Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Pacet Mojokerto
- calendar_month Senin, 8 Sep 2025
- visibility 18
- comment 0 komentar

Palembanglipp.com – Kasus mutilasi di Pacet Mojokerto membuat gempar. Bagaimana tidak, korban dimutilasi oleh pelaku menjadi 65 bagian.
Berikut adalah kronologi terungkapnya kasus ini.
Pada hari Sabtu, 6 September, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang warga bernama Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri di semak-semak Dusun Pacet Selatan saat sedang mencari rumput. Penemuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah laporan diterima, tim Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penyisiran di lokasi penemuan.
Dengan bantuan anjing pelacak jenis labrador dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim, tim berhasil menemukan 65 potongan jasad lainnya.
Potongan-potongan ini terdiri dari 63 potongan jaringan otot, lemak, kulit kepala, dan rambut, serta satu potongan telapak tangan kanan yang ditemukan berkat anjing pelacak.
Pengungkapan Identitas Korban dan Penangkapan Pelaku
Setelah berhasil mengumpulkan semua potongan jasad, sekitar pukul 11.00 WIB, tim Satreskrim Polres Mojokerto menerima laporan resmi penemuan mayat.
Sekitar pukul 19.00 WIB, identitas korban berhasil diungkap. Korban diketahui bernama TAS (25), seorang perempuan asal Lamongan.
Identifikasi ini dilakukan salah satunya dengan menggunakan teknologi Mambis pada potongan telapak tangan kanan korban.
Hanya berselang 14 jam dari penemuan potongan jasad, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak pelaku. Pelaku diketahui bernama Alvi Maulana (24), pacar korban.
Alvi ditangkap di sebuah kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Surabaya, pada Minggu dini hari, 7 September, sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat penangkapan, Alvi sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kedua betisnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Mojokerto untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
- Penulis: Palembanglipp
- Sumber: Detikcom/Net
Saat ini belum ada komentar