Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 52
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Pastikan Palembang Darussalam Bersholawat Siap Digelar, Imbau Warga Gunakan LRT

    Pemkot Pastikan Palembang Darussalam Bersholawat Siap Digelar, Imbau Warga Gunakan LRT

    • visibility 75
    • 0Komentar

    Palembang – Wali Kota Palembang Ratu Dewa memimpin langsung rapat final persiapan Palembang Darussalam Bersholawat di Ruang Audiensi Lantai 7, Kamis (11/12/2025). Agenda keagamaan akbar yang menghadirkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf ini akan digelar pada Jumat, 12 Desember 2025 di Bundaran Air Mancur Jakabaring, Tugu Parameswara. Dalam rapat tersebut, Ratu Dewa menegaskan seluruh […]

  • Gubernur Herman Deru Pimpin Apel HUT Pramuka Ke-64 di Palembang, Ingatkan Peran Penting Pemuda

    Gubernur Herman Deru Pimpin Apel HUT Pramuka Ke-64 di Palembang, Ingatkan Peran Penting Pemuda

    • visibility 98
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Selatan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-64. Bertempat di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang, Kamis (28/8/2025), acara apel berlangsung meriah dan khidmat dengan dihadiri oleh ratusan anggota Pramuka dari berbagai tingkatan. Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, hadir sebagai Inspektur Upacara pada apel tersebut. Dalam amanatnya, Gubernur […]

  • BKOW Sumsel Dorong Optimalisasi Program Perempuan dan Keluarga

    BKOW Sumsel Dorong Optimalisasi Program Perempuan dan Keluarga

    • visibility 55
    • 0Komentar

    Palembang – Ketua Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Selatan, Lidyawati Cik Ujang, membuka secara resmi Rapat Kerja (Raker) II BKOW Sumsel yang digelar di Gedung Sekretariat BKOW Sumsel, Jumat (14/11/2025). Kegiatan ini bertujuan membahas strategi dan rencana kerja BKOW Sumsel dalam mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi kinerja organisasi, penguatan sinergi, serta peningkatan solidaritas […]

  • Antisipasi Musim Hujan 2025: Dinkes Palembang Perkuat Gerakan 3M untuk Lawan DBD

    Antisipasi Musim Hujan 2025: Dinkes Palembang Perkuat Gerakan 3M untuk Lawan DBD

    • visibility 86
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Menjelang musim penghujan tahun 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang mengambil langkah sigap dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memperkuat Gerakan 3M Plus sebagai benteng utama melawan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Imbauan ini menjadi sangat krusial mengingat kasus DBD kerap melonjak drastis seiring dengan meningkatnya intensitas hujan. Kepala Dinkes Palembang, dr. […]

  • Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah

    Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah

    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kendal – Dalam momentum peringatan Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendorong pertumbuhan industri nasional. Hal ini tercermin melalui penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) antara PLN dan pelanggan-pelanggan industri di Kawasan Industri di Jawa Barat dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Jawa Tengah dengan kapasitas total mencapai 1.800 […]

  • Tabrakan Puing Antariksa! 3 Taikonaut China Terjebak di Orbit

    Tabrakan Puing Antariksa! 3 Taikonaut China Terjebak di Orbit

    • visibility 103
    • 0Komentar

    BEIJING – Tiga astronot China atau yang dikenal sebagai taikonaut kini terdampar di luar angkasa. Kapsul yang seharusnya menjadi sarana kepulangan mereka ke Bumi dilaporkan diduga kuat telah dihantam oleh puing antariksa (space junk), hanya beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan. Insiden ini diumumkan secara resmi oleh Badan Antariksa Berawak China (China Manned Space Agency/CMSA) pada […]

expand_less
Skip to toolbar