Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dugaan Korupsi Dishub Muba, Majelis Hakim Dalami Aliran Dana dan Potongan TPP

  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

Palembang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran Dishub Kabupaten Musi Banyuasin dengan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (20/5/2026).

Sidang dipimpin Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba menghadirkan enam orang saksi.

Salah satu saksi, M Reza Kurniawan yang merupakan ASN Dishub Muba, mengungkap adanya sejumlah pembayaran kegiatan pada Juli 2023 yang belum diselesaikan, termasuk pembayaran SPG dan biaya lainnya.

Menurut Reza, beberapa anggaran sebenarnya telah dicairkan, namun belum dibayarkan karena keterlambatan penggunaan maupun pencairan dana.

“Sudah cair, tapi belum dibayar karena telat pembayaran,” ujar Reza di hadapan majelis hakim.

Reza juga menjelaskan adanya pembayaran terkait biaya internet dan sejumlah pengeluaran lain yang masih tertunggak. Bahkan, terdapat nominal Rp2,5 juta yang disebut belum dibayarkan hingga proses pemeriksaan berlangsung.

Dalam keterangannya, Reza turut menyinggung adanya dana DPP yang berjalan selama empat bulan dan berkaitan dengan beberapa pihak, termasuk terdakwa Ridho. Ia juga menyebut adanya total dana sekitar Rp300 juta yang menjadi pembahasan dalam persidangan.

“Ada Rp300 juta totalnya,” kata Reza saat menjelaskan aliran dana yang dipertanyakan dalam sidang.

Majelis hakim juga mendalami dugaan adanya potongan TPP dalam perkara tersebut.

“Pak Reza, benar atau tidak TPP yang lebih banyak atau potongan-potongan TPP,” tanya majelis hakim.

Selain Reza, saksi Doni Maulana yang merupakan staf honorer Dishub Muba juga memberikan keterangan di persidangan. Rekening Doni diduga dipinjam terdakwa untuk menampung dan mengalirkan sejumlah dana.

“Ditemukan beberapa transaksi janggal dan banyak dikirimkan terdakwa melalui rekening Doni Maulana,” ungkap Reza dalam persidangan.

Tak hanya terkait TPP pegawai, saksi juga mengungkap adanya sejumlah item kegiatan dan pembayaran lain yang tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta.

Sementara itu, Doni Maulana menjelaskan seluruh dana yang diberikan kepadanya telah dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.

“Yang diberikan tadi itu dimasukkan semua ke laporannya,” ujar Doni.

Doni juga mengaku pernah menerima dana sekitar Rp3 juta saat majelis hakim menanyakan adanya dana yang diterima di luar laporan sebelumnya.
“
Kalau saya, ada Rp3 juta,” kata Doni.
Dalam persidangan, Doni menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya penggunaan dana lain di luar yang telah dibahas.

Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terkait aliran dana, pembayaran kegiatan, serta dugaan pemotongan anggaran dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan disebut secara melawan hukum melakukan pembayaran anggaran yang tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif selama periode Juli hingga Agustus 2023.

Modus yang dilakukan terdakwa disebut dengan mentransfer dana kas Dishub Muba secara berulang melalui internet banking dari rekening resmi dinas ke rekening staf honorer keuangan, Doni Maulana. Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.

Total dana yang diduga dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Sementara hasil audit menyatakan kerugian negara sebesar Rp305.667.232.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 8, Pasal 9, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandar Besar di OKU Timur Tumbang, 54 Gram Sabu

    Bandar Besar di OKU Timur Tumbang, 54 Gram Sabu

    • visibility 95
    • 0Komentar

    OKU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Timur mencatatkan pengungkapan terbesar dalam periode operasi patroli dengan menyita 54,14 gram narkotika jenis sabu dalam satu penangkapan di Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku II. Tersangka yang sempat melarikan diri justru mengakui sendiri lokasi persembunyian barang bukti, yang ditemukan hanya dua meter dari titik penangkapan. […]

  • Kencan Dibayar Murah, Remaja di Pesawaran Habisi Waria dengan 78 Tusukan

    Kencan Dibayar Murah, Remaja di Pesawaran Habisi Waria dengan 78 Tusukan

    • visibility 198
    • 0Komentar

    Dendam yang membara akibat bayaran kencan yang tak sesuai harapan mendorong dua remaja, DO (15) dan RO (14), nekat merencanakan pembunuhan sadis terhadap seorang waria pemilik salon bernama Dainuro alias Danu (41). Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Pembunuhan keji ini bermula dari rasa sakit hati kedua […]

  • Tim IT dan Unit 4 Subdit I Polda Sumael Gagalkan Pengiriman Sabu 614,5 Gram

    Tim IT dan Unit 4 Subdit I Polda Sumael Gagalkan Pengiriman Sabu 614,5 Gram

    • visibility 57
    • 0Komentar

    Banyuasin — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencatat keberhasilan strategis dalam pemberantasan jaringan narkotika lintas provinsi dengan menggagalkan pengiriman sabu seberat 614,5 gram yang diduga berasal dari jaringan Aceh dan hendak dibawa menuju Jakarta melalui jalur darat lintas Sumatera. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel yang diperkuat Tim […]

  • Drama Dini Hari di OKI: Residivis Curi Motor, Lanjut Rampas Mobil Berujung Kecelakaan

    Drama Dini Hari di OKI: Residivis Curi Motor, Lanjut Rampas Mobil Berujung Kecelakaan

    • visibility 231
    • 0Komentar

    OGAN KOMERING ILIR (OKI) – Seorang residivis kambuhan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan aksi kejahatan ganda yang terbilang sangat nekat. Rangga (31), yang baru setahun menghirup udara bebas, ditangkap usai mencuri sepeda motor dan kemudian mencoba merampas sebuah mobil di Kecamatan Jejawi, OKI, Sumatera Selatan. […]

  • Badai Emas Periode Mei s/d Agustus 2025 Pegadaian Serahkan Langsung kepada Para Pemenang

    Badai Emas Periode Mei s/d Agustus 2025 Pegadaian Serahkan Langsung kepada Para Pemenang

    • visibility 161
    • 0Komentar

    Palembang – PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya melaluiBadai Emas Pegadaian 2025. Untuk periode pengumpulan poindari bulan Mei hingga Agustus lalu, pengundian Badai EmasPeriode 1 resmi diselenggarakan di The Gade Tower Jakarta,pada Rabu (24/9). Pemimpin Wilayah III Sumbagsel Novryandi menyampaikanbahwa program Badai Emas dipersembahkan sebagai bentukapresiasi Pegadaian kepada seluruh ‘Sahabat Pegadaian‘, sebutankhusus bagi […]

  • Ketum KORPRI Nasional Apresiasi Kesiapan Sumsel Gelar PORNAS XVII 2025

    Ketum KORPRI Nasional Apresiasi Kesiapan Sumsel Gelar PORNAS XVII 2025

    • visibility 187
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional (DPKN) Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, memberikan pujian setinggi-tingginya kepada Provinsi Sumatera Selatan yang dipercaya sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PORNAS) KORPRI XVII tahun 2025. Menurutnya, kesiapan Sumsel sudah mencapai 100 persen untuk menggelar ajang olahraga aparatur sipil negara (ASN) terbesar di Indonesia itu. […]

expand_less