Amran Sulaiman Gugat Tempo Lebih dari Rp 200 Miliar, Ini Pemicunya
- calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
- visibility 13
- comment 0 komentar

JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Tempo Inti Media, Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan senilai lebih dari Rp 200 miliar ini dipicu oleh pemberitaan Harian Tempo edisi 16 Mei 2025 yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”.
Kuasa hukum Amran, Chandra Muliawan, menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat pemberitaan tersebut.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL ini diajukan karena Tempo dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang menciderai kredibilitas Kementerian Pertanian.
Rincian Kerugian dan Pembelaan Tempo
Dalam berkas gugatan, kerugian materiil Amran disebut mencapai Rp 19,17 juta, yang digunakan untuk biaya pencarian dan pengumpulan data. Sementara itu, kerugian immateriil yang dituntut jauh lebih besar, yaitu Rp 200 miliar.
Kerugian ini diklaim berdampak pada penurunan kinerja kementerian, gangguan program pertanian, dan terkikisnya kepercayaan publik.
Di sisi lain, Mustafa Layong, Direktur Eksekutif LBH Pers yang mewakili Tempo, menilai gugatan ini janggal. Mustafa menjelaskan bahwa Tempo telah memenuhi rekomendasi Dewan Pers yang muncul setelah Amran mengadukan judul berita tersebut.
Rekomendasi itu meliputi penggantian judul di poster Instagram, permintaan maaf, moderasi konten, dan laporan pelaksanaan. Menurut Mustafa, semua poin tersebut sudah dipenuhi oleh Tempo pada 19 Juni 2025, sehari setelah rekomendasi diterima.
Meskipun demikian, setelah lima kali mediasi gagal, Amran tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan.
Menuju Sidang Lanjutan
Sidang perdana yang digelar pada Senin, 15 September 2025, berakhir tanpa komentar dari pihak kuasa hukum Amran yang memilih bungkam saat diminta keterangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena bukan sekadar sengketa perdata, melainkan berpotensi menjadi preseden bagi kebebasan pers di Indonesia.
Sidang selanjutnya akan menentukan apakah gugatan ini murni soal hak jawab atau etika jurnalistik, atau justru dapat membatasi ruang gerak media di masa depan.
- Penulis: Palembanglipp
- Sumber: Berimbang.com/TT/ https://vt.tiktok.com/ZSDhDakSd/
Saat ini belum ada komentar