Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026
- calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

Jakarta – Pemerintah berencana melakukan penyesuaian tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2026. Rencana ini muncul sebagai respons atas defisit yang terus membayangi keuangan BPJS Kesehatan.
Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sedang mengkaji ulang besaran tarif iuran yang berlaku saat ini. Kenaikan tarif ini dianggap perlu untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meningkatkan kualitas layanan bagi peserta.
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan besaran kenaikan iuran secara pasti. Namun, penyesuaian tarif akan mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat. Skema kenaikan kemungkinan akan berbeda untuk setiap kelas kepesertaan.
Pemerintah juga berjanji untuk tetap memastikan kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu tetap terlindungi melalui bantuan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Keputusan final mengenai kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan akan diumumkan setelah hasil kajian komprehensif dari berbagai pihak, termasuk DJSN, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Kesehatan, selesai.
- Penulis: Lipp
Saat ini belum ada komentar