Raperda Pasar Cinde Batal Disahkan, Saksi Paparkan Fakta di Persidangan
- calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
- visibility 70
- comment 0 komentar

Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde dengan terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo serta Raimar Yousnadi kembali digelar di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025).
Pada persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi penting, di antaranya mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini menjabat anggota DPR RI, Ishak Mekki; mantan Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad; serta Irene Camelyn Sinaga, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel periode 2015–2018.
Dalam keterangannya, Ishak Mekki memaparkan proses pembahasan Raperda yang mengatur status Pasar Cinde. Usulan Raperda tersebut masuk sekitar Desember 2014.
Menurut dia, Pemkot Palembang saat itu mengajukan agar saham serta pengelolaan Pasar Cinde dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, termasuk permintaan menyerahkan tanah dan bangunan menjadi aset Pemkot.
“Isinya Pasar Cinde akan dimasukkan ke PD Pasar Palembang Jaya, namun dibatasi oleh Pemerintah Provinsi. Yang boleh diajukan hanya gedungnya, karena tanah merupakan aset Pemprov. Itu pun masih berupa rancangan, belum menjadi Perda,” jelas Ishak di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Fauzi Isra SH MH.
Ia menegaskan bahwa Raperda tersebut tidak pernah disetujui dan tidak lagi dibahas lebih lanjut.
“Tidak disetujui karena tanah Pasar Cinde adalah milik Pemerintah Provinsi Sumsel. Raperda itu masih sebatas rancangan dan belum disahkan,” tegasnya.
Sementara itu, saksi Irene Camelyn Sinaga menjelaskan bahwa Pasar Cinde merupakan bangunan bersejarah dengan karakter kolom cendawan yang memiliki nilai penting secara keilmuan. Berdasarkan kajian, kata dia, tiang cendawan direkomendasikan untuk dilindungi.
“Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, tiang cendawan memiliki nilai penting dan direkomendasikan untuk dilestarikan. Secara sosial budaya, Pasar Cinde merupakan pasar pertama yang dibangun setelah Kemerdekaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Basyarudin Ahmad memberi keterangan dari aspek teknis. Ia menyebut penilaiannya tidak berfokus pada nilai heritage, melainkan pada kondisi struktur bangunan. Menurutnya, Pemprov Sumsel juga pernah membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yang hasil kajiannya telah dilaporkan.
Ia mengungkapkan bahwa telaah teknis menunjukkan kondisi tiang cendawan mengalami kerusakan parah.
“Posisi dasar tiang berada di bawah permukaan jalan yang kerap tergenang air. Kami menemukan korosi pada struktur besi hingga mencapai 90 persen,” jelasnya. Temuan tersebut, lanjut dia, juga pernah disampaikan kepada Sekda Kota Palembang saat itu.
Sidang kemudian diskors selama satu jam. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemkot Palembang dan pihak swasta.
- Penulis: Palembanglipp

Saat ini belum ada komentar