Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kasus Korupsi PMI Palembang, Saksi Beberkan Kredit Mobil Hilux Milik Terdakwa

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 225
  • comment 0 komentar

Palembang — Sidang perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, dengan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/11/2025).

Sidang menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda, dan Dedi Sipriyanto.

Sidang dipimpin majelis hakim Masriati SH MH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, kedua terdakwa bersama penasihat hukumnya, serta para saksi dari Dealer Toyota Auto 2000 dan pihak pembiayaan Toyota Auto Finance (TAF).

Saksi Herman, perwakilan Dealer Auto 2000, menjelaskan bahwa terdakwa Dedi Sipriyanto pernah mengajukan pembelian satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin secara kredit.

“Dedi mengajukan kredit mobil Hilux dengan uang muka Rp115 juta, menggunakan kontrak atas nama dr. Silvi Dwi Putri. Kredit berlangsung selama dua tahun dengan angsuran Rp22,4 juta,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan data sales bernama Raden Ayu Fauziah, Surat Perjanjian Kontrak (SPK) serta STNK tercatat atas nama Dedi Sipriyanto.

“Unit mobil diantar langsung ke rumah pemesan dan diterima oleh Dedi Sipriyanto, disaksikan istrinya. Proses penyerahan unit dan penandatanganan kontrak mensyaratkan tanda tangan suami-istri, dan seluruh dokumentasinya lengkap,” jelasnya.

Saksi TAF: Kredit Dilunasi Juli 2022

Saksi dari Toyota Auto Finance (TAF) menerangkan bahwa pembayaran uang muka sepenuhnya dilakukan ke Dealer Auto 2000. Setelah SPK terbit, pihak TAF memproses pengajuan kredit hingga pelunasan kepada dealer.

“Berdasarkan purchase order di Dealer Auto 2000 atas nama dr. Silvi Dwi Putri, unit Toyota Hilux Double Cabin tersebut statusnya sudah lunas. Pembayaran terakhir dilakukan pada Juli 2022,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh JPU Kejari Palembang.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wujud Kepedulian Sosial, Kapolda Sumsel Serahkan Hewan Kurban untuk Pesantren di Musi Rawas

    Wujud Kepedulian Sosial, Kapolda Sumsel Serahkan Hewan Kurban untuk Pesantren di Musi Rawas

    • visibility 48
    • 0Komentar

    Musi Rawas — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus memperkuat pendekatan humanis dan kepedulian sosial kepada masyarakat melalui penyaluran bantuan hewan kurban menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Program kemasyarakatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kabupaten Musi Rawas sebagai bentuk nyata kehadiran Polri dalam mendukung kesejahteraan umat dan mempererat hubungan dengan tokoh agama serta masyarakat. Kapolda Sumatera […]

  • Frustrasi Hak Tak Diberi, Wanita di Medan Belah Pintu Kos dengan Senso

    Frustrasi Hak Tak Diberi, Wanita di Medan Belah Pintu Kos dengan Senso

    • visibility 189
    • 0Komentar

    MEDAN – Seorang wanita bernama Ervina Afnita Sitompul (45) nekat membawa mesin senso dan membelah pintu kos-kosan miliknya di Jalan Periuk, Medan. Aksi ekstrem ini dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, sebagai bentuk protes karena mantan suaminya, Swa Ika Prihatmara Dharma, dianggap melanggar putusan pengadilan terkait pembagian hasil usaha. Ervina menjelaskan, tindakan ini dipicu oleh […]

  • Fenomena Trend “Budak Onyot” Di Palembang

    Fenomena Trend “Budak Onyot” Di Palembang

    • visibility 3.816
    • 0Komentar

    “Budak onyot” adalah istilah gaul di Palembang yang popularitasnya meningkat di media sosial, terutama di TikTok. Istilah ini sering digunakan untuk menyebut anak muda atau sekelompok remaja yang bergaya nyentrik, suka nongkrong, dan dikenal dengan tingkah laku yang unik. Istilah “onyot” sendiri dalam bahasa Palembang tidak memiliki arti baku. Namun, dalam konteks ini, “budak onyot” […]

  • 11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan, Pria ini Malah Jadi Anggota DPRD

    11 Tahun DPO Kasus Pembunuhan, Pria ini Malah Jadi Anggota DPRD

    • visibility 197
    • 0Komentar

    KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan Litao alias La Lita, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi 11 tahun lalu. Penetapan ini, yang tertuang dalam surat resmi bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025, menandai babak baru dalam kasus yang telah lama mangkrak. Kronologi Kasus […]

  • Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Tegaskan Tak Ada Dualisme

    Pengurus PGRI Sumsel 2024–2029 Dikukuhkan, Teguh Sumarno Tegaskan Tak Ada Dualisme

    • visibility 45
    • 0Komentar

    Palembang – Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Selatan masa bakti XXIII Tahun 2024–2029 resmi dikukuhkan dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Aula SMK Negeri 6 Palembang, Kamis (18/6/2026).   Pengukuhan Ketua PGRI Sumsel, Drs. H. Riza Fahlevi, M.M., beserta jajaran pengurus dilakukan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Dr. Drs. […]

  • Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

    Gubernur Herman Deru Ajak Mahasiswa Gunakan AI Secara Bijak

    • visibility 71
    • 0Komentar

    Palembang — Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, mengajak para mahasiswa untuk menggunakan Artificial Intelligence (AI) secara bijak. Ajakan tersebut disampaikannya saat menghadiri final lomba video AI, Minggu (19/04/2026) siang. Menurutnya, AI merupakan teknologi baru yang memiliki dua sisi, layaknya pisau. Jika dimanfaatkan dengan baik, AI akan memberikan manfaat besar, namun jika disalahgunakan dapat […]

expand_less