KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok dari Anggota DPR
- calendar_month Sabtu, 23 Agt 2025
- visibility 6
- comment 0 komentar

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menolak tegas usulan dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan adanya gerbong khusus untuk merokok. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama KAI, Bapak Didiek Hartantyo, pada hari ini, Jumat (22/8/2025).
Usulan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan KAI. Anggota DPR tersebut berpendapat bahwa gerbong khusus merokok bisa menjadi solusi bagi para perokok agar tidak melanggar aturan larangan merokok di dalam kereta api.
“Kami tidak bisa mengabulkan usulan tersebut,” tegas Didiek. “Kebijakan kami sudah jelas, KAI adalah kawasan bebas asap rokok.”
Didiek menjelaskan bahwa kebijakan larangan merokok di seluruh area kereta api, termasuk stasiun, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan kesehatan seluruh penumpang, terutama anak-anak, lansia, dan mereka yang tidak merokok.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi semua penumpang,” lanjut Didiek. “Adanya gerbong khusus merokok justru akan mengganggu kenyamanan penumpang lain dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.”
Didiek menambahkan bahwa KAI sudah menyediakan area merokok di luar stasiun bagi para perokok. Ia juga meminta para penumpang untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
Penolakan KAI ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan beberapa komunitas kesehatan. Mereka mengapresiasi sikap KAI yang konsisten dalam menerapkan aturan bebas asap rokok.
- Penulis: Lipp
Saat ini belum ada komentar