Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • visibility 181
  • comment 0 komentar

BENGKULU SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menghadapi babak baru yang serius setelah Ketua KPU, Erina Okriani (EO), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 25,001 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pada Kamis, 6 November 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah tegas penahanan terhadap EO.

“Benar, hari ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka EO selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD tahun anggaran 2024,” ujar Hendra.

Proses Penahanan dan Jeratan Hukum

Penahanan EO dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Selatan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, EO langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Manna untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 6 hingga 25 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 25,001 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah tahun anggaran 2025, diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan. Perbuatan tersangka disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, EO dijerat dengan undang-undang antikorupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga Tersangka dalam Satu Kasus

Dengan penetapan Erina Okriani, total sudah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkulu Selatan ini. Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua nama lain sebagai tersangka: SR, mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA, selaku bendahara dana hibah Pilkada 2024.

Hendra Catur Putra menegaskan bahwa penetapan Ketua KPU sebagai tersangka menandai pengembangan serius kasus ini. “Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya.

Penyidik Kejari Bengkulu Selatan menyatakan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Dorong Inklusi Keuangan Melalui Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Ekspor Perdana Lada Hitam Bersama Badan Karantina dan Pemprov Sumsel

    OJK Dorong Inklusi Keuangan Melalui Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Ekspor Perdana Lada Hitam Bersama Badan Karantina dan Pemprov Sumsel

    • visibility 38
    • 0Komentar

    Palembang – Otoritas Jasa Keuangan ProvinsiSumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Badan Karantina Indonesia menyelenggarakankegiatan Pelepasan Ekspor Turunan Kelapa dan Ekspor Perdana Lada Hitam Sumatera Selatan di Pelabuhan Boom BaruPalembang, Selasa (28/4), sebagai implementasi program Sultan Muda XporA 2026. Kegiatan ini merupakan langkah konkret OJK ProvinsiSumatera Selatan dalam mendorong inklusi keuangan melaluipenguatan akses […]

  • Kabur ke Bandung, Tersangka Perampokan Maut di Toko Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

    Kabur ke Bandung, Tersangka Perampokan Maut di Toko Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

    • visibility 131
    • 0Komentar

    Palembang – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka DS (35), pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang serta melukai satu korban lainnya di kawasan 15 Ilir, Palembang. Pelaku ditangkap di Bandung setelah sempat melarikan diri. Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes […]

  • Perundungan Brutal di SMK Cikarang: Pelajar Kelas 10 Patah Rahang

    Perundungan Brutal di SMK Cikarang: Pelajar Kelas 10 Patah Rahang

    • visibility 166
    • 0Komentar

    Seorang siswa kelas 10 di SMK Negeri Cikarang Barat, yang diidentifikasi dengan inisial AAI (16), menjadi korban perundungan brutal oleh kakak kelasnya. Akibatnya, rahang kiri AAI patah dan ia kini hanya bisa mengonsumsi makanan cair melalui selang dari hidung. Menurut kesaksian Indra Prahasta (41), ayah korban, peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa (2/9) sekitar pukul […]

  • 14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Akhirnya Melawan

    14 Tahun Krisis Air, Warga Kenten Raya Akhirnya Melawan

    • visibility 49
    • 0Komentar

    Palembang – Krisis air bersih yang dialami warga Kenten Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, selama lebih dari satu dekade akhirnya memicu perlawanan. Setelah bertahun-tahun menghadapi pelayanan yang dinilai buruk tanpa kepastian solusi, warga kini menempuh jalur hukum. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganti Keadilan Sriwijaya, warga bersiap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang terhadap […]

  • Tanpa Padam, Tim PDKB PLN UPT Palembang Laksanakan Penggantian Isolator Flashover SUTET 275 kV

    Tanpa Padam, Tim PDKB PLN UPT Palembang Laksanakan Penggantian Isolator Flashover SUTET 275 kV

    • visibility 28
    • 0Komentar

    Palembang – Tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN UPT Palembang berhasil melaksanakan penggantian isolator flashover pada jaringan SUTET 275 kV Sumsel 5–SULIN Line 1 Tower 028 fasa atas. Pekerjaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan tanpa mengganggu pasokan listrik kepada masyarakat.   Jalur transmisi SUTET 275 kV Sumsel 5–SULIN […]

  • AS Cabut 6.000 Visa Pelajar, Sebut Alasan Pelanggaran Hukum hingga Dukungan Terorisme

    AS Cabut 6.000 Visa Pelajar, Sebut Alasan Pelanggaran Hukum hingga Dukungan Terorisme

    • visibility 228
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com- Pemerintahan Trump secara resmi mencabut lebih dari 6.000 visa pelajar internasional sepanjang tahun ini. Pencabutan ini dilakukan terhadap pelajar yang dinyatakan melanggar hukum Amerika Serikat atau melebihi batas masa tinggal mereka. Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa sebagian besar pelanggaran yang dilakukan meliputi tindak kriminal seperti penyerangan, mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI), dan perampokan. […]

expand_less