Jatanras Polda Sumsel Gerebek Kosan di Ilir Barat, Terduga Pelaku Penembakan Ditangkap
- calendar_month 10 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Screenshot
Palembang — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan mengakhiri pelarian seorang terduga pelaku penembakan yang bersembunyi di sebuah kamar kos di Kota Palembang. Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menangkap tersangka, tetapi juga menemukan dua butir peluru aktif kaliber 9 mm serta kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Operasi penangkapan dilakukan tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menerima laporan penganiayaan berat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/302/II/2026/SPKT/POLDA/SUMSEL tertanggal 25 Februari 2026.
Tersangka berinisial R.O. diamankan dari kamar nomor B2 di Kusuma Kost, Lorong Al Ikhsan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Operasi tersebut melibatkan koordinasi lintas satuan, termasuk dukungan Polres Musi Banyuasin (Muba) dan Tim IT Polda Sumsel dalam proses pelacakan keberadaan tersangka.
Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan rangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Tim kemudian berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka di sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat.
Tim Jatanras melakukan penggerebekan secara terkoordinasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang dikuasainya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai signifikan.
Barang bukti tersebut meliputi:
* satu unit mobil
* satu unit sepeda motor
* enam unit telepon genggam
* dua butir peluru aktif kaliber 9 mm
* satu klip plastik berisi kristal diduga narkotika jenis sabu
* satu bilah pisau bergagang kayu
* satu KTP atas nama tersangka
* lima STNK kendaraan
* satu dompet warna hitam
Amunisi aktif ditemukan di dalam tas yang berada di kendaraan roda empat milik tersangka.
Temuan tersebut membuka kemungkinan penambahan sangkaan pidana terhadap tersangka.
Tersangka R.O. disangkakan melanggar Pasal 468 dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terkait temuan kristal yang diduga sabu.
Di sisi lain, polisi juga menelusuri keberadaan senjata api serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat kejadian, dengan melibatkan Polres Musi Banyuasin.
Satu terduga pelaku lain berinisial E saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh tim penyidik.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan, termasuk kasus penembakan ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu aparat dengan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku lain yang masih dalam pengejaran.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui informasi terkait pelaku yang masih buron, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.
- Penulis: Lipp

Saat ini belum ada komentar