Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Polres Banyuasin Ungkap Distribusi Sabu 15,60 Gram di Kawasan Gudang Muara Padang

  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Banyuasi –  Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika lintas wilayah dengan membekuk dua tersangka pengedar sabu dalam operasi tangkap tangan di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (23), seorang pelajar atau mahasiswa warga Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, serta SJ (29), seorang petani pekebun warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Kedua tersangka diketahui berasal dari dua wilayah berbeda namun diduga menjalankan aktivitas distribusi narkotika secara bersama-sama di lokasi gudang tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 15,60 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip, satu kotak warna biru, satu kaleng aibon, lima plastik klip tambahan, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam milik masing-masing tersangka.

Seluruh barang bukti berikut kedua tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pemasok narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan Pasal 132 tentang permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan peran dalam aktivitas distribusi narkotika yang dilakukan secara bersama-sama.

Pengungkapan ini juga memperlihatkan adanya indikasi jaringan lintas administratif wilayah antara Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Ogan Ilir yang memanfaatkan bangunan gudang sebagai lokasi aktivitas distribusi untuk menghindari pengawasan lingkungan permukiman.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Banyuasin terus memperkuat pola pengawasan terhadap berbagai lokasi yang berpotensi disalahgunakan sebagai titik distribusi narkotika.

“Gudang di Muara Padang dijadikan lokasi distribusi narkotika, namun berhasil kami ungkap. Dua tersangka dari dua kabupaten berbeda yang beroperasi bersama menunjukkan adanya koordinasi jaringan lintas wilayah. Pengembangan untuk membongkar pemasok yang menyuplai 45 paket sabu kepada keduanya menjadi prioritas penyidikan,” tegas AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan jaringan lintas wilayah menjadi perhatian serius Polda Sumsel dalam upaya memutus mata rantai distribusi narkotika di Sumatera Selatan.

“Polda Sumatera Selatan terus memperkuat koordinasi antarsatuan dan antarwilayah dalam menghadapi jaringan narkotika lintas daerah. Pengungkapan oleh Polres Banyuasin ini akan menjadi dasar pengembangan bersama dengan jajaran terkait untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polwan Tersangka Pembunuhan Suami Ditahan, Motif Masih Diselidiki

    Polwan Tersangka Pembunuhan Suami Ditahan, Motif Masih Diselidiki

    • visibility 502
    • 0Komentar

    KoMataram, NTB – Kepolisian Daerah (Polda) NTB secara resmi menahan Briptu Rizka Sintiyani, seorang polwan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely (29). Jenazah Esco ditemukan membusuk di kebun dekat rumah mereka di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Lombok Barat, pada 24 Agustus lalu. Melansir Kumparan.com, Penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum […]

  • Ops Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Ringkus Spesialis Curanmor Lima TKP, Dua Buron Diburu

    Ops Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Ringkus Spesialis Curanmor Lima TKP, Dua Buron Diburu

    • visibility 50
    • 0Komentar

    Palembang – Sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menekan kejahatan konvensional, Polda Sumsel kembali menunjukkan ketegasan penegakan hukum dengan menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, operasi kepolisian kewilayahan yang […]

  • Badai Emas Periode Mei s/d Agustus 2025 Pegadaian Serahkan Langsung kepada Para Pemenang

    Badai Emas Periode Mei s/d Agustus 2025 Pegadaian Serahkan Langsung kepada Para Pemenang

    • visibility 120
    • 0Komentar

    Palembang – PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya melaluiBadai Emas Pegadaian 2025. Untuk periode pengumpulan poindari bulan Mei hingga Agustus lalu, pengundian Badai EmasPeriode 1 resmi diselenggarakan di The Gade Tower Jakarta,pada Rabu (24/9). Pemimpin Wilayah III Sumbagsel Novryandi menyampaikanbahwa program Badai Emas dipersembahkan sebagai bentukapresiasi Pegadaian kepada seluruh ‘Sahabat Pegadaian‘, sebutankhusus bagi […]

  • Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    • visibility 95
    • 0Komentar

    Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025) ‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa. […]

  • PLN Teken Kontrak Listrik 18,7 MVA dengan PT SPF, Perkuat Akselerasi Industri di Ogan Ilir

    PLN Teken Kontrak Listrik 18,7 MVA dengan PT SPF, Perkuat Akselerasi Industri di Ogan Ilir

    • visibility 12
    • 0Komentar

    OI – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Ogan Ilir (UP3 OGI) mempertegas perannya sebagai penggerak pertumbuhan industri dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) berkapasitas 18,7 MVA bersama PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF). Kesepakatan ini menjadi fondasi operasional pabrik fibreboard baru di Ogan Ilir, sekaligus memperkuat ekosistem industri hilir berbasis sumber daya alam di […]

  • Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Rumah di Payu Putat Sebabkan Tiga Korban Jiwa

    Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Rumah di Payu Putat Sebabkan Tiga Korban Jiwa

    • visibility 38
    • 0Komentar

    Prabumulih — Peristiwa kebakaran melanda sebuah rumah warga di Kelurahan Payu Putat, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Kamis dinihari (19/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang penghuni rumah meninggal dunia. Rumah yang terbakar diketahui milik A.S. (50). Saat kejadian, para penghuni rumah sedang beristirahat. Tiga korban meninggal dunia masing-masing berinisial N.B.G. […]

expand_less