Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua KPU Bengkulu Selatan Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp 25 Miliar

  • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
  • visibility 70
  • comment 0 komentar

BENGKULU SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan menghadapi babak baru yang serius setelah Ketua KPU, Erina Okriani (EO), ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada senilai Rp 25,001 miliar.

Penetapan tersangka ini diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan pada Kamis, 6 November 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, S.H., M.H., membenarkan bahwa penyidik telah mengambil langkah tegas penahanan terhadap EO.

“Benar, hari ini penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka EO selaku Ketua KPU Bengkulu Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari APBD tahun anggaran 2024,” ujar Hendra.

Proses Penahanan dan Jeratan Hukum

Penahanan EO dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bengkulu Selatan dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, EO langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II B Manna untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai dari 6 hingga 25 November 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana hibah sebesar Rp 25,001 miliar yang seharusnya dialokasikan untuk penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah tahun anggaran 2025, diduga kuat telah disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar ketentuan. Perbuatan tersangka disinyalir telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Atas perbuatannya, EO dijerat dengan undang-undang antikorupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga Tersangka dalam Satu Kasus

Dengan penetapan Erina Okriani, total sudah tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Bengkulu Selatan ini. Sebelumnya, Kejari Bengkulu Selatan telah menetapkan dua nama lain sebagai tersangka: SR, mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan, dan AA, selaku bendahara dana hibah Pilkada 2024.

Hendra Catur Putra menegaskan bahwa penetapan Ketua KPU sebagai tersangka menandai pengembangan serius kasus ini. “Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut,” tutupnya.

Penyidik Kejari Bengkulu Selatan menyatakan komitmennya untuk mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada nama-nama yang telah ditetapkan.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tolak Pinjamkan Ambulans ke Warga Kejang, Puskesmas Banjar 2 Digeruduk

    Tolak Pinjamkan Ambulans ke Warga Kejang, Puskesmas Banjar 2 Digeruduk

    • visibility 84
    • 0Komentar

    Banjar, Jawa Barat – Suasana tegang menyelimuti kantor Puskesmas Banjar 2 di Kota Banjar, Jawa Barat, pada Kamis (25/9/2025). Sejumlah perangkat desa dan warga Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, mendatangi puskesmas tersebut sebagai bentuk protes keras karena diduga tidak dipinjamkannya ambulans untuk mengantar warga yang sakit parah hingga kejang. Kejadian bermula ketika seorang warga bernama Dede […]

  • Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    Mengungkap Makna ‘Tertangkap Tangan’ dalam Pemberantasan Korupsi

    • visibility 85
    • 0Komentar

    Jakarta – Istilah ‘tertangkap tangan’ atau yang lebih dikenal sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT), sering kali terdengar dalam pemberitaan kasus korupsi. Namun, tahukah Anda dari mana istilah ini berasal dan apa makna hukumnya? Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ‘tertangkap tangan’ adalah kondisi di mana seseorang tertangkap saat sedang melakukan tindak pidana. Istilah ini […]

  • Guru Honorer 33 Tahun di Sukabumi: Pengabdian Tanpa Batas, Gaji Terbatas

    Guru Honorer 33 Tahun di Sukabumi: Pengabdian Tanpa Batas, Gaji Terbatas

    • visibility 101
    • 0Komentar

    Palembanglipp- Di balik perbukitan Sukabumi, ada kisah pengabdian luar biasa dari seorang guru honorer bernama Saryono. Selama 33 tahun, ia mendedikasikan hidupnya untuk mengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Tegalpanjang. Namun, di usia 55 tahun, kisahnya viral bukan karena kesuksesan finansial, melainkan karena pengorbanan yang tak terhitung. Setiap hari, Pak Saryono menempuh perjalanan berat untuk bisa […]

  • Mantan Kadis PMD Lahat dan rekanan PT Citra Data Indonesia saling buka-bukaan soal aliran uang dan proyek fiktif

    Mantan Kadis PMD Lahat dan rekanan PT Citra Data Indonesia saling buka-bukaan soal aliran uang dan proyek fiktif

    • visibility 53
    • 0Komentar

    Palembang – Dua terdakwa eks Kepala PMD Kabupaten Lahat, Darul Effendi, dan pihak swasta dari PT Citra Data Indonesia, Angga Muharram, kembali jalani sidang di PN Tipikor Palembang, Senin (10/11/2025). Kedua terdakwa terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan peta desa fiktif di Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar. Dihadapan […]

  • Perkuat Ekosistem Waste-to-Energy, PLN Siap Dukung Proyek PLTSa di Seluruh Indonesia

    Perkuat Ekosistem Waste-to-Energy, PLN Siap Dukung Proyek PLTSa di Seluruh Indonesia

    • visibility 53
    • 0Komentar

    Jakarta — PT PLN (Persero) menegaskan kesiapan dan komitmennya dalam mendukung ekosistem Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia sebagai _offtaker_ dari proyek-proyek _waste-to-energy_ yang diinisiasi pemerintah bersama para pengembang. Dukungan tersebut disampaikan dalam acara Bloomberg Technoz Ecoverse yang diselenggarakan Bloomberg Technoz di Jakarta pada Kamis (20/11). Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto dalam […]

  • Kencan Dibayar Murah, Remaja di Pesawaran Habisi Waria dengan 78 Tusukan

    Kencan Dibayar Murah, Remaja di Pesawaran Habisi Waria dengan 78 Tusukan

    • visibility 71
    • 0Komentar

    Dendam yang membara akibat bayaran kencan yang tak sesuai harapan mendorong dua remaja, DO (15) dan RO (14), nekat merencanakan pembunuhan sadis terhadap seorang waria pemilik salon bernama Dainuro alias Danu (41). Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun Sugihwaras, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Pesawaran. Pembunuhan keji ini bermula dari rasa sakit hati kedua […]

expand_less
Skip to toolbar