Perpol Baru Ditetapkan: Anggota Polri Aktif Kini Dapat Isi 17 Jabatan di Kementerian/Lembaga
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi menerbitkan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini merupakan langkah signifikan yang memungkinkan anggota Polri aktif untuk menduduki posisi manajerial dan non-manajerial di total 17 kementerian dan lembaga negara di luar struktur kepolisian.
Inti dari Perpol ini adalah mengatur mekanisme penugasan personel Polri di luar institusi. Anggota yang ditugaskan wajib melepaskan jabatan struktural mereka di lingkungan Polri saat menerima penempatan baru di kementerian atau lembaga tujuan.
Beberapa institusi penting yang masuk dalam daftar penempatan tersebut meliputi:
* Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
* Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
* Kementerian Kehutanan
* Badan Narkotika Nasional (BNN)
* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi
Penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini menarik perhatian karena waktunya yang berdekatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi jabatan sipil setelah mereka secara resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Perpol ini diyakini menjadi regulasi internal yang mengatur bagaimana personel aktif dapat mengisi posisi non-Polri sambil tetap mematuhi batasan hukum yang ditetapkan oleh putusan MK tersebut.
- Penulis: Palembanglipp

Saat ini belum ada komentar