Breaking News
light_mode
Trending Tags

Waduh! Habiskan Dana Rp500 Juta dari ATM Majikan, Eks Sopir Dijatuhi 4 Tahun Penjara

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 130
  • comment 0 komentar

Palembang – Dua terdakwa kasus pencurian uang milik majikan melalui kartu ATM atas nama korban Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan rekannya, Yogi Esmemet, akhirnya menerima vonis majelis hakim dengan hukuman berbeda. Dalam putusan tersebut, Yogi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Bayu divonis lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Zulkifli SH MH dan diikuti kedua terdakwa secara daring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/11/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Bayu Ardiansyah, dan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yogi Esmemet,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Murni SH, menuntut Bayu Ardiansyah dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara Yogi Esmemet dituntut 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada 1 Oktober 2024, korban meminta Bayu yang merupakan mantan sopirnya untuk mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V milik korban. Saat korban berada di dalam bank, Bayu membuka tas korban dan mengambil satu kartu ATM BNI (Gold) beserta selembar kertas berisi PIN, kemudian menutup kembali tas tersebut.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, Bayu mulai menggunakan kartu ATM dan PIN tersebut untuk menarik uang, melakukan transfer, dan membayar transaksi judi online di ATM BNI Cabang Kenten, Palembang. Dalam kurun waktu satu bulan, Bayu melakukan puluhan transaksi hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp500.029.620.

Sebagian dana hasil kejahatan tersebut ditransfer ke berbagai rekening, termasuk milik Yogi Esmemet (yang berkas perkaranya terpisah), rekening atas nama Anita, serta sejumlah rekening terkait judi online.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sempat Dirawat, Jumiatun Korban Tabrakan Bus AlS dengan Truk BBM Hembuskan Nafas Terakhir

    Sempat Dirawat, Jumiatun Korban Tabrakan Bus AlS dengan Truk BBM Hembuskan Nafas Terakhir

    • visibility 29
    • 0Komentar

    Palembang – Sempat di rawat, Jumiatun korban selamat dalam insiden tabrakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara pada Rabu 6 Mei 2026 lalu menghembuskan nafas terakhir dalam perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang Jumat (15/5/2026) pagi. Sebelumnya Jumiatun dirujuk dari RSUD Rupit ke […]

  • PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

    PHR Zona 1 Jaga Operasi Produksi Tetap Aman dan Andal di Momen Lebaran

    • visibility 63
    • 0Komentar

    Jambi – Pertamina Hulu Rokan Zona 1 mempertegas komitmennya untuk tetap menjaga ketahanan energi di tengah libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Komitmen ini diimplementasikan dengan meningkatkan pengawasan keselamatan kerja, kesiapsiagaan personel, serta pengendalian mitigasi risiko secara ketat. Kesiapsiagaan personel PHR Zona 1 diperkuat dengan penugasan tim tanggap darurat Incident Management Team (IMT) dan […]

  • Sukses Bor Sumur MJ-169 di Musi Banyuasin, PEP Zona 4 Buka Keran Sumber Cadangan Minyak Baru

    Sukses Bor Sumur MJ-169 di Musi Banyuasin, PEP Zona 4 Buka Keran Sumber Cadangan Minyak Baru

    • visibility 16
    • 0Komentar

    Muba — PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 berhasil mengembangkan Sumur MJ-169 yang terletak di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keberhasilan pemboran ini menjadi titik penting dibukanya new pool compartment Blok Utara-Timur Laut Mangunjaya sebagai cadangan migas baru untuk dikembangkan lebih lanjut. Sumur MJ-169 berada di wilayah kerja Pertamina EP Zona 4 […]

  • Warga Palembang Makin Mudah ke Luar Negeri, Bandara SMB II Tambah Dua Maskapai Internasional

    Warga Palembang Makin Mudah ke Luar Negeri, Bandara SMB II Tambah Dua Maskapai Internasional

    • visibility 150
    • 0Komentar

    Judul Palembang — Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang akan menambah dua maskapai internasional, yaitu Malindo Air dan Scoot Air, untuk melayani rute langsung dari dan ke luar negeri. General Manager Bandara SMB II, Iwan Winaya Mahdar, mengatakan bahwa Malindo Air akan mulai beroperasi pada September 2025 dengan rute Palembang–Malaysia pulang pergi. Sementara itu, […]

  • Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

    Dua Tersangka Kasus Jaksa Gadungan Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI

    • visibility 131
    • 0Komentar

    Palembang – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai “jaksa gadungan”. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyerahan dilakukan […]

  • Bus “Kaleng” Dilarang Masuk Kampus Unsri, Mahasiswa Mengeluh

    Bus “Kaleng” Dilarang Masuk Kampus Unsri, Mahasiswa Mengeluh

    • visibility 321
    • 0Komentar

    Indralaya, 28 Agustus 2025 – Kebijakan baru Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melarang bus angkutan umum non-Unsri, yang kerap dijuluki “bus kaleng”, masuk ke dalam area kampus Indralaya menuai keluhan dari para mahasiswa. Kebijakan ini diberlakukan untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan keamanan di lingkungan kampus. Sejak kebijakan ini diterapkan, bus-bus “kaleng” hanya diperbolehkan menurunkan […]

expand_less