Mantan Kadis PMD Lahat dan rekanan PT Citra Data Indonesia saling buka-bukaan soal aliran uang dan proyek fiktif
- calendar_month Senin, 10 Nov 2025
- visibility 76
- comment 0 komentar

Palembang – Dua terdakwa eks Kepala PMD Kabupaten Lahat, Darul Effendi, dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (10/11/2025).
Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, terdakwa Angga Muharram mengaku bahwa sejak awal dirinya telah menawarkan proyek pembuatan peta desa kepada Dinas PMD Lahat, namun penawaran tersebut sempat ditolak oleh Darul Effendi.
“Kami mengajukan penawaran untuk pembuatan peta desa, tapi saat itu ditolak oleh Pak Darul,” ujar Angga di hadapan majelis hakim.
Hakim anggota kemudian menanyakan alasan mengapa proyek tersebut akhirnya bisa diberikan kepada Angga meskipun sebelumnya ditolak.
“Karena saat itu ada surat edaran terkait penyelenggaraan batas desa untuk wilayah Sumatera tahun 2023. Kami semangat mengajukan ke beberapa kabupaten, tapi yang diterima hanya di Kabupaten Lahat,” jelas Angga.
Ketika ditanya lebih lanjut bagaimana bisa proyek di Lahat itu diperoleh, Angga menjawab bahwa dirinya kembali menghadap Darul Effendi setelah menerima surat balasan dari Bupati Lahat.
“Setelah surat balasan Bupati keluar, saya menghadap Pak Darul lagi,” katanya.
Hakim kemudian menanyakan apakah setelah adanya surat tersebut, Darul langsung menerima penawaran dari Angga.
“Iya, yang mulia. Saat itu langsung diberikan dua kecamatan untuk percontohan. Tapi saya tidak sanggup dan hanya mengambil satu kecamatan saja,” ungkapnya.
Hakim pun menilai perubahan sikap Darul cukup mencurigakan.
“Masak, tadinya terdakwa menolak, tiba-tiba menerima setelah ada surat Bupati? Agak mencurigakan ini, kecuali dari awal memang tidak setuju. Atau ada sesuatu yang dijanjikan kepada terdakwa Darul?” tanya hakim.
Menjawab hal itu, Angga membantah telah memberikan janji atau imbalan apapun. Namun, ia mengakui pernah memberikan sejumlah uang kepada Darul.
“Tidak ada janji apa-apa, Yang Mulia. Tapi memang sempat diminta untuk memberikan uang transport dan lain-lain,” jelasnya.
Total uang yang diberikan kepada Darul, lanjut Angga, mencapai Rp80 juta, yang diserahkan sebanyak tiga kali melalui seseorang bernama Fizi.
“Pertama Rp25 juta, kemudian Rp5 juta, dan terakhir Rp50 juta. Semuanya diserahkan lewat Fizi,” katanya.
Hakim juga menyinggung adanya cashback yang diberikan kepada sejumlah kepala desa.
“Itu karena ada beberapa desa yang menahan pembayaran. Setelah diberikan cashback, barulah mereka mencairkan dana tersebut,” ujar Angga.
Ketika ditanya mengenai keuntungan yang diperoleh dari proyek tersebut, Angga mengaku tidak mendapatkan keuntungan pribadi.
“Saya tidak ada menikmati keuntungan, Yang Mulia. Semua uang habis untuk operasional. Bahkan sisa pembayaran pun belum saya terima,” elaknya.
Hakim pun tampak ragu dengan pernyataan tersebut.
“Benar begitu? Masak dari total kerugian negara Rp4,1 miliar, kamu tidak menikmati sedikit pun?” tanya hakim.
“Iya, Yang Mulia,” jawab Angga singkat.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan masing-masing terdakwa.
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar