Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.

‎” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.

‎Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.

‎Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.

‎Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan m

‎Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.

‎Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.

‎Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.

‎Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

‎“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.

‎Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

‎Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakum terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.

‎” terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,”ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ojol Jadi Intel Dadakan: Rekam Kriminal, Dapat Bonus Rp 500 Ribu dari Polisi!

    Ojol Jadi Intel Dadakan: Rekam Kriminal, Dapat Bonus Rp 500 Ribu dari Polisi!

    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta – Pengemudi ojek online (Ojol) di Jakarta kini punya peran baru yang jauh dari sekadar mengantar penumpang. Di bawah inisiasi Polda Metro Jaya, mereka resmi menjadi “mata dan telinga” kepolisian di jalanan Ibu Kota. Program revolusioner ini mengubah ribuan Ojol menjadi mitra keamanan yang aktif. Dipimpin oleh Irjen Asep Edi Suheri, Polda Metro Jaya […]

  • OKU Timur Dilanda Bencana, Puting Beliung Robohkan 12 Rumah Warga

    OKU Timur Dilanda Bencana, Puting Beliung Robohkan 12 Rumah Warga

    • visibility 128
    • 0Komentar

    MARTAPURA – Bencana alam melanda Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur pada hari Senin, 25 Agustus 2025. Angin puting beliung yang disertai hujan deras merusak setidaknya 12 rumah warga di beberapa desa. Menurut laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, dampak terparah terjadi di Desa Bunga Mayang. Di desa ini, angin kencang merusak bagian […]

  • Sekda Sumsel Terima Audiensi IPNU, Siap Jadi Tuan Rumah Kongres

    Sekda Sumsel Terima Audiensi IPNU, Siap Jadi Tuan Rumah Kongres

    • visibility 131
    • 0Komentar

    Palembang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H. Edward Candra, menerima audiensi dari Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di ruang tamu Sekda Sumsel, Jumat (22/08/2025). Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi strategis terkait sejumlah agenda penting organisasi.Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan Wilayah IPNU Sumsel melaporkan hasil Konferensi Wilayah (Konferwil) yang baru saja […]

  • Seblak Tiap Hari, Remaja Ini Didiagnosis Radang Lambung Parah

    Seblak Tiap Hari, Remaja Ini Didiagnosis Radang Lambung Parah

    • visibility 136
    • 0Komentar

    Seorang dokter di Bandung Barat, dr. Mariska Haris, baru-baru ini membagikan kisah pasiennya yang viral dan menjadi peringatan bagi banyak orang, terutama para penggemar seblak. Melalui akun TikTok-nya, dr. Mariska menceritakan pengalamannya menangani seorang pasien perempuan berusia 21 tahun yang datang dengan kondisi tubuh sangat lemah. Pasien tersebut mengalami demam, batuk, mual, dan muntah, disertai […]

  • KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok dari Anggota DPR

    KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok dari Anggota DPR

    • visibility 131
    • 0Komentar

    JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menolak tegas usulan dari seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mengusulkan adanya gerbong khusus untuk merokok. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama KAI, Bapak Didiek Hartantyo, pada hari ini, Jumat (22/8/2025). Usulan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat antara DPR dan KAI. Anggota DPR […]

  • Jelang Operasi Ketupat, Wakapolda Sumsel Kawal Transformasi Polri dan Stabilitas Kamtibmas

    Jelang Operasi Ketupat, Wakapolda Sumsel Kawal Transformasi Polri dan Stabilitas Kamtibmas

    • visibility 41
    • 0Komentar

    Palembang — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. mengawal langsung implementasi Program Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri untuk Masyarakat Triwulan I 2026 melalui rapat analisis dan evaluasi (anev) mingguan yang digelar Posko Presisi Mabes Polri. Rapat yang dilaksanakan melalui video conference di Ruang Vicon Lantai 2 Gedung Presisi Polda […]

expand_less