Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jaksa Tuntut Mati, Hakim PN Palembang Hanya Jatuhkan Vonis 3 Tahun Terdakwa Wahyun

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Palembang – Majelis Hakim PN Palembang bacakan vonis terhadap terdakwa Wahyu Saputro yang dituntut mati JPU, dalam kasus penelantaran istri selama tiga bulan hingga tewas dengan hanya memberi hukuman penjara selama tiga tahun, Kamis (20/11/2025)

‎Dalam sidang putusan yang dibacakan oleh Hakim Chandra Gautama SH MH,  memutuskan hanya menjatuhkan pidana 3 tahun penjara kepada terdakwa.

‎” menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan ini selama tiga tahun, “ucap hakim dalam amarnya.

‎Padahal pada persidangan, tetdakwa Wahyu Saputro dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dasar dugaan pembunuhan berencana.

‎Namun, hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak sependapat dengan dakwaan dan tuntut JPU.

‎Menurut hakim, unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunhan berencan tidak terpenuhi dan tidak dapat dibuktikan m

‎Sebaliknya, majelis justru menilai perbuatan Wahyu lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga JPU, tentang KDRT sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.

‎Menariknya, pertimbangan hakim menyebut Pemerintah Kota Palembang dan lingkungan sekitar yang turut disalahkan lantaran tak ada kepedulian terhadap korban korban Sindi Purnama Sari.

‎Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.

‎Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

‎“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” sebut hakim dalam pertimbangannya.

‎Terdakwa sendiri Wahyu Saputro mengikuti persidangannya melalui sambungan virtual dari Rutan Pakjo Palembang.

‎Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, menilai putusan hakum terlalu ringan dibandingkan dengan perbuatannya seperti yang dibuktikan selama proses persidangan.

‎” terkait putusan ini itu hak majelis, tapi tentu kami akan banding,”ucap JPU saat diwawancarai pasca persidangan

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ops Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Ringkus Spesialis Curanmor Lima TKP, Dua Buron Diburu

    Ops Pekat Musi 2026, Polda Sumsel Ringkus Spesialis Curanmor Lima TKP, Dua Buron Diburu

    • visibility 63
    • 0Komentar

    Palembang – Sebagai bagian dari komitmen nasional dalam menekan kejahatan konvensional, Polda Sumsel kembali menunjukkan ketegasan penegakan hukum dengan menangkap seorang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di lima tempat kejadian perkara (TKP). Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026, operasi kepolisian kewilayahan yang […]

  • Di Forum HAPUA Working Group 5 ke-13, PLN Perkuat Transformasi SDM sebagai Fondasi Transisi Energi Berkelanjutan

    Di Forum HAPUA Working Group 5 ke-13, PLN Perkuat Transformasi SDM sebagai Fondasi Transisi Energi Berkelanjutan

    • visibility 155
    • 0Komentar

    Yogyakarta – PT PLN (Persero) menegaskan pentingnya transformasi sumber daya manusia (SDM) sebagai pilar strategis untuk mewujudkan masa depan energi yang bersih dan berkelanjutan. Komitmen tersebut disampaikan dalam agenda _The 13th Meeting of Heads of_ ASEAN _Power Utilities/Authorities_ (HAPUA) _Working Group_ 5 dengan tema “_Human Capital Mindshift: Aligned People, Strategy, and Growth_”, yang digelar di […]

  • PLN UID S2JB Kirim Tim Teknik untuk Percepatan Pemulihan Listrik Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

    PLN UID S2JB Kirim Tim Teknik untuk Percepatan Pemulihan Listrik Korban Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

    • visibility 119
    • 0Komentar

    Palembang — Derasnya hujan yang mengguyur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November meninggalkan dampak berat bagi ribuan warga. Banjir dan tanah longsor merusak permukiman, memutus akses jalan, serta melumpuhkan sejumlah infrastruktur kelistrikan. Dalam situasi penuh keprihatinan ini, PLN UID S2JB bergerak cepat untuk membantu pemulihan kelistrikan pasca bencana, memastikan masyarakat tidak terlalu […]

  • PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

    PHR Zona 1 Raih Dua Penghargaan Tertinggi di Ajang CSR & ESG Internasional

    • visibility 38
    • 0Komentar

    Bangkok – Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 kembali menorehkan prestasi di tingkat global melalui komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat berkelanjutan. Dalam ajang 18th Annual Global CSR & ESG Summit & Awards 2026 yang digelar di Bangkok, Thailand, PHR Zona 1 berhasil meraih dua penghargaan bergengsi. Penghargaan ini mempertegas peran perusahaan sebagai pelaku industri energi yang […]

  • Tanpa Padam, Tim PDKB PLN UPT Palembang Laksanakan Penggantian Isolator Flashover SUTET 275 kV

    Tanpa Padam, Tim PDKB PLN UPT Palembang Laksanakan Penggantian Isolator Flashover SUTET 275 kV

    • visibility 28
    • 0Komentar

    Palembang – Tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PLN UPT Palembang berhasil melaksanakan penggantian isolator flashover pada jaringan SUTET 275 kV Sumsel 5–SULIN Line 1 Tower 028 fasa atas. Pekerjaan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PLN dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan tanpa mengganggu pasokan listrik kepada masyarakat.   Jalur transmisi SUTET 275 kV Sumsel 5–SULIN […]

  • Ketika Tunjangan DPR Kalah Jauh dari Tunjangan DPRD

    Ketika Tunjangan DPR Kalah Jauh dari Tunjangan DPRD

    • visibility 169
    • 0Komentar

    Gelombang protes publik kembali mencuat setelah terungkapnya tunjangan perumahan fantastis yang dinikmati para wakil rakyat. Tunjangan ini tidak hanya berlaku di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, bahkan dengan nominal yang jauh lebih besar. Polemik bermula dari tunjangan perumahan anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per bulan. Gelombang penolakan dari masyarakat membuat DPR akhirnya […]

expand_less