Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde: Berkas Perkara dan Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Agung
- calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar

Palembang, Sumatra Selatan — Kelanjutan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang menemui babak baru. Berkas perkara kasus ini dan dua tersangka, Alex Noerdin serta Direktur Utama PT Aldiron, kini telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung kepada pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Ia diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara, dengan total kerugian mencapai Rp6,5 miliar. Kasus ini merupakan bagian dari serangkaian kasus yang menjerat Alex Noerdin.
Proyek revitalisasi Pasar Cinde, yang seharusnya menjadi ikon baru Palembang, justru terhenti dan tidak selesai. Alasan dari penghentian proyek ini adalah adanya perubahan desain yang dianggap tidak sesuai, padahal kontrak telah dibuat dan disepakati.
Berdasarkan investigasi, perubahan desain ini disinyalir sebagai modus untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dana yang seharusnya digunakan untuk revitalisasi pasar, diduga dialihkan ke kantong pribadi, mengakibatkan proyek mangkrak dan merugikan negara.
Kedua tersangka, Alex Noerdin dan Direktur Utama PT Aldiron, kini akan menghadapi proses persidangan. Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Palembang, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sebagai bentuk komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.
- Penulis: Lipp
Saat ini belum ada komentar