agama
7. Bawaslu Kabupaten/Kota
8. KPU Kabupaten/Kota
9. BPS Kabupaten/Kota
10. BPN Kabupaten/Kota
11. Lembaga Yudikatif
12. SMAN/SMKN

Beberapa Badan Publik ditiap Kategori memperoleh predikat Informatif antara lain BPKAD, Dinas Kesehatan, Sekwan dan BPSDM pada kualifikasi OPD.

Kemudian Pemkab Muara Enim, Pemkab Muba, Pemkot Palembang, Pemkab OKUT, Pemkab Pali dan Pemkab Empat Lawang untuk kategori Pemerintah Kabupaten Kota.

Badan Pusat Statistik Sumsel, Kanwil Kementerian Agama Sumsel, Badan Pemgawas Pemilu Sumsel, Badan Pemeriksa Keuangan, Balai Basar Pengawasan Obat dan Makanan Palembang, Pengadilan Tinggi Palembang, dan PTUN Palembang untuk kategori Instansi Vertikal di Sumsel.

Sementara untuk kategori BUMN yang ada di Sumsel PT Pelindo II, PT Bukit Asam dan PT Kereta Api Indonesia memperoleh predikat Informatif. Sementara untuk kategori BUMD Bank Sumsel Babel memperoleh predikat Menuju Informatif.

Selanjutnya Kategori Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Se Sumsel yang Informatif yaitu :
1. Pengadilan Agama Kayu Agung
2. Pengadilan Negeri Pangkalan Balai
3. Pengadilan Negeri Muara Enim
4. Pengadilan Agama Pangkalan Balai
5. Pengadilan Agama Sekayu
6. Pengadilan Agama Muara Emim
7. Pengadilan Negeri Prabumulih
8. Pengadilan Agama Lahat, dan
9. Pengadilan Negeri Kayu Agung.
Kategori Kementrian Agama Se Sumsel, Kantor Kemenag Kab. Musi Rawas, Kota Prabumulih dan Muba.

*Untuk kategori BPN Kab/Kota :*
1. BPN Kab. Pali
2. BPN Kota Prabumulih
3. BPN Kab. Lahat
4. BPN kota Pagar Alam.

*Kategori KPU Kab/Kota :*
1. KPU Kota Palembang
2. KPU Kab OKU Selatan
3. KPU Kab OKI
4. KPU Kab Lahat

*Kategori Bawaslu Kab/Kota :*
1. Bawaslu Kota Palembang
2. Bawaslu Kota Prabumulih
3. Bawaslu Kab. Muara Enim
4. Bawaslu Kab. Empat Lawang
5. Bawaslu Kab. Muba
6. Bawaslu Kab. Ogan Ilir

Sorotan tajam diarahkan pada sektor pendidikan yang dinilai lemah. Untuk kategori SMAN/SMKN di Sumsel yang Informatif hanya SMAN 17 Palembang dan SMAN 1 Sekayu. Sementara SMAN 2 Plus Banyuasin III, SMAN Sumatera Selatan dan SMAN 1 Bayung Lencir mendapat predikat menuju Informatif.

Terakhir, kategori Badan Pusat Statiatik Se Sumsel semua nya 15 Kabupaten/Kota memperoleh predikat Informatif dan yang memperoleh nilai tertinggi adalah BPS Ogan Komering Ulu, OKU Timur dan Prabumulih.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Minta Relawan Dukung Prabowo Dua Periode, PKB: Jangan Buru-buru

    Jokowi Minta Relawan Dukung Prabowo Dua Periode, PKB: Jangan Buru-buru

    • visibility 133
    • 0Komentar

    Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta relawannya untuk mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selama dua periode. Jazilul meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru dan membiarkan pemerintahan yang baru berjalan terlebih dahulu. “Jangan buru-buru. Kalau belum waktunya sholat, jangan azan dulu. Biarkan Pak […]

  • Kepala Staf Presiden Ungkap Data Ribuan Siswa Keracunan Program MBG

    Kepala Staf Presiden Ungkap Data Ribuan Siswa Keracunan Program MBG

    • visibility 135
    • 0Komentar

    Kepala Staf Presiden (KSP), M Qodari, memaparkan data mengejutkan terkait insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan laporan dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tercatat lebih dari 5.000 siswa menjadi korban keracunan. Qodari menjelaskan ada empat faktor utama yang menjadi penyebab insiden ini: 1.Higienitas […]

  • Generasi Z Paling Sadar Kesehatan: 87% Bebas Alkohol

    Generasi Z Paling Sadar Kesehatan: 87% Bebas Alkohol

    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jakarta – Sebuah survei terbaru menunjukkan bahwa Generasi Z (Gen-Z) adalah kelompok usia yang paling sadar akan kesehatan, dengan persentase signifikan sebesar 87% dari mereka menyatakan diri bebas dari konsumsi alkohol. Fenomena ini menandai pergeseran besar dalam gaya hidup dan prioritas kesehatan jika dibandingkan dengan generasi sebelumnya. Survei yang dilakukan oleh sebuah lembaga riset independen […]

  • Usai Kederisasi Mapala, Mahasiswa Tewas dengan Wajah-Leher Bengkak

    Usai Kederisasi Mapala, Mahasiswa Tewas dengan Wajah-Leher Bengkak

    • visibility 160
    • 0Komentar

    Seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhamad Jeksen (19), meninggal dunia setelah mengikuti kegiatan pengaderan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Ia diduga menjadi korban penganiayaan, terlihat dari wajah dan lehernya yang bengkak saat kembali dari kegiatan. Mengutip detikcom, Menurut kerabat korban, La Awal, Jeksen meninggal di RSUD Aloei Saboe pada Selasa (23/9/2025) pagi. Korban berasal dari […]

  • Kepala BPKHK: Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat pada Agustus-Oktober 2025

    Kepala BPKHK: Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat pada Agustus-Oktober 2025

    • visibility 159
    • 0Komentar

    Palembang, 21 Agustus 2025 – Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPKHK) Wilayah Sumatera, Dr. Ir. H. Abdul Muhari, M.Si., menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami peningkatan signifikan pada periode Agustus hingga Oktober 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Badan […]

  • Mengapa Partai Tak Bisa “Nonaktifkan” Anggota DPR?

    Mengapa Partai Tak Bisa “Nonaktifkan” Anggota DPR?

    • visibility 139
    • 0Komentar

    Pelembanglip – Sejumlah partai politik baru-baru ini menonaktifkan anggotanya menyusul demonstrasi yang berujung ricuh di berbagai daerah. Anggota tersebut dinilai mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati rakyat. Namun, tahukah Anda, tindakan “menonaktifkan” anggota DPR secara hukum sebenarnya tidak dikenal? Menurut pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, tidak ada mekanisme penonaktifan untuk anggota DPR dalam […]

expand_less