Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rakyat atau Partai? 4 Mahasiswa Gugat Dominasi Parpol dalam Pecat-Memecat Anggota DPR

  • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Sebuah pertanyaan mendasar tentang kedaulatan rakyat kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada tanggal 24 Oktober 2025, empat orang mahasiswa resmi melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), menantang hegemoni partai politik yang selama ini memegang kendali penuh atas nasib wakil rakyat di Senayan.

Fokus permohonan para mahasiswa ini tertuju pada Pasal 239 ayat 1 huruf c, sebuah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian antarwaktu (PAW). Selama ini, pasal tersebut memberikan “remot kontrol” sepenuhnya kepada partai politik untuk menarik atau memecat (recall) anggotanya dari kursi dewan. Namun, bagi para pemohon, mekanisme ini justru mencederai konstitusi.

“Siapa Sebenarnya ‘Bos’ Anggota Dewan?”

Dalam berkas permohonannya, para mahasiswa menyoroti sebuah ironi dalam demokrasi Indonesia: Rakyat yang memilih, namun Partai yang berhak memecat. Mereka menilai hal ini menyebabkan hilangnya kesempatan pemilih untuk memberhentikan wakilnya secara langsung jika sang wakil tak lagi amanah.

“Akuntabilitas pejabat publik menjadi lemah,” ujar para pemohon dalam argumennya. Mereka menegaskan bahwa ketika partai memegang kendali mutlak atas recall, loyalitas anggota dewan cenderung condong kepada elit partai ketimbang kepada rakyat yang memilihnya di bilik suara.

Menawarkan Solusi: Berkaca pada Taiwan

Tidak hanya sekadar menggugat, para mahasiswa ini datang dengan membawa solusi konkret. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). Artinya, pasal itu hanya sah jika dimaknai bahwa anggota DPR dapat diberhentikan langsung oleh konstituennya, bukan hanya oleh partai.

Sebagai referensi, mereka mengajukan konsep “Constituent Recall” yang diadopsi dari praktik demokrasi di Taiwan. Dalam model ini, rakyat memiliki mekanisme legal untuk menarik mandat yang telah mereka berikan, sebuah opsi yang dinilai lebih cocok untuk Indonesia yang menganut sistem presidensial.

“Kewenangan penuh party recall lebih cocok untuk sistem parlementer. Indonesia sebagai negara presidensial seharusnya membuka ruang bagi recall oleh konstituen,” tegas argumen pemohon.

Mengembalikan Kursi ke Pemilik Asli

Di ujung permohonannya, para mahasiswa menekankan poin filosofis yang tajam: Kursi DPR secara substantif adalah representasi rakyat di daerah pemilihan (Dapil), bukan aset milik partai ataupun individu. Oleh karena itu, ketidakhadiran mekanisme recall oleh konstituen dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya terkait kesetaraan di hadapan hukum dan hak atas kepastian hukum yang adil.

Kini, bola panas berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah hakim konstitusi akan membuka jalan bagi rakyat untuk memiliki “taring” dalam mengawasi wakilnya, ataukah dominasi partai politik akan tetap tak tergoyahkan? Sidang mendatang akan menjadi penentunya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wagub Cik Ujang Pastikan Semua Desa dan Kelurahan di Sumsel Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih

    Wagub Cik Ujang Pastikan Semua Desa dan Kelurahan di Sumsel Sudah Bentuk Kopdes Merah Putih

    • visibility 97
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan komitmennya dalam mendukung program nasional pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang menegaskan hal ini saat bertemu dengan Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Cik Ujang mengungkapkan bahwa seluruh desa dan kelurahan di Sumsel sudah membentuk Kopdes berbadan hukum. “Dari […]

  • Sriwijaya FC Ingin Tantang Sumsel United di Laga Uji Coba Jelang Liga 2

    Sriwijaya FC Ingin Tantang Sumsel United di Laga Uji Coba Jelang Liga 2

    • visibility 107
    • 0Komentar

    PALEMBANG — Sriwijaya FC (SFC) berencana menggelar laga uji coba bergengsi melawan tim sekota, Sumsel United, sebelum kompetisi Liga 2 atau yang kini dikenal sebagai “Championship” dimulai. Rencana ini muncul sebagai respons atas mundurnya jadwal kompetisi, memberikan waktu tambahan bagi tim untuk mematangkan skuad. Pelatih kepala SFC, Achmad Zulkifli, menyatakan bahwa timnya membutuhkan lawan tanding […]

  • Tragedi Nisa: Bocah 4 Tahun di Konawe Ditemukan Meninggal dalam Karung

    Tragedi Nisa: Bocah 4 Tahun di Konawe Ditemukan Meninggal dalam Karung

    • visibility 123
    • 0Komentar

    Keceriaan pagi di Desa Tolu Wonua, Konawe Selatan, berganti menjadi duka yang mendalam. Kabar hilangnya Nisa Nur Hafizah, gadis kecil berusia 4 tahun yang polos, akhirnya menemukan titik akhir yang tragis. Setelah sehari semalam dicari, harapan untuk menemukan Nisa dalam keadaan selamat sirna. Warga dan tim SAR yang bahu-membahu mencari, dikejutkan oleh temuan mengerikan. Sekitar […]

  • Kapolda Sumsel Hadir di Rakor Nasional Ketupat 2026, Sumsel Siap Amankan Arus Mudik Idul Fitri

    Kapolda Sumsel Hadir di Rakor Nasional Ketupat 2026, Sumsel Siap Amankan Arus Mudik Idul Fitri

    • visibility 18
    • 0Komentar

    Jakarta  — Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Lintas Sektoral (Rakor Linsek) Bidang Operasional Kesiapan Operasi Ketupat 2026 yang dipimpin Kapolri di STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Senin (2/3/2026). Sementara itu, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel […]

  • Keteladanan Sejati Sang Ulama-Politisi: Mengenang K.H. Idham Chalid, Pemimpin yang Hidup Sederhana

    Keteladanan Sejati Sang Ulama-Politisi: Mengenang K.H. Idham Chalid, Pemimpin yang Hidup Sederhana

    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA – Di tengah gemerlapnya kekuasaan, sosok K.H. Idham Chalid tetap menjadi teladan nyata tentang arti kesederhanaan dan integritas. Sebagai ulama sekaligus politisi yang pernah menduduki jabatan tinggi, termasuk Ketua DPR/MPR periode 1972-1977, beliau membuktikan bahwa kekuasaan tidak harus berbanding lurus dengan gaya hidup mewah. Kisah-kisah tentang kesederhanaan Idham Chalid sering kali membuat banyak orang […]

  • Presiden Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR, Rieke Diah Pitaloka Siap Gaji Dipotong

    Presiden Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR, Rieke Diah Pitaloka Siap Gaji Dipotong

    • visibility 129
    • 0Komentar

    JAKARTA – Gelombang protes masyarakat terhadap kenaikan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya berbuah hasil. Presiden Prabowo Subianto secara tegas membatalkan kebijakan tersebut pada Minggu (31/8/2025), setelah memanggil para menteri Kabinet Merah Putih dan pimpinan DPR ke Istana Negara. Langkah ini diambil setelah publik menyoroti kebijakan tersebut yang dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi […]

expand_less
Skip to toolbar