Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 78
  • comment 0 komentar

Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan”.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan dilakukan terhadap dua orang tersangka, BA, PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.

EF, pihak yang diduga turut serta bersama BA dalam menjalankan aksinya.

“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 12 November 2025 hingga 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Palembang,” ujar Vanny, Rabu (12/11/2025).

Setelah tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan, penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).

JPU akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Adapun modus yang dilakukan, BA yang berstatus PNS di lingkungan Pemkab Way Kanan diduga mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI lengkap dengan atribut resmi kejaksaan. Bersama EF, ia menawarkan bantuan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel guna memperoleh keuntungan pribadi.

Menurut Vanny, perbuatan kedua tersangka diduga melanggar ketentuan.

Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Pemain Keturunan Siap Dinaturalisasi

    Lima Pemain Keturunan Siap Dinaturalisasi

    • visibility 99
    • 0Komentar

    JAKARTA – Komisi X dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui proses naturalisasi lima pemain keturunan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (26/8). Kelima pemain tersebut akan memperkuat Tim Nasional Indonesia di masa depan. Para pemain yang akan dinaturalisasi adalah: 1. Mauro Nils Zijlstra (20 tahun/penyerang tengah) 2. Isabelle Nottet (22 tahun/winger) […]

  • Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

    Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan

    • visibility 130
    • 0Komentar

    Seorang mahasiswi berinisial IM (23) ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin, 15 September 2025. Penemuan ini memicu penyelidikan polisi setelah sejumlah saksi, termasuk penghuni kos lain, melaporkan adanya dugaan kekerasan sebelum korban meninggal. Melansir detikcom, Menurut Syarif, pemilik kos, para penghuni kos lain sempat mendengar suara gaduh dari […]

  • Polrestabes Palembang Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

    Polrestabes Palembang Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

    • visibility 95
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang menggelar Gerakan Pangan Murah sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat. Program ini bertujuan untuk membantu warga memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus menjaga stabilitas harga pangan di pasaran, khususnya beras yang menjadi komoditas utama rumah tangga. Dalam kegiatan ini, masyarakat dapat membeli beras berkualitas dengan harga yang jauh lebih terjangkau […]

  • FJPI Sumsel dan DPD RI Ratu Tenny Bedah Isu KBGO, Dorong Penguatan Perlindungan dan Regulasi Digital

    FJPI Sumsel dan DPD RI Ratu Tenny Bedah Isu KBGO, Dorong Penguatan Perlindungan dan Regulasi Digital

    • visibility 68
    • 0Komentar

    *Siaran Pers* FJPI Sumsel Ajak Publik Bedah Isu KBGO Bareng Anggota DPD RI Ratu Tenny Palembang – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Cabang Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Diskusi Publik bersama Anggota DPD RI Provinsi Sumsel sekaligus Duta Literasi Sumsel, dr. Ratu Tenny Leriva, M.M., di Kantor DPD RI Sumsel, Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini mengajak peserta […]

  • Perjuangan Timnas Putri U-16 Terhenti di Semifinal

    Perjuangan Timnas Putri U-16 Terhenti di Semifinal

    • visibility 105
    • 0Komentar

    JAKARTA – Langkah gemilang Timnas Putri U-16 di turnamen harus terhenti di babak semifinal usai takluk dari Australia. Kekalahan ini memang menyakitkan, namun para pemain telah menunjukkan semangat juang yang luar biasa dan memberikan penampilan terbaik mereka untuk Indonesia. Meskipun harus mengakui keunggulan lawan, hasil ini menjadi pelajaran penting dan pengalaman berharga bagi Timnas Putri […]

  • Gubernur Herman Deru Pimpin Apel HUT Pramuka Ke-64 di Palembang, Ingatkan Peran Penting Pemuda

    Gubernur Herman Deru Pimpin Apel HUT Pramuka Ke-64 di Palembang, Ingatkan Peran Penting Pemuda

    • visibility 121
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Selatan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-64. Bertempat di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang, Kamis (28/8/2025), acara apel berlangsung meriah dan khidmat dengan dihadiri oleh ratusan anggota Pramuka dari berbagai tingkatan. Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, hadir sebagai Inspektur Upacara pada apel tersebut. Dalam amanatnya, Gubernur […]

expand_less
Skip to toolbar