Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

BENGKULU SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menghadapi babak baru yang serius setelah Ketua KPU, Erina Okriani (EO), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 25,001 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pada Kamis, 6 November 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah tegas penahanan terhadap EO.

“Benar, hari ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka EO selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD tahun anggaran 2024,” ujar Hendra.

Proses Penahanan dan Jeratan Hukum

Penahanan EO dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Selatan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, EO langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Manna untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 6 hingga 25 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 25,001 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah tahun anggaran 2025, diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan. Perbuatan tersangka disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, EO dijerat dengan undang-undang antikorupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga Tersangka dalam Satu Kasus

Dengan penetapan Erina Okriani, total sudah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkulu Selatan ini. Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua nama lain sebagai tersangka: SR, mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA, selaku bendahara dana hibah Pilkada 2024.

Hendra Catur Putra menegaskan bahwa penetapan Ketua KPU sebagai tersangka menandai pengembangan serius kasus ini. “Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya.

Penyidik Kejari Bengkulu Selatan menyatakan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral! Dosen Banting Skripsi Mahasiswa, Memicu Amarah

    Viral! Dosen Banting Skripsi Mahasiswa, Memicu Amarah

    • visibility 124
    • 0Komentar

    Palembanglipp- Sebuah video yang memperlihatkan seorang yang diduga dosen Universitas Nias, Sumatera Utara, membanting tumpukan skripsi mahasiswanya mendadak viral di media sosial. Diduga kesal karena diprotes, aksi sang dosen justru memicu amarah besar di kalangan mahasiswa. Dalam video tersebut, terlihat dosen pria itu membanting skripsi ke lantai di depan mahasiswa yang mengerumuninya. Tindakan itu membuat […]

  • Mahasiswa Amikom Meninggal Usai Bentrok di Depan Mapolda DIY, Polisi Selidiki

    Mahasiswa Amikom Meninggal Usai Bentrok di Depan Mapolda DIY, Polisi Selidiki

    • visibility 103
    • 0Komentar

    Yogyakarta – Kapolda DIY Irjen Pol. Anggoro Sukartono menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Amikom Yogyakarta yang menjadi korban dalam bentrok di depan Mapolda DIY pada Minggu pagi (31/8/2025). Kapolda mendatangi rumah duka dan menyatakan keluarga korban telah ikhlas. Meskipun keluarga menolak autopsi, pihak kepolisian tetap membuka ruang penyidikan. “Jika ada bukti atau […]

  • Maruarar Sirait Tekankan Tiga Prinsip Kerja untuk Jajaran Kementerian PKP

    Maruarar Sirait Tekankan Tiga Prinsip Kerja untuk Jajaran Kementerian PKP

    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan motivasi kepada para Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Satker), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PKP. Dalam kunjungannya ke Wisma Karya, Rabu (27/08) sore, Menteri yang akrab disapa Ara ini menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam bekerja. Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya atas […]

  • Keracunan MBG Jadi Perhatian Internasional

    Keracunan MBG Jadi Perhatian Internasional

    • visibility 132
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi gizi anak sekolah di Indonesia kini justru menjadi sorotan negatif. Hingga pertengahan September 2025, program ini telah menelan korban lebih dari 5.000 siswa yang mengalami keracunan makanan secara massal. Bencana keracunan yang terus berulang ini tidak hanya menjadi masalah domestik, tetapi juga menarik perhatian media internasional. […]

  • Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

    Sentuhan PHE Jambi Merang Ubah Singkong Jadi Sumber Harapan

    • visibility 11
    • 0Komentar

    Muba – Menjelang azan Magrib, dapur-dapur di Desa Simpang Bayat yang berada di sekitar wilayah operasi PHE Jambi Merang mulai sibuk. Aroma cendol dawet yang manis bercampur dengan aroma cuko yang mendampingi hidangan pempek. Tak banyak yang tahu, sebagian sajian berbuka itu kini dibuat dari tepung mocaf—tepung berbahan dasar singkong yang diolah sendiri oleh Kelompok […]

  • Standar Pendidikan Pejabat Publik Digugat, MK Dorong Perubahan Lewat Jalur Legislasi

    Standar Pendidikan Pejabat Publik Digugat, MK Dorong Perubahan Lewat Jalur Legislasi

    • visibility 111
    • 0Komentar

    Polemik mengenai standar pendidikan bagi pejabat publik kembali mencuat. Seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar menggugat persyaratan pendidikan yang dinilai terlalu rendah bagi anggota DPR, DPRD, presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah. Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 154/PUU-XXIII/2025, Hanter berargumen bahwa pejabat publik setingkat itu seharusnya minimal berpendidikan sarjana (S1). Hanter […]

expand_less
Skip to toolbar