Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Olahraga

  • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
  • visibility 97
  • comment 0 komentar

OKU Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mengambil langkah tegas dengan menahan dua pejabat tinggi Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan.

Keduanya, yaitu AI selaku Kepala Dinas dan Deni Ahmad Rifai (DAR) sebagai Kepala Bidang Peningkatan Prestasi, kini resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini berfokus pada pengelolaan anggaran di bidang peningkatan prestasi olahraga Dispora OKU Selatan yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Beni Putra, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam.

“Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, tim penyidik Kejari OKU Selatan hari ini resmi menahan kedua tersangka,” ujar Beni.

Penahanan ini didasari oleh dua surat perintah penahanan, yaitu Nomor: PRINT-1072/L.6.23/Ft.1/08/2025 dan PRINT-1074/L.6.23/Ft.1/08/2025, yang diterbitkan pada Rabu, 10 September 2025.

Menurut Beni, perbuatan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp913.368.434.

Kerugian ini berasal dari dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan prestasi atlet di wilayah tersebut. Kerugian finansial ini menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Muaradua, AI dan DAR langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muaradua untuk menjalani masa penahanan.

Langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, kedua pejabat ini dijerat dengan dua pasal berlapis. Dakwaan pertama adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dakwaan alternatifnya adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.

Kedua pasal ini diperkuat dengan Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP, yang menunjukkan bahwa mereka melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat di OKU Selatan untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan pengembangan potensi daerah.

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kerusuhan Ancam Ekonomi Nasional: Sektor Jasa Paling Terpukul, Potensi Kerugian Capai Triliunan Rupiah

    Kerusuhan Ancam Ekonomi Nasional: Sektor Jasa Paling Terpukul, Potensi Kerugian Capai Triliunan Rupiah

    • visibility 82
    • 0Komentar

    Palembanglipp – Aksi kerusuhan yang memicu penjarahan rumah pejabat, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani, berdampak serius terhadap stabilitas ekonomi nasional. Sejak meletus pada Senin (25/8), kerusuhan ini telah menghantam sektor jasa, yang berkontribusi 45% terhadap PDB nasional. Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menyebutkan bahwa dalam tiga hari terakhir, sektor jasa mengalami penurunan permintaan yang drastis. […]

  • Wartawan Laporkan Dugaan Kejahatan Pers di Polrestabes Palembang!

    Wartawan Laporkan Dugaan Kejahatan Pers di Polrestabes Palembang!

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang – Puluhan wartawan online dan televisi mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (19/11/2025), siang. Hal ini tidak lain membuat laporan polisi mengenai kejahatan pers undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 Juncto 4 (2) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dimana salah satu korbannya Romadon […]

  • Guncang Dunia Kerja: Unilever Pangkas 7.500 Karyawan

    Guncang Dunia Kerja: Unilever Pangkas 7.500 Karyawan

    • visibility 101
    • 0Komentar

    London – Raksasa produk konsumen global, Unilever, mengumumkan langkah restrukturisasi besar-besaran dengan memangkas 7.500 karyawan secara global. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi untuk mendongkrak kinerja perusahaan setelah serangkaian hasil yang dianggap mengecewakan. Pemangkasan ini, yang merupakan salah satu langkah paling signifikan dalam sejarah perusahaan, juga disertai dengan perombakan jajaran manajemen. Sebelumnya, pada […]

  • Senja di Ujung Palu

    Senja di Ujung Palu

    • visibility 73
    • 0Komentar

    Di Desa Palu, Ogan Ilir, senja tak selalu membawa keteduhan. Bagi Endan, senja justru kian terasa dingin. Di usianya yang menginjak 80 tahun, ia tetap sendiri, tanpa sanak saudara. Gubuk reot berdindingkan karung, itulah satu-satunya tempat yang ia sebut rumah. Pria tua itu kini menjadi perbincangan, bukan karena harta atau kekuasaan, melainkan karena kisah hidupnya […]

  • Indonesia dan China Kian Erat: Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Victory Day di Beijing

    Indonesia dan China Kian Erat: Presiden Prabowo Hadiri Peringatan Victory Day di Beijing

    • visibility 84
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto menghadiri peringatan 80 tahun Victory Day yang berlangsung di Tiananmen Square, Beijing, pada Rabu (3/9/2025). Kehadiran ini menandai penguatan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Tiongkok. Saat tiba di lokasi, Presiden Prabowo langsung disambut hangat oleh Presiden Xi Jinping dan Ibu Negara Peng Liyuan. Xi Jinping terlihat menjabat tangan Prabowo sebelum mereka memasuki […]

  • Minta Amnesti Usai Ditangkap KPK, Noel Malah Dipecat Prabowo

    Minta Amnesti Usai Ditangkap KPK, Noel Malah Dipecat Prabowo

    • visibility 82
    • 0Komentar

    Palembanglipp- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pemberhentian ini diteken usai Noel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan sertifikasi K3 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sore ini. Kabar ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/8/2025) malam. […]

expand_less
Skip to toolbar