Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Olahraga
- calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
- visibility 18
- comment 0 komentar

OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan dua pejabat tinggi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.
Keduanya, yaitu AI selaku Kepala Dinas dan Deni Ahmad Rifai (DAR) sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi, kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini berfokus pada pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga Dispora OKU Selatan yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam.
“Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim penyidik Kejari OKU Selatan hari ini resmi menahan kedua tersangka,” ujar Beni.
Penahanan ini didasari oleh dua surat perintah penahanan, yaitu Nomor: PRINT-1072/L.6.23/Ft.1/08/2025 dan PRINT-1074/L.6.23/Ft.1/08/2025, yang diterbitkan pada Rabu, 10 September 2025.
Menurut Beni, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp913.368.434.
Kerugian ini berasal dari dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan prestasi atlet di wilayah tersebut. Kerugian finansial ini menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Muaradua, AI dan DAR langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua untuk menjalani masa penahanan.
Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua pejabat ini dijerat dengan dua pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Kedua pasal ini diperkuat dengan Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, yang menunjukkan bahwa mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat di OKU Selatan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pengembangan potensi daerah.
- Penulis: Palembanglipp
- Sumber: Ayik Okus : https://vt.tiktok.com/ZSDR1XRL1/
Saat ini belum ada komentar