Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mario Dandy Satriyo Raih Remisi 6 Bulan dalam Rangka HUT RI ke-80, Tuai Polemik di Masyarakat

  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 173
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama enam bulan. Pemberian remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini sontak menimbulkan gelombang protes dan perdebatan sengit di berbagai kalangan masyarakat, khususnya di media sosial.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Tonny Nainggolan, mengonfirmasi pemberian remisi tersebut. “Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman, berhak mendapatkan remisi,” ujarnya dalam konferensi pers. Tonny menambahkan bahwa remisi diberikan kepada Mario Dandy karena ia dianggap telah memenuhi semua kriteria administratif dan substantif yang disyaratkan oleh Undang-Undang.
Namun, keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kuasa hukum korban, David Ozora, menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Hukuman yang dijatuhkan sudah seharusnya menjadi efek jera. Pemberian remisi ini justru mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban yang hingga kini masih harus menjalani pemulihan fisik dan mental,” tutur sang kuasa hukum.
Di media sosial, tagar #JusticeForDavid dan #RemisiMarioDandy ramai diperbincangkan. Banyak warganet yang menyuarakan kemarahan mereka. Mereka berpendapat, kejahatan yang dilakukan Mario Dandy sangat keji dan tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman. “Hukuman 12 tahun yang dijatuhkan sudah terasa ringan, apalagi ditambah remisi. Ini menunjukkan hukum di negara kita masih tumpul ke atas,” tulis salah seorang warganet.
Polemik ini kembali membuka diskusi publik mengenai sistem hukum pidana di Indonesia. Beberapa ahli hukum berpendapat, meskipun remisi adalah hak narapidana, kasus-kasus dengan dampak sosial yang besar seharusnya dipertimbangkan secara lebih mendalam. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa sistem remisi harus tetap berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu, demi menjunjung tinggi kesetaraan di mata hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pro dan kontra terkait remisi Mario Dandy masih terus bergulir. Masyarakat menanti penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan yang sensitif ini.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Beras Meroket, Menteri Pertanian: “Baru Naik Saja Sudah Ribut”

    Harga Beras Meroket, Menteri Pertanian: “Baru Naik Saja Sudah Ribut”

    • visibility 171
    • 0Komentar

    Jakarta – Kenaikan harga beras yang terus berlanjut di sejumlah daerah memicu keresahan di masyarakat. Namun, tanggapan Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman, justru menuai kritik. Dalam sebuah rapat kerja, Mentan Amran menilai masyarakat terlalu reaktif, bahkan membandingkan harga beras di Indonesia dengan di Jepang. Kenaikan harga beras ini telah menjadi isu nasional. Badan Pusat Statistik […]

  • Perkuat Kolaborasi, BPJS Kesehatan KC Palembang Ajak Media Sukseskan Program JKN

    Perkuat Kolaborasi, BPJS Kesehatan KC Palembang Ajak Media Sukseskan Program JKN

    • visibility 40
    • 0Komentar

    Palembang – Dalam upaya mengoptimalkan penyebaran informasi positif terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang menggelar kegiatan media gathering bersama insan pers, Jumat (10/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Palembang ini menjadi momentum strategis untuk mempererat hubungan kemitraan antara BPJS Kesehatan dengan media massa, sekaligus meningkatkan pemahaman jurnalis terhadap […]

  • Speed Boat Penumpang Pecah Dihantam Gelombang di Banyuasin, Satu Orang Tewas

    Speed Boat Penumpang Pecah Dihantam Gelombang di Banyuasin, Satu Orang Tewas

    • visibility 68
    • 0Komentar

    Banyuasin — Sebuah speed boat penumpang milik Haras Group tenggelam setelah dihantam gelombang besar di perairan Muara Jalur 8, Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (5/2/2026) pagi. Insiden kecelakaan air (laka air) tersebut menyebabkan satu penumpang meninggal dunia. Peristiwa terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika speed boat yang sedang beroperasi di jalur […]

  • Bupati Landak Sanksi ASN yang Tak Hormati Upacara HUT RI

    Bupati Landak Sanksi ASN yang Tak Hormati Upacara HUT RI

    • visibility 153
    • 0Komentar

    Palembangglipp.com- Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, akan menjatuhkan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menunjukkan sikap tidak disiplin selama upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI. Upacara tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak pada Minggu, 17 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah sebuah video viral di media sosial, menampilkan sejumlah ASN […]

  • Gaji DPR Kini Rp65 Juta, DPRD DKI Rp139 Juta

    Gaji DPR Kini Rp65 Juta, DPRD DKI Rp139 Juta

    • visibility 158
    • 0Komentar

    DPR RI bergerak cepat menanggapi aspirasi publik dan Tuntutan 17+8 yang disuarakan di media sosial. Dalam keputusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, DPR sepakat untuk memotong berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Pemangkasan ini juga mencakup biaya langganan listrik, telepon, dan transportasi, sehingga gaji total anggota DPR […]

  • Kasus Korupsi Waskim Palembang, Jaksa Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek

    Kasus Korupsi Waskim Palembang, Jaksa Ungkap Dugaan Pembagian Fee Proyek

    • visibility 25
    • 0Komentar

    Palembang – Tim jaksa penuntut umum Kejari Palembang, membacakan surat dakwaan terhadap empat terdakwa atas kasus dugaan korupsi belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi rutin bidang Waskim (kawasan pemukiman) pada Dinas Perkimtan Palembang tahun anggaran 2024 telah merugikan keuangan negara Rp 1,6 miliar. Keempat terdakwa tersebut Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Dedy Triwahyudi […]

expand_less