Nasib RUU Perampasan Aset Menggantung, Menkum: Tunggu Masuk Prolegnas 2026
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tampaknya masih harus bersabar. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa kelanjutan RUU ini sangat bergantung pada penetapannya untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 atau melalui revisi Prolegnas 2025 yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).
“Jadi kita tunggu pengesahan Prolegnas tahun 2026 ataupun revisi Prolegnas tahun 2025,” ujar Supratman.
Pernyataan Menkum ini sekaligus menyoroti belum adanya kepastian waktu bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai pembahasan substansi RUU tersebut.
Padahal, RUU Perampasan Aset telah lama dinantikan sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
RUU ini memungkinkan negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Tujuannya adalah untuk memiskinkan para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya, sehingga efek jera yang ditimbulkan lebih maksimal.
Penundaan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dan DPR dalam mempercepat pengesahannya.
Masyarakat dan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi terus mendesak agar RUU ini segera dibahas dan disahkan mengingat urgensinya yang sangat tinggi.
Saat ini, nasib RUU Perampasan Aset berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk diprioritaskan dalam daftar legislasi.
Jika tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2025 atau 2026, maka proses pembahasan RUU ini akan kembali tertunda, berpotensi memperlambat upaya penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis: Palembanglipp
Saat ini belum ada komentar