Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 71
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Garansi TV Ditolak, Warga Palembang Gugat Polytron

    Garansi TV Ditolak, Warga Palembang Gugat Polytron

    • visibility 82
    • 0Komentar

    Palembang — Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kerusakan televisi merek Polytron digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025). Gugatan tersebut diajukan oleh Yaprudin Zakaria selaku penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang sebagai tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai […]

  • PLN UID S2JB Teguhkan Komitmen K3 pada Apel Bulan K3 Nasional

    PLN UID S2JB Teguhkan Komitmen K3 pada Apel Bulan K3 Nasional

    • visibility 35
    • 0Komentar

    Palembang – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) menggelar Apel Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam rangka peringatan Bulan K3 Nasional yang diperingati setiap 12 Januari Hingga 12 Februari sebagai momentum penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan budaya kerja yang aman, sehat, dan berkelanjutan. Apel K3 yang dilaksanakan pada […]

  • Ops Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Ringkus Spesialis Curanmor Lima TKP, Dua Buron Diburu

    Ops Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Ringkus Spesialis Curanmor Lima TKP, Dua Buron Diburu

    • visibility 14
    • 0Komentar

    Palembang – Sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menekan kejahatan konvensional, Polda Sumsel kembali menunjukkan ketegasan penegakan hukum dengan menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, operasi kepolisian kewilayahan yang […]

  • Anak Pasien Marahi Dokter di RSUD Sekayu

    Anak Pasien Marahi Dokter di RSUD Sekayu

    • visibility 117
    • 0Komentar

    Seorang anak pasien memarahi dokter di RSUD Sekayu. Menurut anak pasien tersebut, dia merasa yakin bahwa masuk kamar VVIP akan membuat pelayanan medis menjadi lebih cepat. Ia mengatakan, jika pelayanannya lambat dan harus menunggu, lebih baik menggunakan BPJS saja. “Kita enggak mau pakai BPJS, enggak mau dimain-mainkan seperti kamu ini ya, kamu paham ya,” ujar […]

  • Berkah Ramadan, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Kepahiang Lewat Program BPBL

    Berkah Ramadan, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Kepahiang Lewat Program BPBL

    • visibility 18
    • 0Komentar

    Kepahiang – Menyambut berkah Ramadan, puluhan rumah warga di Kabupaten Kepahiang akhirnya menikmati listrik dari jaringan resmi PT PLN (Persero). Melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Tahun 2026, PLN menghadirkan sambungan listrik gratis bagi masyarakat prasejahtera. Total 260 penerima manfaat kini dapat menikmati listrik, 20 kepala keluarga dari Kabupaten Kepahiang dan 240 pelanggan di […]

  • Ratu Dewa Sambut Baik Pelatihan UMKM Indomaret di Palembang

    Ratu Dewa Sambut Baik Pelatihan UMKM Indomaret di Palembang

    • visibility 108
    • 0Komentar

    Palembang- Indomaret Cabang Palembang akan mengadakan pelatihan untuk 100 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kota tersebut pada 24 September 2025. Program ini bertujuan membantu UMKM meningkatkan kualitas produknya agar bisa masuk dan dipasarkan di jaringan Indomaret. Deputi Brand Manager Indomaret Cabang Palembang, Angga, menyampaikan komitmen perusahaannya untuk membantu UMKM Palembang “naik kelas.” […]

expand_less
Skip to toolbar