Breaking News
light_mode
Trending Tags

BEM SI Akan Gelar Aksi ‘Indonesia Cemas Jilid II’ Besok, Angkat 11 Tuntutan Kritis

  • calendar_month Senin, 1 Sep 2025
  • visibility 90
  • comment 0 komentar

Gelombang pergerakan mahasiswa dipastikan akan kembali mengepung Jakarta. Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengonfirmasi rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan digelar pada Selasa, 2 September 2025 besok.

Aksi ini menjadi lanjutan dari gerakan ‘Indonesia (C)emas’ yang siap menyuarakan 11 tuntutan krusial kepada pemerintah.

“Untuk wilayah Jakarta, karena melihat kondisi yang sangat buruk, kami memastikan kami tidak turun hari ini,” ungkap Koordinator Pusat BEM SI Kerakyatan, Muhammad Ikram, dalam pernyataannya yang beredar di media sosial “Kita enggak hari ini, tapi Selasa (2 September 2025),” tegas Ihsan.

Aksi yang akan digelar ini diberi tajuk ‘Indonesia (C)emas Jilid II 2025’, sebuah sekuel dari demonstrasi masif yang telah digelar pada 28 Juli lalu.

Kala itu, ribuan mahasiswa dari berbagai penjuru Indonesia berhasil melumpuhkan sejumlah titik di Ibu Kota, menyuarakan keresahan mereka melalui 11 poin tuntutan yang fundamental.

Berikut adalah 11 tuntutan yang akan kembali digaungkan dalam aksi 2 September mendatang:

1.Menolak politisasi sejarah dan segala bentuk pengaburan fakta yang hanya menguntungkan kepentingan elite.

2.Menuntut peninjauan kembali pasal-pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

3.Mendesak pemerintah untuk transparan dalam setiap perjanjian bilateral agar tidak merugikan kedaulatan ekonomi nasional.

4.Menuntut audit menyeluruh terhadap izin pertambangan dan menindak tegas semua praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.

5.Membatalkan rencana pembangunan lima batalion baru di Aceh dan menuntut transparansi jumlah pasukan organik sesuai nota kesepahaman (MoU) Helsinki.

6.Menolak keras pembangunan pengadilan militer di lingkungan kampus, termasuk di Universitas Riau.

7.Mendesak pencabutan Undang-Undang TNI dan menghentikan segala bentuk intimidasi aparat terhadap masyarakat sipil.

8.Menuntut kebebasan hukum tanpa syarat bagi mahasiswa yang dikriminalisasi dan ditetapkan sebagai tersangka karena menyuarakan pendapat.

9.Menolak promosi LGBT dan mendorong lahirnya regulasi yang selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya luhur bangsa.

10.Menolak praktik dwifungsi jabatan sipil dan militer yang berpotensi merusak profesionalisme birokrasi negara.

11.Mendesak pengesahan segera Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai senjata utama dalam pemberantasan korupsi.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pindahkan Beras Subsidi ke Karung Polos, Oknum Rekanan Bulog di Jambi Ditangkap

    Pindahkan Beras Subsidi ke Karung Polos, Oknum Rekanan Bulog di Jambi Ditangkap

    • visibility 92
    • 0Komentar

    Palembanglipp- Seorang oknum rekanan Bulog di Jambi berinisial RS (34) ditangkap polisi setelah ketahuan memindahkan beras bersubsidi ke karung kosong tanpa merek. Aksi ini bertujuan agar dia bisa menjual beras subsidi dalam jumlah banyak tanpa batasan yang ditetapkan pemerintah. Penangkapan dilakukan oleh Subdit I Ditreskrimsus Polda Jambi pada Senin, 25 Agustus 2025, setelah adanya laporan […]

  • Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta – Istilah ‘tertangkap tangan’ atau yang lebih dikenal sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), sering kali terdengar dalam pemberitaan kasus korupsi. Namun, tahukah Anda dari mana istilah ini berasal dan apa makna hukumnya? Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‘tertangkap tangan’ adalah kondisi di mana seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana. Istilah ini […]

  • Ratu Dewa Buka Festival Bidar 2025

    Ratu Dewa Buka Festival Bidar 2025

    • visibility 80
    • 0Komentar

    Palembang – Pada hari Minggu, 15 Agustus 2025, suasana di sepanjang Sungai Musi begitu meriah dengan dibukanya secara resmi Festival Perahu Bidar oleh Penjabat  Wali Kota Palembang, Ratu Dewa. Acara tahunan ini digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan menjadi salah satu puncak perayaan yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat Palembang. […]

  • Baharkam Polri Dorong Profesionalisme Satpam Melalui Pelatihan Gada Utama di Sumsel

    Baharkam Polri Dorong Profesionalisme Satpam Melalui Pelatihan Gada Utama di Sumsel

    • visibility 53
    • 0Komentar

    Palembang – Pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) Kualifikasi Gada Utama yang diselenggarakan oleh Korbinmas Baharkam Polri bekerja sama dengan PT Perisai Bintang Sakti resmi dibuka di Hotel Airish Palembang, Senin (10/11/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kakor Binmas Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo, S.I.K., M.Si, yang diwakili oleh Dir Binmas Polda Sumsel Kombes Pol […]

  • Sering Jerat Korban, Berikut Ciri 5 Investasi Bodong

    Sering Jerat Korban, Berikut Ciri 5 Investasi Bodong

    • visibility 80
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com- Maraknya minat masyarakat terhadap investasi telah membuka peluang bagi investasi bodong yang merugikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal mencapai triliunan rupiah. Berikut adalah lima ciri investasi bodong yang perlu Anda waspadai: 1. Keuntungan Tidak Wajar: Hati-hati dengan janji keuntungan yang sangat besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Ingat, dalam investasi […]

  • Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    Maulana dan Muhzen Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi DPMD Muba, Divonis 3 Tahun

    • visibility 52
    • 0Komentar

    Palembang – Terbukti dalam perkara Obstruction of Justice terkait kasus korupsi kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas DPMD Muba tahun 2019–2023. Dua terdakwa Maulana dan Muhzen masing – masing divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang […]

expand_less
Skip to toolbar