Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 63
  • comment 0 komentar

Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.

‎” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.

‎Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.

‎Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.

‎Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan m

‎Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.

‎Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.

‎Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.

‎Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

‎“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.

‎Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

‎Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakum terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.

‎” terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,”ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesantren Ramadhan YBM PLN UID S2JB, Perkuat Karakter dan Cinta Al-Qur’an Generasi Muda

    Pesantren Ramadhan YBM PLN UID S2JB, Perkuat Karakter dan Cinta Al-Qur’an Generasi Muda

    • visibility 16
    • 0Komentar

    Palembang – Yayasan Baitul Maal PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (YBM UID S2JB) bersama Generasi Cahaya Pintar (GENCAR) menggelar Pesantren Ramadhan 1447 H di Masjid Nurul Ikhwan PLN UID S2JB, Minggu (1/3/2026). Kegiatan ini diikuti puluhan anak-anak binaan tingkat SD, SMP, hingga SMA dari keluarga prasejahtera yang merupakan penerima manfaat program […]

  • Yusril: Demokrasi Indonesia Terancam Oligarki, DPR Perlu ‘Dibersihkan’

    Yusril: Demokrasi Indonesia Terancam Oligarki, DPR Perlu ‘Dibersihkan’

    • visibility 116
    • 0Komentar

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menggemparkan publik dengan pernyataan tajamnya mengenai kondisi parlemen Indonesia. Dalam wawancara terbarunya di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Yusril menyebut sistem pemilu saat ini membuka pintu lebar bagi politik dinasti dan oligarki untuk menguasai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, proses seleksi calon legislatif (caleg) […]

  • Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

    Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

    • visibility 94
    • 0Komentar

    BENGKULU SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menghadapi babak baru yang serius setelah Ketua KPU, Erina Okriani (EO), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 25,001 miliar. Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pada Kamis, 6 November 2025. Kepala […]

  • OJK Sumsel Luncurkan Pemilihan Duta IJK Sumsel2025: Mengasah Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan IJK Muda

    OJK Sumsel Luncurkan Pemilihan Duta IJK Sumsel2025: Mengasah Kompetensi, Integritas, dan Kepemimpinan IJK Muda

    • visibility 81
    • 0Komentar

    Palembang – Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Provinsi Sumatera Selatan resmi membuka rangkaianPemilihan Duta Industri Jasa Keuangan (IJK) Sumatera Selatan Tahun 2025 sebagai ajang untuk melahirkan insan IJK yang beretika, profesional, visioner, dan berperan sebagaiagen literasi serta inklusi keuangan di tengah masyarakat. Kegiatan ini diawali dengan pelaksanaan Penyisihan I dan II pada tanggal 13 dan 14 November […]

  • Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    Brigjen Hisar Siallagan: BNNP Sumsel Komitmen Berantas Narkoba hingga ke Akar

    • visibility 83
    • 0Komentar

    Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memimpin langsung penggerebekan di kawasan yang dikenal sebagai sarang peredaran gelap narkoba di wilayah Palembang. Aksi yang dilakukan pada Jumat (7/11/2025) itu melibatkan tim gabungan dari BNNP Sumsel, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, serta personel TNI. Operasi yang dipimpin Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Hisar Siallagan […]

  • Operasi Kilat Polres Musi Rawas: Lima Tersangka Sabu Diringkus di Camp Perkebunan

    Operasi Kilat Polres Musi Rawas: Lima Tersangka Sabu Diringkus di Camp Perkebunan

    • visibility 11
    • 0Komentar

    Musi Rawas  — Jajaran Polres Musi Rawas melalui Tim Tindak Elang Musi berhasil membongkar peredaran narkotika di kawasan camp pekerja perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Muara Lakitan. Dalam operasi yang berlangsung hanya 10 menit, polisi berhasil membekuk lima tersangka sekaligus di kawasan camp barak Pabrik Kelapa Sawit milik PT Bina Sains Cemerlang (BSC), Desa Sungai […]

expand_less
Skip to toolbar