Polda Sumsel Ungkap Kasus Pembunuhan di OKI, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

OGAN KOMERING ILIR — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) jajaran Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Pematang Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, petugas berhasil mengamankan tersangka utama berinisial Y (59), seorang petani, di kediamannya tanpa perlawanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di depan masjid Dusun Pematang Gaib. Korban berinisial S (30), seorang petani, ditemukan meninggal dunia akibat luka serius yang diduga disebabkan oleh serangan menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika tersangka menegur korban yang diduga sedang membongkar dinding pondok milik kerabat tersangka. Teguran tersebut berkembang menjadi perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan. Dalam situasi tersebut, tersangka diduga menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka fatal.
Setelah kejadian, korban sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun akibat luka yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia. Tersangka kemudian meninggalkan lokasi sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas kepolisian.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres OKI bersama personel Polsek Jejawi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku. Berkat kerja cepat dan terukur, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Jejawi dan kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, satu celana panjang warna hitam, serta satu kaus lengan panjang berwarna merah yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan.
Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan cepat tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh unsur kepolisian dalam merespons laporan masyarakat secara profesional dan presisi.
“Kami bergerak cepat sejak menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Seluruh personel bekerja maksimal melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga keamanan, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat menimbulkan korban jiwa. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan kepada aparat kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110.
- Penulis: Lipp

Saat ini belum ada komentar