Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mario Dandy Satriyo Raih Remisi 6 Bulan dalam Rangka HUT RI ke-80, Tuai Polemik di Masyarakat

  • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
  • visibility 204
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Terpidana kasus penganiayaan berat berencana, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama enam bulan. Pemberian remisi ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini sontak menimbulkan gelombang protes dan perdebatan sengit di berbagai kalangan masyarakat, khususnya di media sosial.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Tonny Nainggolan, mengonfirmasi pemberian remisi tersebut. “Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa hukuman, berhak mendapatkan remisi,” ujarnya dalam konferensi pers. Tonny menambahkan bahwa remisi diberikan kepada Mario Dandy karena ia dianggap telah memenuhi semua kriteria administratif dan substantif yang disyaratkan oleh Undang-Undang.
Namun, keputusan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Kuasa hukum korban, David Ozora, menyatakan kekecewaannya. “Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Hukuman yang dijatuhkan sudah seharusnya menjadi efek jera. Pemberian remisi ini justru mencederai rasa keadilan, terutama bagi korban yang hingga kini masih harus menjalani pemulihan fisik dan mental,” tutur sang kuasa hukum.
Di media sosial, tagar #JusticeForDavid dan #RemisiMarioDandy ramai diperbincangkan. Banyak warganet yang menyuarakan kemarahan mereka. Mereka berpendapat, kejahatan yang dilakukan Mario Dandy sangat keji dan tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman. “Hukuman 12 tahun yang dijatuhkan sudah terasa ringan, apalagi ditambah remisi. Ini menunjukkan hukum di negara kita masih tumpul ke atas,” tulis salah seorang warganet.
Polemik ini kembali membuka diskusi publik mengenai sistem hukum pidana di Indonesia. Beberapa ahli hukum berpendapat, meskipun remisi adalah hak narapidana, kasus-kasus dengan dampak sosial yang besar seharusnya dipertimbangkan secara lebih mendalam. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa sistem remisi harus tetap berjalan sesuai aturan tanpa pandang bulu, demi menjunjung tinggi kesetaraan di mata hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pro dan kontra terkait remisi Mario Dandy masih terus bergulir. Masyarakat menanti penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang terkait pertimbangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan yang sensitif ini.

  • Penulis: Lipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. Ulima Nitra Tbk Gelar Public Expose Tahun 2026

    PT. Ulima Nitra Tbk Gelar Public Expose Tahun 2026

    • visibility 59
    • 0Komentar

    Palembang – UNIQ Sampaikan Kinerja Tahun Buku 2025 dan Perkembangan Kuartal I 2026 dalam Public Expose Tahunan 2026 PT Ulima Nitra Tbk telah menyelenggarakan Public Expose Tahunan 2026 secara virtual melalui platform Zoom pada tanggal 7 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, Perseroan menyampaikan paparan terkait kinerja keuangan dan operasional untuk tahun buku 2025 serta perkembangan […]

  • Puluhan Siswa Keracunan, Diduga Setelah Konsumsi MBG

    Puluhan Siswa Keracunan, Diduga Setelah Konsumsi MBG

    • visibility 199
    • 0Komentar

    Jumlah korban keracunan massal di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, terus bertambah, kini mencapai 63 orang. Para korban adalah siswa dari SMK Pembangunan Bandung Barat, MTS Darul Fiqri, dan SD Cipari yang mengalami gejala keracunan diduga setelah menyantap makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Makanan tersebut dibagikan sekitar pukul 09.00 WIB. Para siswa yang […]

  • Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Keluarga pada Peringatan Harganas ke-32

    Ketua TP PKK Sumsel Feby Herman Deru Dorong Penguatan Peran Ayah dalam Keluarga pada Peringatan Harganas ke-32

    • visibility 40
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Hj. Febrita Lustia HD, menghadiri Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-32 Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor BKKBN Provinsi Sumsel, Senin (29/6/2026). Peringatan Harganas tahun ini mengusung tema “Ayah Wajib Hadir” sebagai upaya memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pembangunan keluarga. Dalam […]

  • Relawan MBG di Palembang Kini Terlindungi JKN

    Relawan MBG di Palembang Kini Terlindungi JKN

    • visibility 57
    • 0Komentar

    Palembang – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi tenagarelawan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Per 12 Mei 2026, BPJS Kesehatan resmi menjalin kerja sama denganYayasan Vieki Indira Sriwijaya yang menaungi 10 SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera Selatan. Kerja sama tersebut memastikan para relawan SPPG besertaanggota keluarganya terdaftar sebagai peserta […]

  • Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke 80, DitIntelkam Polda Sumsel Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

    Bakti Sosial Hari Bhayangkara ke 80, DitIntelkam Polda Sumsel Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

    • visibility 43
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Direktorat Intelkam Polda Sumatera Selatan menggelar bakti sosial di Panti Asuhan AR ROHIIM, Palembang, Jl. Irigasi, Lorong Sehat, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Alang-Alang Lebar. Jumat (5/6/2026). Kegiatan dipimpin Panit 2 Subdit 2 Dit Intelkam Polda Sumsel Iptu Hadi Prayitno, S.H., bersama personel Subdit 2. Bantuan berupa beras, […]

  • Operasi Aman Nusa II, Polda Sumsel Lakukan Pendinginan Karhutla di Kayu Ara

    Operasi Aman Nusa II, Polda Sumsel Lakukan Pendinginan Karhutla di Kayu Ara

    • visibility 27
    • 0Komentar

    OGAN KOMERING ILIR — Personel BKO Aman Nusa II Posko Polsek Tulung Selapan Satgas Karhutla Ditsamapta Polda Sumsel melakukan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Senin (7/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Tim menangani areal terbakar seluas kurang lebih 1 hektare […]

expand_less