Pemerintah Provinsi Sumsel Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun
- calendar_month Senin, 18 Agt 2025
- visibility 9
- comment 0 komentar

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali menghadirkan kabar baik bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Terhitung mulai 17 Agustus 2025, program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali diberlakukan hingga 31 Desember 2025. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Nona, dalam konferensi pers di Palembang, Senin (18/08/25), menjelaskan bahwa program ini mencakup penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Kami menyadari masih banyak masyarakat yang belum sempat membayar pajak kendaraan mereka, baik karena faktor ekonomi maupun kelalaian. Oleh karena itu, melalui program pemutihan ini, kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak tanpa harus memikirkan denda yang menumpuk,” ujar Nona.
Lebih lanjut, Nona menjelaskan bahwa program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua, roda empat, maupun lebih. Selain itu, program pemutihan ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang memudahkan masyarakat yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bekas.
Masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan mendatangi langsung Kantor Samsat di seluruh wilayah Sumsel. Persyaratan yang harus dibawa antara lain KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumsel untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Jangan sampai terlewat, karena program ini hanya berlaku hingga akhir tahun. Dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tutup Nona.
Dengan adanya program pemutihan ini, Pemprov Sumsel berharap target pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat tercapai, yang nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan fasilitas publik, dan layanan kesehatan.
- Penulis: Lipp
Saat ini belum ada komentar