Kejari OKI Kembali Pulihkan Keuangan Negara, Total Rp 472 Juta dari Kasus Korupsi Dispora
- calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
- visibility 11
- comment 0 komentar

Ogan Komering Ilir – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan berhasil memulihkan sebagian kerugian negara.
Pada Kamis (4/9/2025), Kejari OKI menerima pengembalian uang titipan sebesar Rp 140.000.000 dari kasus dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI.
Dana yang dikembalikan ini merupakan bagian dari kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan pada Belanja Modal dan Belanja Langsung Dispora untuk tahun anggaran 2022.
Dengan penyerahan terbaru ini, total uang negara yang berhasil diselamatkan dari kasus tersebut kini mencapai Rp 472.840.000.
Pengembalian uang ini menjadi bukti nyata komitmen kuat Kejari OKI dalam memulihkan aset negara yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya maksimal untuk mengembalikan setiap rupiah yang diselewengkan, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Meskipun sebagian kerugian telah dikembalikan, proses hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus ini akan terus berjalan.
Kejaksaan memastikan bahwa seluruh tahapan akan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
- Penulis: Palembanglipp
Saat ini belum ada komentar