Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Kafe Ogan Ilir, Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Disita
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar

Ogan Ilir – Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Indralaya Utara.
Dalam operasi yang digelar Selasa (26/8/2025) pukul 23.15 WIB, dua pelaku pengedar berhasil ditangkap di sebuah kafe di Desa Bakung.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Aziz Mubarok (24) warga Desa Bakung dan Nia Jayanti alias Rindu (31) warga Kota Palembang.
Keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Petugas menyita 10 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,61 gram dan 5 butir ekstasi berwarna biru berlogo “F” dengan berat bruto 2,22 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang pendukung lain yang digunakan dalam transaksi, termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario, dua tas, dompet, dan satu unit ponsel.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Kedua tersangka kini ditahan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis: Lipp
Saat ini belum ada komentar