Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan”.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, BA, PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

EF, pihak yang diduga turut serta bersama BA dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun modus yang dilakukan, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Vanny, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan.

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Pasien Marahi Dokter di RSUD Sekayu

    Anak Pasien Marahi Dokter di RSUD Sekayu

    • visibility 117
    • 0Komentar

    Seorang anak pasien memarahi dokter di RSUD Sekayu. Menurut anak pasien tersebut, dia merasa yakin bahwa masuk kamar VVIP akan membuat pelayanan medis menjadi lebih cepat. Ia mengatakan, jika pelayanannya lambat dan harus menunggu, lebih baik menggunakan BPJS saja. “Kita enggak mau pakai BPJS, enggak mau dimain-mainkan seperti kamu ini ya, kamu paham ya,” ujar […]

  • Pindahkan Beras Subsidi ke Karung Polos, Oknum Rekanan Bulog di Jambi Ditangkap

    Pindahkan Beras Subsidi ke Karung Polos, Oknum Rekanan Bulog di Jambi Ditangkap

    • visibility 114
    • 0Komentar

    Palembanglipp- Seorang oknum rekanan Bulog di Jambi berinisial RS (34) ditangkap polisi setelah ketahuan memindahkan beras bersubsidi ke karung kosong tanpa merek. Aksi ini bertujuan agar dia bisa menjual beras subsidi dalam jumlah banyak tanpa batasan yang ditetapkan pemerintah. Penangkapan dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 25 Agustus 2025, setelah adanya laporan […]

  • Kepala Staf Presiden Ungkap Data Ribuan Siswa Keracunan Program MBG

    Kepala Staf Presiden Ungkap Data Ribuan Siswa Keracunan Program MBG

    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kepala Staf Presiden (KSP), M Qodari, memaparkan data mengejutkan terkait insiden keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan laporan dari Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tercatat lebih dari 5.000 siswa menjadi korban keracunan. Qodari menjelaskan ada empat faktor utama yang menjadi penyebab insiden ini: 1.Higienitas […]

  • Kapolda Sumsel Tekankan Pengamanan Humanis dalam Operasi Ketupat Musi 2026

    Kapolda Sumsel Tekankan Pengamanan Humanis dalam Operasi Ketupat Musi 2026

    • visibility 10
    • 0Komentar

    Palembang — Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. memimpin langsung persiapan pengamanan Ramadan dan arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah melalui pembukaan Latihan Pra Operasi (Latpraops) Ketupat Musi 2026 di Gedung Presisi Polda Sumsel, Selasa (10/3/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal konsolidasi strategis jajaran Polda Sumsel dalam menghadapi lonjakan mobilitas […]

  • Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati

    Ditresnarkoba Polda Sumsel Hancurkan Barang Bukti 18 Kasus, 27 Tersangka Terancam Pidana Mati

    • visibility 15
    • 0Komentar

    Palembang – Polda Sumsel kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkotika nasional dengan memusnahkan barang bukti sabu, ekstasi, dan etomidate senilai Rp5,7 miliar hasil pengungkapan 18 laporan polisi. Direktorat Reserse Narkoba memusnahkan 4.114,7 gram sabu, 291 butir ekstasi, dan 753,5 ml etomidate di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2/2026). Penyidik menyisihkan sebagian kecil barang bukti untuk […]

  • Afghanistan Berduka: Gempa Magnitudo 6,0 Hancurkan Desa, Korban Tewas Tembus 800 Orang

    Afghanistan Berduka: Gempa Magnitudo 6,0 Hancurkan Desa, Korban Tewas Tembus 800 Orang

    • visibility 107
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,0 melanda wilayah timur Afghanistan pada Minggu (31/8/2025) malam, menyebabkan sedikitnya 800 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka. Gempa yang diikuti oleh serangkaian gempa susulan ini dilaporkan meratakan rumah-rumah di desa pegunungan yang terpencil. Menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), guncangan hebat tersebut terasa hingga ibu kota Afghanistan, Kabul, […]

expand_less
Skip to toolbar