Breaking News
light_mode
Trending Tags

Garansi TV Ditolak, Warga Palembang Gugat Polytron

  • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
  • visibility 61
  • comment 0 komentar

Palembang — Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait kerusakan televisi merek Polytron digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).

Gugatan tersebut diajukan oleh Yaprudin Zakaria selaku penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang sebagai tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai tergugat III.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parmatomi SH terpaksa ditunda karena seluruh pihak tergugat tidak hadir di persidangan.

“Untuk sementara sidang hanya kita gelar untuk pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Karena tergugat satu, dua, dan tiga belum hadir, maka sidang kita tunda tiga minggu ke depan,” ujar Hakim Parmatomi sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin SH MH dari Kantor Hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan alasan kliennya menggugat pihak Polytron.

Menurutnya, kliennya membeli televisi merek Polytron yang baru digunakan selama tiga bulan, namun sudah mengalami kerusakan. Saat diajukan klaim garansi, pihak service center menolak dengan alasan kerusakan tersebut tidak termasuk dalam tanggung jawab garansi.

“Penolakan garansi itu tidak berdasar. Setelah dua kali somasi dan satu kali pertemuan tanpa hasil, kami akhirnya menempuh jalur hukum melalui gugatan PMH di PN Palembang,” ungkap Supriadi.

Ia menambahkan, kliennya bahkan sempat diminta membayar biaya servis hingga Rp3 juta, padahal televisi tersebut masih dalam masa garansi.

“Kerusakannya bukan karena kelalaian konsumen. Tidak jatuh, tidak terkena air, dan tidak tersambar petir. Artinya, kerusakan berasal dari internal produk itu sendiri,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp2 miliar, dengan dasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ini bukan perkara sederhana. Gugatan ini menjadi uji tanggung jawab produsen terhadap konsumen, agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Supriadi menutup pernyataannya.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pers Minta Akses Jurnalis CNN Indonesia Dipulihkan

    Dewan Pers Minta Akses Jurnalis CNN Indonesia Dipulihkan

    • visibility 105
    • 0Komentar

    Jakarta – Dewan Pers secara resmi meminta Istana Kepresidenan untuk mengembalikan akses peliputan jurnalis dari CNN Indonesia. Pencabutan akses tersebut terjadi setelah jurnalis yang bersangkutan mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melansir kompas.com, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pada Minggu (28/9/2025), menegaskan pentingnya pemulihan akses tersebut agar wartawan CNN […]

  • Kisah Pilu 2 Bocah di Gowa, Terpaksa Santap Sisa Makanan Pesta HUT RI

    Kisah Pilu 2 Bocah di Gowa, Terpaksa Santap Sisa Makanan Pesta HUT RI

    • visibility 77
    • 0Komentar

    GOWA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyisakan cerita pilu. Di tengah kemeriahan acara, dua bocah yang diketahui bernama Rian (10) dan adiknya, Budi (7), terlihat memungut dan menyantap sisa makanan dari meja pejabat serta tamu undangan. Peristiwa ini terjadi usai upacara bendera dan jamuan makan siang […]

  • Diarak Pakai Odong-odong, 44 Pasangan di Palembang Ikut Nikah Massal photo_camera 1

    Diarak Pakai Odong-odong, 44 Pasangan di Palembang Ikut Nikah Massal

    • visibility 104
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Suasana penuh kebahagiaan menyelimuti Kota Palembang pada Kamis kemarin (2/10/2025), dengan digelarnya acara nikah massal tahunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I Palembang. Sebanyak 44 pasangan pengantin resmi disahkan pernikahannya, sekaligus mendapatkan kepastian hukum berupa buku nikah yang selama ini dinanti. Mayoritas pasangan yang mengikuti […]

  • Rumah di Rusun Palembang Hangus Terbakar saat Ditinggal ke Masjid

    Rumah di Rusun Palembang Hangus Terbakar saat Ditinggal ke Masjid

    • visibility 84
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Sebuah rumah di kompleks rumah susun, Jalan Radial, Palembang, hangus terbakar pada Kamis, 14 Agustus 2025. Musibah terjadi sekitar pukul 18.40 WIB, saat pemilik unit sedang menunaikan salat Maghrib di masjid. Api yang diduga berasal dari korsleting listrik dengan cepat melahap seluruh isi rumah. Saksi mata menyebutkan, asap tebal dan api yang membesar […]

  • Maruarar Sirait Tekankan Tiga Prinsip Kerja untuk Jajaran Kementerian PKP

    Maruarar Sirait Tekankan Tiga Prinsip Kerja untuk Jajaran Kementerian PKP

    • visibility 81
    • 0Komentar

    JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memberikan motivasi kepada para Kepala Balai, Kepala Satuan Kerja (Satker), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian PKP. Dalam kunjungannya ke Wisma Karya, Rabu (27/08) sore, Menteri yang akrab disapa Ara ini menekankan pentingnya tiga prinsip utama dalam bekerja. Maruarar Sirait menyampaikan apresiasinya atas […]

  • Tolak Pinjamkan Ambulans ke Warga Kejang, Puskesmas Banjar 2 Digeruduk

    Tolak Pinjamkan Ambulans ke Warga Kejang, Puskesmas Banjar 2 Digeruduk

    • visibility 84
    • 0Komentar

    Banjar, Jawa Barat – Suasana tegang menyelimuti kantor Puskesmas Banjar 2 di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Kamis (25/9/2025). Sejumlah perangkat desa dan warga Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, mendatangi puskesmas tersebut sebagai bentuk protes keras karena diduga tidak dipinjamkannya ambulans untuk mengantar warga yang sakit parah hingga kejang. Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Dede […]

expand_less
Skip to toolbar