Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • visibility 224
  • comment 0 komentar

BENGKULU SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menghadapi babak baru yang serius setelah Ketua KPU, Erina Okriani (EO), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 25,001 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pada Kamis, 6 November 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah tegas penahanan terhadap EO.

“Benar, hari ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka EO selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD tahun anggaran 2024,” ujar Hendra.

Proses Penahanan dan Jeratan Hukum

Penahanan EO dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Selatan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, EO langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Manna untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 6 hingga 25 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 25,001 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah tahun anggaran 2025, diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan. Perbuatan tersangka disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, EO dijerat dengan undang-undang antikorupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga Tersangka dalam Satu Kasus

Dengan penetapan Erina Okriani, total sudah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkulu Selatan ini. Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua nama lain sebagai tersangka: SR, mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA, selaku bendahara dana hibah Pilkada 2024.

Hendra Catur Putra menegaskan bahwa penetapan Ketua KPU sebagai tersangka menandai pengembangan serius kasus ini. “Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya.

Penyidik Kejari Bengkulu Selatan menyatakan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaji DPR Kini Rp65 Juta, DPRD DKI Rp139 Juta

    Gaji DPR Kini Rp65 Juta, DPRD DKI Rp139 Juta

    • visibility 183
    • 0Komentar

    DPR RI bergerak cepat menanggapi aspirasi publik dan Tuntutan 17+8 yang disuarakan di media sosial. Dalam keputusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, DPR sepakat untuk memotong berbagai tunjangan, termasuk tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan. Pemangkasan ini juga mencakup biaya langganan listrik, telepon, dan transportasi, sehingga gaji total anggota DPR […]

  • Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

    Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

    • visibility 162
    • 0Komentar

    Kayuagung, 22 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan cepat ini dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian ( kurang dari 6 jam )  Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku […]

  • PLN UID S2JB Raih Penghargaan Bhakti Adipustaka Sumsel 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Literasi

    PLN UID S2JB Raih Penghargaan Bhakti Adipustaka Sumsel 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Literasi

    • visibility 26
    • 0Komentar

    Palembang – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Bhakti Adipustaka Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 kategori BUMN. Penghargaan tersebut diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tercantum atas nama Diksi Erfani Umar, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam mendukung pengembangan literasi di […]

  • Ratu Dewa Buka Festival Bidar 2025

    Ratu Dewa Buka Festival Bidar 2025

    • visibility 188
    • 0Komentar

    Palembang – Pada hari Minggu, 15 Agustus 2025, suasana di sepanjang Sungai Musi begitu meriah dengan dibukanya secara resmi Festival Perahu Bidar oleh Penjabat  Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Acara tahunan ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan menjadi salah satu puncak perayaan yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Palembang. […]

  • Ojol Singo Jalanan Palembang Suarakan Kesejahteraan dan Stabilitas

    Ojol Singo Jalanan Palembang Suarakan Kesejahteraan dan Stabilitas

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam komunitas Singo Jalanan menggelar kegiatan kopi darat (kopdar) sekaligus deklarasi dukungan terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Kota Palembang, Kamis (30/4/2026).   Kegiatan yang berlangsung di Jalan Karya Muda II, Kecamatan Sako ini dihadiri oleh Ketua Umum Singo Jalanan Rusdi, Sekretaris Bambang Yd, […]

  • Berita: Heboh, Kades di Sumsel Nikahi Remaja 17 Tahun Usai Digerebek Warga

    Berita: Heboh, Kades di Sumsel Nikahi Remaja 17 Tahun Usai Digerebek Warga

    • visibility 215
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Seorang kepala desa (Kades) di salah satu kabupaten di Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan publik setelah memutuskan untuk menikahi seorang remaja berusia 17 tahun. Pernikahan ini berlangsung setelah keduanya digerebek oleh warga saat sedang berduaan di sebuah rumah. Kejadian bermula ketika warga merasa curiga dengan hubungan antara Kades, yang sudah beristri, dan gadis […]

expand_less