Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.

‎” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.

‎Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.

‎Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.

‎Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan m

‎Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.

‎Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.

‎Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.

‎Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

‎“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.

‎Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

‎Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakum terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.

‎” terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,”ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulan Jameela Tuai Kritik Usai Puji Pidato Prabowo Tak Bikin Ngantuk

    Mulan Jameela Tuai Kritik Usai Puji Pidato Prabowo Tak Bikin Ngantuk

    • visibility 82
    • 0Komentar

    JAKARTA — Pernyataan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, menuai sorotan tajam dari warganet. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Mulan memuji gaya pidato Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang dinilainya tidak membosankan. “Pidatonya Pak Prabowo itu, ya Allah, enggak bikin ngantuk,” dikutip dari YouTube @lambeghibahh pada Minggu (17/8). Pujian […]

  • Kepala BPKHK: Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat pada Agustus-Oktober 2025

    Kepala BPKHK: Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumsel Meningkat pada Agustus-Oktober 2025

    • visibility 99
    • 0Komentar

    Palembang, 21 Agustus 2025 – Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan (BPKHK) Wilayah Sumatera, Dr. Ir. H. Abdul Muhari, M.Si., menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami peningkatan signifikan pada periode Agustus hingga Oktober 2025. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla bersama Badan […]

  • Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Pacet Mojokerto

    Kronologi Pengungkapan Kasus Mutilasi Pacet Mojokerto

    • visibility 88
    • 0Komentar

    Palembanglipp.com – Kasus mutilasi di Pacet Mojokerto membuat gempar. Bagaimana tidak, korban dimutilasi oleh pelaku menjadi 65 bagian. Berikut adalah kronologi terungkapnya kasus ini. Pada hari Sabtu, 6 September, sekitar pukul 10.30 WIB, seorang warga bernama Suliswanto (30) menemukan potongan telapak kaki kiri di semak-semak Dusun Pacet Selatan saat sedang mencari rumput. Penemuan ini langsung […]

  • Terekam CCTV, Pria Bersama Anak Kecil Curi Kotak Amal Masjid di Palembang

    Terekam CCTV, Pria Bersama Anak Kecil Curi Kotak Amal Masjid di Palembang

    • visibility 99
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi, kali ini di Masjid Miftahul Jannah yang berlokasi di Jalan Setunggal, Komplek Griya Mutiara Indah, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang. Peristiwa ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) masjid. Dalam rekaman, terlihat seorang pria dewasa bersama seorang anak laki-laki masuk ke dalam masjid pada Selasa malam (19/8/2025). […]

  • Jepang di Ambang Kepunahan? Angka Kelahiran Anjlok ke Titik Terendah

    Jepang di Ambang Kepunahan? Angka Kelahiran Anjlok ke Titik Terendah

    • visibility 115
    • 0Komentar

    TOKYO — Jepang tengah menghadapi krisis populasi yang kian mengkhawatirkan. Angka kelahiran di negara itu terus merosot hingga mencapai titik terendah sepanjang sejarah, memicu peringatan serius dari para ahli bahwa masa depan negara matahari terbit itu berada di ujung tanduk. Profesor Hiroshi Yoshuda dari Universitas Tohoku, melalui analisisnya terhadap data resmi Biro Statistik Jepang, melontarkan […]

  • Kontroversi Sosis Seribuan: Standar Gizi Program Makan Gratis di Lumajang Dipertanyakan

    Kontroversi Sosis Seribuan: Standar Gizi Program Makan Gratis di Lumajang Dipertanyakan

    • visibility 95
    • 0Komentar

    LUMAJANG, Jawa Timur – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menuai kritik keras dari sejumlah wali siswa. Mereka menyayangkan salah satu lauk yang disajikan adalah sosis kemasan yang harganya hanya sekitar Rp1.000 per buah, menu yang dinilai jauh dari kriteria “bergizi.” Sosis yang dijadikan lauk MBG itu merupakan jenis sosis kemasan […]

expand_less
Skip to toolbar