Kejaksaan Palembang Periksa Lima Ketua RT Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan
- calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar

Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memanggil dan memeriksa lima Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Kelima Ketua RT yang diperiksa adalah Y dan MH dari Kelurahan 15 Ulu, RMM dan S dari Kelurahan Tuan Kentang, serta RS dari Kelurahan 9 Ulu. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik selama dua jam, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB pada Selasa, 26 Agustus.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, membenarkan adanya pemeriksaan ini. “Ya benar, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Perkimtan.
Mereka kita mintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” ujar Hutamrin. Ia menambahkan bahwa setiap saksi diberikan sekitar 10 hingga 15 pertanyaan untuk menggali informasi lebih dalam.
Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada proyek belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin di lingkungan Waskim (Wasdal Permukiman) Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Proyek yang menggunakan anggaran tahun 2024 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai lebih dari Rp2,5 miliar dan diduga kuat sarat penyimpangan.
Sebelumnya, Kejari Palembang juga telah melakukan penggeledahan di dua kantor yang terkait dengan kasus ini sebagai langkah awal pengumpulan bukti.
Pemeriksaan para Ketua RT ini diharapkan bisa memberikan petunjuk baru dan memperjelas modus operandi korupsi yang terjadi, sehingga kasus ini bisa segera tuntas dan para pelaku dapat dijerat hukum.
Saat ini belum ada komentar