Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Pencabulan Anak di Sako Palembang Masuk Persidangan, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Palembang — Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka berinisial M.H.A. (25) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial K.H. (10) dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid kepada korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB ketika korban sedang berjalan menuju sebuah minimarket di kawasan Sako.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan lokasi masjid. Pelaku kemudian mengajak korban naik ke sepeda motor dengan alasan menunjukkan arah.

Di lokasi yang sepi, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi berbeda.

Korban kemudian pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Polda Sumsel memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah di Rusun Palembang Hangus Terbakar saat Ditinggal ke Masjid

    Rumah di Rusun Palembang Hangus Terbakar saat Ditinggal ke Masjid

    • visibility 103
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sebuah rumah di kompleks rumah susun, Jalan Radial, Palembang, hangus terbakar pada Kamis, 14 Agustus 2025. Musibah terjadi sekitar pukul 18.40 WIB, saat pemilik unit sedang menunaikan salat Maghrib di masjid. Api yang diduga berasal dari korsleting listrik dengan cepat melahap seluruh isi rumah. Saksi mata menyebutkan, asap tebal dan api yang membesar […]

  • Waduh! Habiskan Dana Rp500 Juta dari ATM Majikan, Eks Sopir Dijatuhi 4 Tahun Penjara

    Waduh! Habiskan Dana Rp500 Juta dari ATM Majikan, Eks Sopir Dijatuhi 4 Tahun Penjara

    • visibility 68
    • 0Komentar

    Palembang – Dua terdakwa kasus pencurian uang milik majikan melalui kartu ATM atas nama korban Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan rekannya, Yogi Esmemet, akhirnya menerima vonis majelis hakim dengan hukuman berbeda. Dalam putusan tersebut, Yogi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Bayu divonis lebih berat, yakni 4 tahun penjara. Amar putusan dibacakan […]

  • Aksi Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

    Aksi Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

    • visibility 77
    • 0Komentar

    Palembang — Tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir toko MM Agung, Jalan AMD, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan laporan korban berinisial S (25), […]

  • Rumah Anggota DPR Uya Kuya Dijarah, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

    Rumah Anggota DPR Uya Kuya Dijarah, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

    • visibility 122
    • 0Komentar

    JAKARTA – Rumah politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi sasaran penjarahan pada Sabtu (30/8) malam. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi bahwa tujuh orang terduga pelaku telah ditangkap. Selain para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak kejahatan […]

  • Ulang Tahun ke-80, DPR Malah Diminta Bubar

    Ulang Tahun ke-80, DPR Malah Diminta Bubar

    • visibility 245
    • 0Komentar

    Jakarta, 29 Agustus 2025 – Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memperingati ulang tahun ke-80 sejak pembentukannya pada 29 Agustus 1945. Namun, momen perayaan ini justru diwarnai oleh gelombang kritik dan seruan pembubaran dari berbagai kalangan masyarakat. Dalam beberapa pekan terakhir, tagar #BubarkanDPR ramai di media sosial, dipicu oleh kekecewaan publik terhadap […]

  • Tundukkan Jakarta Livin Mandiri 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Amankan Tiket Final Four Proliga 2026

    Tundukkan Jakarta Livin Mandiri 3-0, Jakarta Electric PLN Mobile Amankan Tiket Final Four Proliga 2026

    • visibility 10
    • 0Komentar

    Bogor – Tim Jakarta Electric PLN Mobile sukses menumbangkan Jakarta Livin Mandiri pada pertandingan terakhir babak reguler Proliga 2026 dengan skor 3-0 yang berlangsung di GOR Padepokan Jend. Pol Kunarto Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (1/3). Berkat hasil tersebut, Jakarta Electric PLN Mobile mencatatkan tujuh kemenangan dan menempati peringkat ketiga putaran reguler sekaligus sukses […]

expand_less
Skip to toolbar