Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Olahraga

  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • visibility 98
  • comment 0 komentar

OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan dua pejabat tinggi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

Keduanya, yaitu AI selaku Kepala Dinas dan Deni Ahmad Rifai (DAR) sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi, kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini berfokus pada pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga Dispora OKU Selatan yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim penyidik Kejari OKU Selatan hari ini resmi menahan kedua tersangka,” ujar Beni.

Penahanan ini didasari oleh dua surat perintah penahanan, yaitu Nomor: PRINT-1072/L.6.23/Ft.1/08/2025 dan PRINT-1074/L.6.23/Ft.1/08/2025, yang diterbitkan pada Rabu, 10 September 2025.

Menurut Beni, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp913.368.434.

Kerugian ini berasal dari dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan prestasi atlet di wilayah tersebut. Kerugian finansial ini menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Muaradua, AI dan DAR langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua untuk menjalani masa penahanan.

Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, kedua pejabat ini dijerat dengan dua pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Kedua pasal ini diperkuat dengan Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, yang menunjukkan bahwa mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat di OKU Selatan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pengembangan potensi daerah.

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulan Jameela Tuai Kritik Usai Puji Pidato Prabowo Tak Bikin Ngantuk

    Mulan Jameela Tuai Kritik Usai Puji Pidato Prabowo Tak Bikin Ngantuk

    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, menuai sorotan tajam dari warganet. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Mulan memuji gaya pidato Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang dinilainya tidak membosankan. “Pidatonya Pak Prabowo itu, ya Allah, enggak bikin ngantuk,” dikutip dari YouTube @lambeghibahh pada Minggu (17/8). Pujian […]

  • Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    • visibility 46
    • 0Komentar

    Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025) ‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa. […]

  • Perpol Baru Ditetapkan: Anggota Polri Aktif Kini Dapat Isi 17 Jabatan di Kementerian/Lembaga

    Perpol Baru Ditetapkan: Anggota Polri Aktif Kini Dapat Isi 17 Jabatan di Kementerian/Lembaga

    • visibility 66
    • 0Komentar

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini merupakan langkah signifikan yang memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki posisi manajerial dan non-manajerial di total 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian. Inti dari Perpol ini adalah mengatur mekanisme penugasan personel Polri di […]

  • Pensiunan Pasangan Australia Memilih Hidup di Kapal Pesiar, Lebih Hemat daripada Panti Jompo

    Pensiunan Pasangan Australia Memilih Hidup di Kapal Pesiar, Lebih Hemat daripada Panti Jompo

    • visibility 82
    • 0Komentar

    Sepasang suami istri asal Australia, Marty (78) dan Jessie Anstey (78), memilih menjalani masa pensiun mereka dengan cara yang tak biasa. Sejak Juni 2022, mereka telah tinggal di atas kapal pesiar Coral Princess setelah memesan 51 pelayaran berturut-turut. Keputusan ini diambil karena mereka menemukan bahwa gaya hidup di kapal pesiar jauh lebih ekonomis daripada tinggal […]

  • Sorotan terhadap Data Ekonomi BPS: Realitas Lapangan dan Angka Statistik

    Sorotan terhadap Data Ekonomi BPS: Realitas Lapangan dan Angka Statistik

    • visibility 97
    • 0Komentar

    Komisi X DPR RI kembali menyoroti kinerja Badan Pusat Statistik (BPS) setelah BPS merilis angka pertumbuhan ekonomi kuartal II-2025 yang mencapai 5,12% secara tahunan (year on year). Angka ini menuai kritik tajam dari anggota DPR, yang merasa data tersebut tidak selaras dengan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat. Politikus Partai Gerindra, La Tinro La Tunrung, dengan […]

  • Barracuda Lindas Ojol, Mahfud MD: Pejabat Korup Yang Salah 

    Barracuda Lindas Ojol, Mahfud MD: Pejabat Korup Yang Salah 

    • visibility 92
    • 0Komentar

    JAKARTA – Insiden bentrokan antara massa demonstran dan aparat, yang viral setelah sebuah kendaraan Baracuda menabrak pendemo, menjadi sorotan tajam. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menyerukan agar publik melihat peristiwa ini dengan jernih, tanpa menyalahkan salah satu pihak. Menurutnya, akar masalah sesungguhnya terletak pada […]

expand_less
Skip to toolbar