Breaking News
light_mode
Trending Tags

Garansi TV Ditolak, Warga Palembang Gugat Polytron

  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Palembang — Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kerusakan televisi merek Polytron digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Yaprudin Zakaria selaku penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang sebagai tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai tergugat III.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parmatomi SH terpaksa ditunda karena seluruh pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

“Untuk sementara sidang hanya kita gelar untuk pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Karena tergugat satu, dua, dan tiga belum hadir, maka sidang kita tunda tiga minggu ke depan,” ujar Hakim Parmatomi sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin SH MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan alasan kliennya menggugat pihak Polytron.

Menurutnya, kliennya membeli televisi merek Polytron yang baru digunakan selama tiga bulan, namun sudah mengalami kerusakan. Saat diajukan klaim garansi, pihak service center menolak dengan alasan kerusakan tersebut tidak termasuk dalam tanggung jawab garansi.

“Penolakan garansi itu tidak berdasar. Setelah dua kali somasi dan satu kali pertemuan tanpa hasil, kami akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan PMH di PN Palembang,” ungkap Supriadi.

Ia menambahkan, kliennya bahkan sempat diminta membayar biaya servis hingga Rp3 juta, padahal televisi tersebut masih dalam masa garansi.

“Kerusakannya bukan karena kelalaian konsumen. Tidak jatuh, tidak terkena air, dan tidak tersambar petir. Artinya, kerusakan berasal dari internal produk itu sendiri,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp2 miliar, dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini bukan perkara sederhana. Gugatan ini menjadi uji tanggung jawab produsen terhadap konsumen, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Supriadi menutup pernyataannya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMPN 13 Palembang Kenalkan Lingkungan Sekolah dan Pendidikan Karakter Melalui MPLS

    SMPN 13 Palembang Kenalkan Lingkungan Sekolah dan Pendidikan Karakter Melalui MPLS

    • visibility 60
    • 0Komentar

    Palembang – Sebanyak 360 siswa baru mengikuti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 13 Palembang. Kegiatan yang mengusung konsep MPLS Ramah tersebut berlangsung selama satu pekan, mulai Senin hingga Jumat, dengan berbagai agenda yang bertujuan membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sekolah. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Waka […]

  • Adira Finance Rayakan 35 Tahun: Perkuat InklusiKeuangan, Transformasi Digital, dan Dampak Sosialmelalui “Langkah Baru Bersama Sahabat”

    Adira Finance Rayakan 35 Tahun: Perkuat InklusiKeuangan, Transformasi Digital, dan Dampak Sosialmelalui “Langkah Baru Bersama Sahabat”

    • visibility 0
    • 0Komentar

    Menegaskan komitmen perusahaan dalam memperluas aksespembiayaan yang bertanggung jawab, mempercepatdigitalisasi layanan, serta memperkuat kontribusi sosial yang berdampak bagi masyarakat. Medan — PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) merayakan ulang tahun ke-35 dengan menegaskan arah transformasi perusahaan menujumasa depan yang lebih adaptif, terintegrasi, dan relevan. Mengusung tema “Langkah Baru Bersama Sahabat”, perusahaan memperkuat tiga […]

  • Curanmor Ganas! Motor Dinas BMKG Palembang Hilang Dicuri

    Curanmor Ganas! Motor Dinas BMKG Palembang Hilang Dicuri

    • visibility 206
    • 0Komentar

    Palembang – Tindak kriminalitas pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Palembang. Kali ini, Kantor Stasiun Klimatologi Kelas I Palembang menjadi sasaran komplotan maling. Mengutip Koran_Sumeks, Kepala BMKG Sumatera Selatan, Wandayantolis, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, pencurian terjadi pada dini hari Selasa, 23 September, diperkirakan antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB. “Yang dicuri adalah motor […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas Bagi Warga Banyuasin!

    Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas Bagi Warga Banyuasin!

    • visibility 187
    • 0Komentar

    BANYUASIN – Kabar gembira datang untuk seluruh pemilik kendaraan di Kabupaten Banyuasin. Mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang menghapus denda dan tunggakan pajak. Program ini diungkapkan langsung oleh Kasat Lantas Polres Banyuasin, AKP Suwandi, pada Jumat (22/8/2025). Menurutnya, program pemutihan pajak ini merupakan […]

  • Berkah Ramadan, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Kepahiang Lewat Program BPBL

    Berkah Ramadan, PLN Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Kepahiang Lewat Program BPBL

    • visibility 110
    • 0Komentar

    Kepahiang – Menyambut berkah Ramadan, puluhan rumah warga di Kabupaten Kepahiang akhirnya menikmati listrik dari jaringan resmi PT PLN (Persero). Melalui program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) Tahun 2026, PLN menghadirkan sambungan listrik gratis bagi masyarakat prasejahtera. Total 260 penerima manfaat kini dapat menikmati listrik, 20 kepala keluarga dari Kabupaten Kepahiang dan 240 pelanggan di […]

  • Polda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Hasil Ungkap Mei 2026

    Polda Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Hasil Ungkap Mei 2026

    • visibility 51
    • 0Komentar

    Palembang — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Mei 2026 di Mapolda Sumsel, Rabu, 20 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian dalam upaya pemberantasan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Sumatera Selatan. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan […]

expand_less