Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 149
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pemerasan Sertifikasi K3

    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, diduga terlibat dalam kasus korupsi pemerasan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kasus ini juga menjerat beberapa pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) lainnya. Dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan kronologi dan temuan penyidik. Menurutnya, Noel diduga menerima […]

  • Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

    Polrestabes Palembang Gerak Cepat Tangkap Driver Ojol Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus

    • visibility 48
    • 0Komentar

    Palembang — Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Dalam operasi cepat yang dilaksanakan jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang bersama tim gabungan Polda Sumsel, seorang pria berinisial DA (23) berhasil diamankan pada Senin, 11 Mei 2026. Kasus ini bermula dari laporan keluarga […]

  • Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,2 Triliun Per Hari, Siap Bergulir Penuh Januari 2026

    Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,2 Triliun Per Hari, Siap Bergulir Penuh Januari 2026

    • visibility 198
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dengan mempersiapkan pelaksanaan penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dimulai pada Januari 2026. Program ambisius ini bertujuan untuk memastikan jutaan anak di seluruh negeri mendapatkan asupan gizi yang layak. Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, program ini akan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, mencakup anak-anak di […]

  • Integritas dan Kehormatan: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ajak Jajaran Kemhan Jadi Teladan Bangsa

    Integritas dan Kehormatan: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Ajak Jajaran Kemhan Jadi Teladan Bangsa

    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menggelar acara olahraga bersama keluarga besar Kementerian Pertahanan (Kemhan) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (22/8). Acara yang penuh kehangatan dan keakraban ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum penting bagi Menhan untuk menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh jajaran. Dalam sambutannya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan pentingnya […]

  • Sumsel: Kunjungan Wisatawan Naik, Asosiasi Minta Polisi Wisata Diaktifkan

    Sumsel: Kunjungan Wisatawan Naik, Asosiasi Minta Polisi Wisata Diaktifkan

    • visibility 165
    • 0Komentar

    PALEMBANG, 11 September 2025 — Kunjungan wisatawan ke Sumatera Selatan (Sumsel) meningkat signifikan, baik domestik maupun mancanegara. Peningkatan ini didorong oleh berbagai acara besar dan promosi pariwisata yang gencar. Menyambut baik hal ini, Asosiasi Pariwisata Sumatera Selatan (APSSI) meminta agar Polisi Wisata diaktifkan kembali. Ketua APSSI, Riana Putri, menjelaskan bahwa Polisi Wisata penting untuk menjaga […]

  • Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas dan Siaga Karhutla, Kapolda Sumsel Tekankan Penggunaan Teknologi dan Pendekatan Solutif

    Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas dan Siaga Karhutla, Kapolda Sumsel Tekankan Penggunaan Teknologi dan Pendekatan Solutif

    • visibility 61
    • 0Komentar

    Lahat –  Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, memimpin langsung Apel Besar Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Sabuk Kamtibmas yang digelar di Lapangan Mapolres Lahat, Minggu (17/5/2026). Dalam arahannya, Jenderal bintang dua tersebut menegaskan perlunya aparat dan pemerintah daerah meninggalkan cara-cara konvensional dengan memprioritaskan pemanfaatan teknologi dan pendekatan yang lebih solutif bagi […]

expand_less