Breaking News
light_mode
Trending Tags

Waduh! Habiskan Dana Rp500 Juta dari ATM Majikan, Eks Sopir Dijatuhi 4 Tahun Penjara

  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Palembang – Dua terdakwa kasus pencurian uang milik majikan melalui kartu ATM atas nama korban Norma Siregar, yakni Bayu Ardiansyah dan rekannya, Yogi Esmemet, akhirnya menerima vonis majelis hakim dengan hukuman berbeda. Dalam putusan tersebut, Yogi dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Bayu divonis lebih berat, yakni 4 tahun penjara.

Amar putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Zulkifli SH MH dan diikuti kedua terdakwa secara daring dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (24/11/2025).

Majelis hakim menyatakan bahwa Bayu Ardiansyah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.Sementara itu, Yogi Esmemet dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa Bayu Ardiansyah, dan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Yogi Esmemet,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU Kejati Sumsel, Murni SH, menuntut Bayu Ardiansyah dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara Yogi Esmemet dituntut 1 tahun penjara.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada 1 Oktober 2024, korban meminta Bayu yang merupakan mantan sopirnya untuk mengantarnya ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir menggunakan mobil Honda BR-V milik korban. Saat korban berada di dalam bank, Bayu membuka tas korban dan mengambil satu kartu ATM BNI (Gold) beserta selembar kertas berisi PIN, kemudian menutup kembali tas tersebut.

Selanjutnya, pada 2 Oktober 2024, Bayu mulai menggunakan kartu ATM dan PIN tersebut untuk menarik uang, melakukan transfer, dan membayar transaksi judi online di ATM BNI Cabang Kenten, Palembang. Dalam kurun waktu satu bulan, Bayu melakukan puluhan transaksi hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp500.029.620.

Sebagian dana hasil kejahatan tersebut ditransfer ke berbagai rekening, termasuk milik Yogi Esmemet (yang berkas perkaranya terpisah), rekening atas nama Anita, serta sejumlah rekening terkait judi online.

  • Penulis: Palembanglipp

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerak Cepat Polda Sumsel, Pelaku Pembunuhan di OKU Ditangkap di Muaro Jambi

    Gerak Cepat Polda Sumsel, Pelaku Pembunuhan di OKU Ditangkap di Muaro Jambi

    • visibility 67
    • 0Komentar

    Palembang – Tim Unit 1 Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Pelaku berinisial I.R. (45) ditangkap di Provinsi Jambi setelah sempat kabur usai menganiaya korban hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul […]

  • Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,2 Triliun Per Hari, Siap Bergulir Penuh Januari 2026

    Anggaran Makan Bergizi Gratis Capai Rp1,2 Triliun Per Hari, Siap Bergulir Penuh Januari 2026

    • visibility 97
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia mengambil langkah besar dengan mempersiapkan pelaksanaan penuh Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dimulai pada Januari 2026. Program ambisius ini bertujuan untuk memastikan jutaan anak di seluruh negeri mendapatkan asupan gizi yang layak. Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, program ini akan menjangkau 82,9 juta penerima manfaat, mencakup anak-anak di […]

  • Kabur ke Bandung, Tersangka Perampokan Maut di Toko Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

    Kabur ke Bandung, Tersangka Perampokan Maut di Toko Kerupuk Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel

    • visibility 48
    • 0Komentar

    Palembang – Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka DS (35), pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang serta melukai satu korban lainnya di kawasan 15 Ilir, Palembang. Pelaku ditangkap di Bandung setelah sempat melarikan diri. Tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes […]

  • Keracunan MBG Jadi Perhatian Internasional

    Keracunan MBG Jadi Perhatian Internasional

    • visibility 105
    • 0Komentar

    Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi gizi anak sekolah di Indonesia kini justru menjadi sorotan negatif. Hingga pertengahan September 2025, program ini telah menelan korban lebih dari 5.000 siswa yang mengalami keracunan makanan secara massal. Bencana keracunan yang terus berulang ini tidak hanya menjadi masalah domestik, tetapi juga menarik perhatian media internasional. […]

  • Gubernur Herman Deru Pimpin Apel HUT Pramuka Ke-64 di Palembang, Ingatkan Peran Penting Pemuda

    Gubernur Herman Deru Pimpin Apel HUT Pramuka Ke-64 di Palembang, Ingatkan Peran Penting Pemuda

    • visibility 98
    • 0Komentar

    PALEMBANG – Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sumatera Selatan menggelar peringatan Hari Ulang Tahun Gerakan Pramuka ke-64. Bertempat di Bumi Perkemahan Gandus, Palembang, Kamis (28/8/2025), acara apel berlangsung meriah dan khidmat dengan dihadiri oleh ratusan anggota Pramuka dari berbagai tingkatan. Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, hadir sebagai Inspektur Upacara pada apel tersebut. Dalam amanatnya, Gubernur […]

  • Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

    Bareskrim Polri Tindak Tambang Pasir Ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Merapi

    • visibility 70
    • 0Komentar

    Magelang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta instansi terkait lainnya, menindak tegas aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11). Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat […]

expand_less
Skip to toolbar