Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 51
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025) ‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa. […]

  • Kejaksaan Palembang Periksa Lima Ketua RT Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan

    Kejaksaan Palembang Periksa Lima Ketua RT Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dinas Perkimtan

    • visibility 105
    • 0Komentar

    Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memanggil dan memeriksa lima Ketua Rukun Tetangga (RT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kelima Ketua RT yang diperiksa adalah Y dan MH dari Kelurahan 15 […]

  • Kabar Australia: Gaji AU0.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah

    Kabar Australia: Gaji AU$100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah

    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sydney, Australia– Meski memiliki gaji tahunan sebesar AU$100.000, banyak warga Australia masih kesulitan memenuhi biaya sewa rumah di kota-kota besar seperti Sydney dan Melbourne. Kenaikan harga sewa yang tajam dalam beberapa tahun terakhir membuat pendapatan yang tergolong tinggi pun belum tentu mencukupi untuk hidup nyaman. Krisis Sewa yang Semakin Parah Data terbaru dari CoreLogic menunjukkan […]

  • Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SMKN 4 Palembang Terancam Sanksi Berat

    Diduga Lakukan Pungli, Kepsek SMKN 4 Palembang Terancam Sanksi Berat

    • visibility 87
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 4 Palembang, berinisial RA, terancam sanksi berat setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa dan orang tua. Sanksi ini bisa berupa pencopotan dari jabatannya hingga pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dugaan pungli ini terungkap setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan adanya pungutan yang tidak jelas peruntukannya. Pungutan […]

  • Safari Jumat dan SRGF 2025: Herman Deru Apresiasi Hangatnya Sambutan Warga OKU Selatan

    Safari Jumat dan SRGF 2025: Herman Deru Apresiasi Hangatnya Sambutan Warga OKU Selatan

    • visibility 52
    • 0Komentar

    OKU Selatan — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru melaksanakan Safari Jumat di Masjid Raya Surabaya, Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Jumat (14/11/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa kegiatan Safari Jumat ke berbagai masjid sudah rutin ia lakukan sejak masih menjabat sebagai bupati. “Dulu saya pernah datang ke masjid […]

  • Real Madrid Kantongi 3 Poin

    Real Madrid Kantongi 3 Poin

    • visibility 85
    • 0Komentar

    Real Madrid berhasil mengantongi tiga poin pertama mereka di laga tandang musim 2025-26. Real Madrid mengalahkan Real Oviedo dalam pertandingan liga kedua mereka. Kylian Mbappé membawa tim asuhan Xabi Alonso unggul dengan penyelesaian luar biasa setelah setengah jam, dan kembali mencetak gol hingga skor 2-0 pada menit ke-83, sementara Vini Jr. memastikan kemenangan di masa […]

expand_less
Skip to toolbar