Mario Dandy Satriyo Raih Remisi 6 Bulan dalam Rangka HUT RI ke-80, Tuai Polemik di Masyarakat
- calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
- visibility 9
- comment 0 komentar

JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama enam bulan. Pemberian remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini sontak menimbulkan gelombang protes dan perdebatan sengit di berbagai kalangan masyarakat, khususnya di media sosial.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Tonny Nainggolan, mengonfirmasi pemberian remisi tersebut. “Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman, berhak mendapatkan remisi,” ujarnya dalam konferensi pers. Tonny menambahkan bahwa remisi diberikan kepada Mario Dandy karena ia dianggap telah memenuhi semua kriteria administratif dan substantif yang disyaratkan oleh Undang-Undang.
Namun, keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kuasa hukum korban, David Ozora, menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Hukuman yang dijatuhkan sudah seharusnya menjadi efek jera. Pemberian remisi ini justru mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban yang hingga kini masih harus menjalani pemulihan fisik dan mental,” tutur sang kuasa hukum.
Di media sosial, tagar #JusticeForDavid dan #RemisiMarioDandy ramai diperbincangkan. Banyak warganet yang menyuarakan kemarahan mereka. Mereka berpendapat, kejahatan yang dilakukan Mario Dandy sangat keji dan tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman. “Hukuman 12 tahun yang dijatuhkan sudah terasa ringan, apalagi ditambah remisi. Ini menunjukkan hukum di negara kita masih tumpul ke atas,” tulis salah seorang warganet.
Polemik ini kembali membuka diskusi publik mengenai sistem hukum pidana di Indonesia. Beberapa ahli hukum berpendapat, meskipun remisi adalah hak narapidana, kasus-kasus dengan dampak sosial yang besar seharusnya dipertimbangkan secara lebih mendalam. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa sistem remisi harus tetap berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu, demi menjunjung tinggi kesetaraan di mata hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pro dan kontra terkait remisi Mario Dandy masih terus bergulir. Masyarakat menanti penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan yang sensitif ini.
- Penulis: Lipp
Saat ini belum ada komentar