Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

    Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

    • visibility 128
    • 0Komentar

    Kayuagung, 22 Oktober 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Pengungkapan cepat ini dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian ( kurang dari 6 jam )  Petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku […]

  • Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti

    Berkah Ramadan, PLN UP3 Lubuklinggau Nyalakan Listrik Gratis untuk Warga Prasejahtera di Karya Bakti

    • visibility 62
    • 0Komentar

    Lubuklinggau – Menjelang bulan suci Ramadan, kebahagiaan menyelimuti rumah Jasmawati, warga Kelurahan Karya Bakti, Kota Lubuklinggau. Pasalnya, rumah yang ia tempati terpilih sebagai penerima bantuan listrik gratis program Light Up The Dream PLN. Program ini adalah amanah pegawai PLN yang menyumbangkan sebagian rezekinya untuk disalurkan sebagai program penyambungan listrik gratis bagi keluarga prasejahtera yang belum […]

  • PLN UID S2JB Kembali Nyalakan 136 Sambungan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream

    PLN UID S2JB Kembali Nyalakan 136 Sambungan Listrik Gratis Melalui Program Light Up The Dream

    • visibility 39
    • 0Komentar

    Ogan Ilir – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan listrik berkeadilan melalui penyalaan serentak listrik gratis dalam program Light Up The Dream (LUTD). Kegiatan yang dilaksanakan bertepatan dengan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah ini menjadi wujud nyata kepedulian PLN terhadap masyarakat kurang […]

  • Polda Sumsel Kirim Ribuan Paket Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    Polda Sumsel Kirim Ribuan Paket Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

    • visibility 128
    • 0Komentar

    Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam misi kemanusiaan dengan mengirimkan ribuan paket bantuan logistik bagi korban bencana alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pengiriman bantuan ini dilakukan pada Rabu, 3 Desember 2025, sebagai bentuk respons cepat Polda Sumsel dalam mendukung percepatan penanganan darurat di tiga wilayah […]

  • Satresnarkoba Polres Mura Ungkap Modus Undercover Buy, Tersangka Positif Metamfetamin

    Satresnarkoba Polres Mura Ungkap Modus Undercover Buy, Tersangka Positif Metamfetamin

    • visibility 10
    • 0Komentar

    Musi Rawas – Polres Musi Rawas jajaran Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika dengan menggagalkan distribusi pil ekstasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (26) dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026, di sebuah rumah makan di Desa […]

  • PLN Teken Kontrak Listrik 18,7 MVA dengan PT SPF, Perkuat Akselerasi Industri di Ogan Ilir

    PLN Teken Kontrak Listrik 18,7 MVA dengan PT SPF, Perkuat Akselerasi Industri di Ogan Ilir

    • visibility 3
    • 0Komentar

    OI – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Ogan Ilir (UP3 OGI) mempertegas perannya sebagai penggerak pertumbuhan industri dengan menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) berkapasitas 18,7 MVA bersama PT Sumatera Prima Fibreboard (SPF). Kesepakatan ini menjadi fondasi operasional pabrik fibreboard baru di Ogan Ilir, sekaligus memperkuat ekosistem industri hilir berbasis sumber daya alam di […]

expand_less