Breaking News
light_mode
Trending Tags

Nasib RUU Perampasan Aset Menggantung, Menkum: Tunggu Masuk Prolegnas 2026

  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 166
  • comment 0 komentar

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tampaknya masih harus bersabar. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa kelanjutan RUU ini sangat bergantung pada penetapannya untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026 atau melalui revisi Prolegnas 2025 yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman Kementerian Hukum, Jakarta, pada Rabu (3/9/2025).

“Jadi kita tunggu pengesahan Prolegnas tahun 2026 ataupun revisi Prolegnas tahun 2025,” ujar Supratman.

Pernyataan Menkum ini sekaligus menyoroti belum adanya kepastian waktu bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai pembahasan substansi RUU tersebut.

Padahal, RUU Perampasan Aset telah lama dinantikan sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.

RUU ini memungkinkan negara untuk merampas aset yang diduga berasal dari kejahatan, bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Tujuannya adalah untuk memiskinkan para koruptor dan pelaku kejahatan lainnya, sehingga efek jera yang ditimbulkan lebih maksimal.

Penundaan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dan DPR dalam mempercepat pengesahannya.

Masyarakat dan berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi terus mendesak agar RUU ini segera dibahas dan disahkan mengingat urgensinya yang sangat tinggi.

Saat ini, nasib RUU Perampasan Aset berada di tangan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk diprioritaskan dalam daftar legislasi.

Jika tidak dimasukkan dalam Prolegnas 2025 atau 2026, maka proses pembahasan RUU ini akan kembali tertunda, berpotensi memperlambat upaya penegakan hukum di Indonesia.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPDB SMPN 25 Palembang Disorot: Kepsek Bungkam, Tanggung Jawab Dilempar ke Konveksi

    PPDB SMPN 25 Palembang Disorot: Kepsek Bungkam, Tanggung Jawab Dilempar ke Konveksi

    • visibility 10
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Dugaan praktik komersialisasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mencuat di SMP Negeri 25 Palembang. Isu penjualan map dan materai kepada calon siswa baru berbuntut panjang setelah Kepala Sekolah bungkam dan melempar tanggung jawab kepada pihak konveksi. Meski PPDB negeri wajib gratis dan bebas pungutan, orang tua calon siswa mengaku diminta membeli kelengkapan […]

  • BPJS Kesehatan Palembang dan FK UnsriPerkuat Pemahaman JKN bagi Calon Tenaga Medis

    BPJS Kesehatan Palembang dan FK UnsriPerkuat Pemahaman JKN bagi Calon Tenaga Medis

    • visibility 10
    • 0Komentar

      Palembang – Mahasiswa dan dosen di lingungan Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya mengikuti kegiatan BPJS KesehatanGoes to Campus 2026 yang digelar BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang di Gedung Azwar Agoes FakultasKedokteran Universitas Sriwijaya pada Rabu, 17 Juni 2026. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswauntuk memahami praktik penyelenggaraan Program JaminanKesehatan Nasional (JKN) sekaligus memperkuat perspektifprofesionalisme dalam […]

  • Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Tersangka, Google Angkat Tangan

    Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Tersangka, Google Angkat Tangan

    • visibility 157
    • 0Komentar

    Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Nadiem menjadi satu dari lima tersangka yang dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kronologi dan Tuduhan Kejagung menduga Nadiem Makarim memerintahkan bawahannya untuk menyusun spesifikasi yang […]

  • Afghanistan Berduka: Gempa Magnitudo 6,0 Hancurkan Desa, Korban Tewas Tembus 800 Orang

    Afghanistan Berduka: Gempa Magnitudo 6,0 Hancurkan Desa, Korban Tewas Tembus 800 Orang

    • visibility 156
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,0 melanda wilayah timur Afghanistan pada Minggu (31/8/2025) malam, menyebabkan sedikitnya 800 orang tewas dan ribuan lainnya luka-luka. Gempa yang diikuti oleh serangkaian gempa susulan ini dilaporkan meratakan rumah-rumah di desa pegunungan yang terpencil. Menurut Survei Geologi Amerika Serikat (USGS), guncangan hebat tersebut terasa hingga ibu kota Afghanistan, Kabul, […]

  • Harmoni Keagamaan Diperkuat, Polda Sumsel dan Gubernur Sumsel Satu Visi Jaga Kondusivitas

    Harmoni Keagamaan Diperkuat, Polda Sumsel dan Gubernur Sumsel Satu Visi Jaga Kondusivitas

    • visibility 68
    • 0Komentar

    Palembang – Sinergi antara pemerintah daerah, ulama, dan aparat keamanan kembali diperkuat dalam Pelantikan Pengurus LPTQ Sumsel Masa Bakti 2025–2029 dan Forum Ukhuwah Ulama Umara Sumsel (FU3SS) yang digelar di Griya Agung Palembang, Selasa (3/3/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan, bersama unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Selatan. Jajaran Polda Sumsel turut […]

  • Polda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Hasil Ungkap Mei 2026

    Polda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Hasil Ungkap Mei 2026

    • visibility 22
    • 0Komentar

    Palembang — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan […]

expand_less