Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 109
  • comment 0 komentar

Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.

‎” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.

‎Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.

‎Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.

‎Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan m

‎Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.

‎Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.

‎Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.

‎Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

‎“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.

‎Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

‎Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakum terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.

‎” terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,”ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tring! Golden Run 2026, Langkah Pegadaian MengEMASkan Indonesia

    Tring! Golden Run 2026, Langkah Pegadaian MengEMASkan Indonesia

    • visibility 32
    • 0Komentar

    Palembang – PT Pegadaian sukses menyelenggarakan ajang lari perdana Tring! Golden Run 2026 yang diikuti oleh ribuan pencinta olahraga lari di kawasan Parkir Timur Senayan, Jakarta, pada Minggu (26/04). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Pegadaian dalam mengampanyekan gaya hidup sehat, meningkatkan literasi investasi emas, sekaligus menghadirkan dampak sosial melalui penyaluran donasi sebesar Rp1,25 miliar […]

  • Polda Sumsel Bongkar Sindikat Siber Aktivasi IMEI Ilegal 12 Ribu Ponsel, Empat Tersangka Ditangkap

    Polda Sumsel Bongkar Sindikat Siber Aktivasi IMEI Ilegal 12 Ribu Ponsel, Empat Tersangka Ditangkap

    • visibility 14
    • 0Komentar

    Palembang — Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap tindak pidana siber berupa manipulasi data elektronik untuk aktivasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal pada sekitar 12.000 unit telepon seluler yang berasal dari luar negeri. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal […]

  • Pesan Moral Herman Deru: Juara Sejati Bukan Hanya Pemenang, tapi yang Menjunjung Sportivitas

    Pesan Moral Herman Deru: Juara Sejati Bukan Hanya Pemenang, tapi yang Menjunjung Sportivitas

    • visibility 163
    • 0Komentar

    Palembang – Kejuaraan Bulu Tangkis PBSI Sumsel Cup 2025 resmi dibuka oleh Gubernur Sumatera Selatan @Hermanderu67 di GOR Drs. Warsito Pakri, Palembang, Senin (8/9/2025). Ajang ini menjadi momentum penting dalam mendorong prestasi olahraga bulu tangkis di Sumsel. Dalam sambutannya, Herman Deru menekankan bahwa kemenangan bukanlah satu-satunya tujuan dalam olahraga. Menurutnya, sportivitas dan integritas justru menjadi […]

  • Adu Pintar Penuh Tegang di Final SiCheCo 2025 Palembang

    Adu Pintar Penuh Tegang di Final SiCheCo 2025 Palembang

    • visibility 165
    • 0Komentar

    Palembang – Lima tim pelajar tingkat SLTA saling adu kepintaran dalam babak final Cerdas Cermat dan Olimpiade yang menjadi puncak acara Sriwijaya Chemical Engineering Competition (SiCheCo) 2025. Kompetisi bergengsi ini diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Teknik Kimia (IMATEK) Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya di Gedung Dinas Pendidikan Kota Palembang pada hari Sabtu (27/9/25). Ajang final berlangsung tegang, […]

  • PT. Ulima Nitra Tbk Gelar Public Expose Tahun 2026

    PT. Ulima Nitra Tbk Gelar Public Expose Tahun 2026

    • visibility 33
    • 0Komentar

    Palembang – UNIQ Sampaikan Kinerja Tahun Buku 2025 dan Perkembangan Kuartal I 2026 dalam Public Expose Tahunan 2026 PT Ulima Nitra Tbk telah menyelenggarakan Public Expose Tahunan 2026 secara virtual melalui platform Zoom pada tanggal 7 Mei 2026. Dalam kegiatan tersebut, Perseroan menyampaikan paparan terkait kinerja keuangan dan operasional untuk tahun buku 2025 serta perkembangan […]

  • Pencurian Motor di Pakjo Palembang

    Pencurian Motor di Pakjo Palembang

    • visibility 166
    • 0Komentar

    Berita Kehilangan Sepeda Motor Hilang Sepeda Motor Honda Beat Street Telah hilang sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, dengan nomor polisi BG 3345 AYZ (nomor polisi ini adalah contoh, mohon diganti dengan nomor polisi yang benar). Motor ini hilang pada hari Minggu, 17 Agustus 2025, antara pukul 09.00 hingga 10.00 pagi. Lokasi kehilangan […]

expand_less