Breaking News
light_mode
Trending Tags

Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

  • calendar_month Rabu, 12 Nov 2025
  • visibility 125
  • comment 0 komentar

Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023.

Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Kristanto Sahat SH MH, di PN Tipikor Palembang, Rabu (12/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegas hakim ketua

Atas perbuatannya para terdakwa melanggar pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa Maulana dengan pidana 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Muhzen dituntut dengan pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi yang sedang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Muba.

Dalam dakwaan jaksa kedua terdakwa telah menyusun strategi dengan cara memanipulasi keterangan saksi-saksi serta membuat dokumen palsu, sehingga penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Perbuatan para terdakwa ini jelas masuk kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 atau Pasal 21 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Penulis: Palembanglipp
Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Keracunan MBG Bandung Barat: Nitrit Tinggi Ditemukan, 1.315 Korban

    Kasus Keracunan MBG Bandung Barat: Nitrit Tinggi Ditemukan, 1.315 Korban

    • visibility 186
    • 0Komentar

    Kabar buruk menerpa Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 1.315 orang di Bandung Barat mendadak lemas dan sesak napas, menderita keracunan massal. Misteri penyebabnya akhirnya terungkap: bukan kuman, melainkan nitrit yang berbahaya. Melansir Pontianak_post, Tim BGN, yang dipimpin oleh Karimah Muhammad, menemukan jejak nitrit “super tinggi” dalam sisa melon dan lotek yang disajikan. Kadarnya mencapai […]

  • Larangan Seremonial Mewah: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Hidup Sederhana

    Larangan Seremonial Mewah: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Hidup Sederhana

    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh kepala daerah dan jajarannya untuk menunda semua kegiatan seremonial yang dianggap menghabiskan anggaran dan tidak bermanfaat bagi masyarakat. Perintah ini dikeluarkan untuk menjaga perasaan dan kepercayaan publik di tengah program efisiensi yang digencarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Tito, menggelar acara seremonial yang hanya bersifat […]

  • Tim DVI Polri Rilis Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara, 14 Jenazah Berhasil Teridentifikasi

    Tim DVI Polri Rilis Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara, 14 Jenazah Berhasil Teridentifikasi

    • visibility 24
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri mengumumkan perkembangan signifikan dalam proses identifikasi korban kecelakaan maut Bus ALS di jalur Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), sebagai bentuk komitmen transparansi dan pelayanan kemanusiaan kepada keluarga korban. Hingga Jumat, 15 Mei 2026, Tim Laboratorium DNA Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan […]

  • Herman Deru Tekankan Integritas dan Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

    Herman Deru Tekankan Integritas dan Transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

    • visibility 12
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Dr. H. Herman Deru, menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebagai langkah strategis mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi. Penegasan tersebut disampaikannya usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tentang Penanganan Pengaduan dalam Upaya […]

  • Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    • visibility 164
    • 0Komentar

    Jakarta – Istilah ‘tertangkap tangan’ atau yang lebih dikenal sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), sering kali terdengar dalam pemberitaan kasus korupsi. Namun, tahukah Anda dari mana istilah ini berasal dan apa makna hukumnya? Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‘tertangkap tangan’ adalah kondisi di mana seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana. Istilah ini […]

  • Semangat Hari Kartini, Aksi Srikandi PLN Warnai Edukasi Lingkungan dan Keselamatan Listrik di Palembang

    Semangat Hari Kartini, Aksi Srikandi PLN Warnai Edukasi Lingkungan dan Keselamatan Listrik di Palembang

    • visibility 37
    • 0Komentar

    Palembang  — Semangat Hari Kartini tercermin dalam aksi nyata para Srikandi PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Palembang yang turut ambil bagian dalam kegiatan edukatif yang diselenggarakan Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup. Kegiatan ini diikuti sekitar 250 peserta, termasuk 100 pelajar tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama, dalam suasana edukatif dan penuh […]

expand_less